Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung

Wahyu SuryaniDiterbitkan 14 Sep 2026 - 10.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan guna menguji keabsahan proses hukum yang menjerat Lodewyk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penolakan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 160 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hakim menyatakan bahwa permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya tindakan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk materi persoalan yang sama.

Catatan persidangan menunjukkan Lodewyk sebelumnya telah melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berakhir dengan putusan tidak dapat diterima. Lodewyk kemudian sempat mendaftarkan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun pengadilan tersebut memutuskan tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan yang diajukan.

Baca Juga

Wanita Dianiaya di Warung Mi Ayam Bekasi hingga Tewas, Pelaku Ditangkap

Wanita Dianiaya di Warung Mi Ayam Bekasi hingga Tewas, Pelaku Ditangkap

Selain persoalan batasan pengajuan praperadilan, hakim menilai keberatan yang disampaikan Lodewyk terkait program MBG sudah menyentuh substansi materiil. Hal-hal tersebut dinilai telah masuk ke tahap pembuktian pokok perkara yang semestinya diuji dan diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan melalui forum praperadilan.

Dalam dalil permohonannya, tim penasihat hukum Lodewyk menuding adanya dugaan rekayasa perkara oleh pihak kejaksaan. Kuasa hukum memaparkan bahwa Kejaksaan Agung melakukan serangkaian upaya paksa鈥攎ulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan鈥攈anya dalam kurun waktu tiga hari kerja sejak Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) diterbitkan. Pihak pemohon menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa kecukupan dua alat bukti permulaan dan tanpa pemeriksaan awal sebagai calon tersangka. Menanggapi keberatan itu, Kejaksaan Agung menegaskan seluruh tindakan penyitaan aset milik pemohon telah dijalankan secara sah sesuai koridor KUHAP.

Perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di lingkungan BGN ini menyeret sedikitnya tujuh orang tersangka. Selain Lodewyk Pusung, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Somantri (AYS).

Baca Juga

Kebakaran Landa Rumah di Jelambar, 17 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran Landa Rumah di Jelambar, 17 Unit Damkar Dikerahkan

Penyidik turut menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka.

Berdasarkan konstruksi perkara yang ditangani Kejaksaan Agung, banyak Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi di BGN, kendati yayasan-yayasan tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai mitra. Dugaan penyimpangan ini juga mencakup penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan barang, di antaranya 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Badan Gizi NasionalPraperadilanLodewyk Pusung

Berita Terbaru Lainnya

Breaking News! Baru Dibuka IHSG Sudah Turun 1%, Ini PenyebabnyaWanita Dianiaya di Warung Mi Ayam Bekasi hingga Tewas, Pelaku DitangkapKebakaran Landa Rumah di Jelambar, 17 Unit Damkar DikerahkanGempa Bumi M 5,2 Goyang Jawa Timur Pagi Ini, Terasa Hingga Badung BaliKarhutla di Sejumlah Gunung Jatim Belum Padam, Wisata DitutupUpdate Kecelakaan Kapal Virgo, 114 Terevakuasi, 129 Masih PencarianGetaran Gempa M5,2 Malang Terasa Hingga ke Pacitan dan JemberGempa M 5,2 Guncang Kabupaten Malang

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap