Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana. Kehadiran mantan pejabat negara tersebut berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun anggaran 2023-2024. Persidangan ini menjadi perhatian publik setelah kasus tersebut bergulir di bawah penanganan komisi antirasuah.
Gus Yaqut tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Selasa, 11 Agustus 2026. Berdasarkan pantauan di lokasi, mantan Menteri Agama ini sampai sekitar pukul 09.20 WIB. Saat turun dan berjalan menuju ruang sidang, Gus Yaqut terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kedua tangannya dalam kondisi diborgol. Dalam menjalani proses persidangan perdana ini, Gus Yaqut didampingi langsung oleh sang istri, Eny Retno. Kehadiran Gus Yaqut di pengadilan juga disambut oleh para pendukungnya yang berkumpul di lokasi. Ketika ia berjalan masuk ke dalam ruang sidang, para pendukungnya langsung menciumi tangannya berkali-kali sembari mengumandangkan selawat bersama-sama. Di tengah situasi tersebut, Gus Yaqut sempat meminta doa kepada masyarakat agar proses hukum yang sedang dihadapinya dapat berjalan dengan lancar. Senada dengan suaminya, Eny Retno juga meminta doa dari publik agar persidangan tersebut dapat berlangsung dengan baik dan adil.
Kejaksaan Usut Kasus Korupsi Proyek PDNS yang Mengakibatkan Serangan Ransomware

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Gus Yaqut ini bermula dari adanya penyimpangan dalam alokasi tambahan kuota haji. Kasus ini berpusat pada penyimpangan alokasi tambahan sebanyak 20.000 kuota haji untuk tahun 2023-2024. Dalam perkembangan penanganan perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut meliputi Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menteri Agama, Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama, serta dua orang yang menjabat sebagai petinggi dari biro travel swasta. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tindakan penyimpangan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai Rp 622 miliar.
Modus operandi yang dilakukan dalam perkara korupsi ini diduga berupa manipulasi terhadap aturan pembagian kuota haji yang telah ditetapkan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, alokasi kuota haji seharusnya dibagi dengan proporsi sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan sebesar 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, Gus Yaqut diduga secara sepihak mengubah rasio pembagian tersebut menjadi 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus (50:50). Sisa dari kuota haji tersebut kemudian diduga diperjualbelikan secara ilegal sebagai jalur cepat atau "fast track" demi memberikan keuntungan bagi pihak biro travel swasta.
Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Menanggapi dakwaan dan tuduhan tersebut, Gus Yaqut melalui kuasa hukumnya telah melayangkan bantahan resmi terhadap dugaan yang disampaikan oleh pihak KPK. Pada saat dirinya menjalani penahanan, Gus Yaqut sempat memberikan pernyataan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menerima uang sepeser pun dari penyalahgunaan kuota haji tersebut. Mantan Menteri Agama ini mengeklaim bahwa keputusan dan tindakan yang diambilnya saat itu semata-mata dilakukan demi menjaga keselamatan para jemaah haji.






