Pengadilan Militer Tinggi I Medan menggelar sidang dakwaan terhadap seorang perwira TNI Angkatan Laut, Mayor Laut (P) Faisal Mulia, pada Senin (10/8). Kasiopslat Wingud 1 TPI Provinsi Kepulauan Riau tersebut didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 9,83 gram. Dalam menjalankan aksinya, terdakwa dibantu oleh sang istri yang bertugas mencari calon pembeli barang haram tersebut.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 22 November 2025, saat Faisal bersama istrinya, Nadia Brenda Pangestika, melakukan perjalanan dari Tanjungpinang menuju Batam. Pasangan suami istri ini kemudian menginap di kamar 303 Lantai 3 Hotel Sans, Batam. Keesokan harinya, Faisal memesan sabu seberat 8 gram dari seseorang bernama Kapak melalui perantara bernama Rizal. Setelah barang diantarkan ke hotel, Faisal, istrinya, dan Kapak bersama-sama mengonsumsi narkoba tersebut. Setelah keluar dari hotel, pasangan ini berpindah ke VIP Room Hotel Pasifik untuk bertemu Hendra dan Rizal, di mana mereka kembali mengonsumsi Inex.
Aksi penyelundupan mulai direncanakan pada Senin, 24 November 2025. Faisal mencari informasi mengenai jadwal penerbangan pesawat udara militer CN 235 dengan nomor lambung P-8305 rute Tanjungpinang-Jakarta untuk hari Rabu, 26 November 2025. Faisal kemudian memerintahkan istrinya untuk mencari pembeli di Madiun, Jawa Timur, dengan menghubungi rekan-rekannya yang berinisial NI, NA, dan AB. Faisal membagi sabu tersebut menjadi 14 paket. Sebanyak 12 paket dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI-AL yang diberi tulisan 'Selamat umroh Ibu, dari Brtenda dan Ichal' untuk dikirim ke Jawa Timur. Sementara itu, sisa paket sabu disimpan di saku baju terbang Faisal dan di lemari plastik rumah mereka di Tanjungpinang.
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji di Pengadilan Tipikor

Pada hari keberangkatan pesawat, 26 November 2025, istri Faisal mengantarkan bingkisan katering makanan yang menyembunyikan 12 paket sabu tersebut kepada Co-Pilot pesawat CN 235, Letda Laut (P) MM. Namun, rencana ini terendus oleh pihak intelijen. Faisal langsung ditangkap di shelter Wingud 1 Tanjungpinang oleh Kasi Intelud Mayor Edwar beserta jajarannya yang menyita 12 paket sabu tersebut. Pada Kamis, 27 November 2025, Faisal diserahkan ke Pom Kodaeral IV Batam, dan petugas menemukan dua paket sabu tambahan saat melakukan penggeledahan di rumahnya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa perbuatan ini bukan yang pertama bagi Faisal. Selama bertugas di Wingud 1 Tanjungpinang sejak September, Oktober, hingga November 2025, ia diketahui telah berulang kali menjual sabu ke Surabaya dan Madiun. Saat masih berdinas di Surabaya, Faisal pernah menjual sabu kepada sesama perwira, yakni Kapten Laut (P) WW dan Kapten Laut (P) RA, dengan bantuan istrinya yang memasarkan barang ke NA dan NI. Ia juga tercatat menjual dua paket sabu kepada siswa STTAL, Kapten Laut (S) Made Surya, pada 4 September 2025, serta delapan paket kepada NNA, AB, NI, A, dan Kapten Laut (S) MS pada 29 Oktober 2025.
Kejaksaan Usut Kasus Korupsi Proyek PDNS yang Mengakibatkan Serangan Ransomware

Atas perbuatannya, Mayor Laut (P) Faisal Mulia dijerat dengan dakwaan berlapis. Dakwaan tersebut meliputi Kesatu Pertama Pasal 114 Ayat (1) Jo Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Ayat (2) huruf a KUHP, serta Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






