Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 pada tanggal 13 Maret 2025 untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa di kementerian tersebut.
Penyidikan ini mengungkap dampak dari penyimpangan tersebut terhadap ketahanan siber nasional. Serangan ransomware yang terjadi pada Juni 2024 diketahui dipicu oleh dihilangkannya syarat pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam dokumen penawaran. Akibat penghapusan standar keamanan ini, sejumlah layanan publik menjadi tidak layak pakai dan data pribadi milik penduduk Indonesia terekspos secara luas.
Sepanjang tahun 2020 hingga 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)鈥攜ang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)鈥攎engelola pengadaan dan pengelolaan PDNS dengan pagu anggaran sebesar Rp 958 miliar. Namun, realisasi anggaran pelaksanaan proyek ini melebihi pagu hingga menghabiskan total dana lebih dari Rp 959.485.181.470.
Ayu Widianingrum Raih Dua Rekor Muri Estetika Medis pada HUT ke-81 RI

Jaksa menemukan indikasi pengondisian tender sejak awal pelaksanaan proyek pada tahun 2020. Sejumlah pejabat Kominfo diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk memenangkan PT Aplika Lintasarta (PT AL) dengan nilai kontrak awal mencapai Rp 60.378.450.000. Perusahaan swasta yang sama kemudian memenangkan tender lain dengan nilai kontrak Rp 102.671.346.360. Kerja sama ini berlanjut melalui pengondisian kontrak baru senilai Rp 188.900.000.000 yang dilakukan dengan cara menghapus persyaratan tertentu agar perusahaan tersebut terpilih kembali.
Selain itu, perusahaan tersebut juga memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak mencapai Rp 350.959.942.158. Pada tahun 2024, dijalankan kontrak senilai Rp 256.575.442.952 di mana pelaksana proyek bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.
Kasus ini berawal dari kajian rencana pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) oleh konsultan teknologi asal Prancis, Sofrecon, pada tahun 2018. Sofrecon merekomendasikan agar pemerintah memanfaatkan pusat data milik instansi pemerintah yang sudah ada di tingkat pusat dan daerah. Namun, Kominfo mengabaikan rekomendasi tersebut dan justru membuat program penyewaan jasa komputasi awan PDNS. Langkah ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) karena regulasi tersebut hanya mewajibkan pembangunan PDN dan tidak mengakui PDNS sebagai infrastruktur SPBE.
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji di Pengadilan Tipikor

Lima orang telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Kemenkominfo Bambang Dwi Anggono, Pejabat Pembuat Komitmen Nova Zanda, mantan Direktur Bisnis PT Aplika Lintasarta Alfie Asman, serta Account Manager PT Docotel Teknologi Pini Panggar Agusti. Pertemuan untuk mengarahkan tender proyek infrastruktur PDNS tahun 2020 kepada PT Aplika Lintasarta diduga telah dilakukan oleh Semuel, Bambang, dan Alfie sejak tahun 2019. Tindakan para terdakwa ini didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 140.858.124.470.
Guna memperkuat penyidikan, jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan. Dari operasi tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang tunai, mobil, tanah dan bangunan, serta barang bukti elektronik.






