Pemerintah resmi mempercepat proses administrasi pertanahan di Indonesia melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB). Dokumen penting ini ditandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Penandatanganan kerja sama strategis ini berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada hari Senin, 10 Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk mempercepat verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di berbagai daerah. Prosesi penandatanganan SEB tersebut turut disaksikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, serta Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk.
Dalam ketentuan Surat Edaran Bersama (SEB) tersebut, pemerintah menetapkan batas waktu maksimal untuk verifikasi dan validasi pembayaran BPHTB selama tiga hari saja. Untuk memastikan pelayanan berjalan cepat dan efisien, proses verifikasi ini menggunakan pendekatan fiktif positif. Melalui pendekatan fiktif positif ini, apabila dalam jangka waktu tiga hari tersebut pihak berwenang tidak melakukan verifikasi, maka pengajuan verifikasi dan validasi pembayaran BPHTB dari masyarakat akan secara otomatis dinyatakan disetujui atau dianggap sah. Aturan ini diharapkan dapat memangkas birokrasi yang selama ini dinilai memakan waktu lama di tingkat daerah.
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Setelah proses verifikasi dan validasi BPHTB selesai dilakukan, tahapan berikutnya adalah pengurusan Peralihan Hak atas tanah atau balik nama. Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh proses balik nama ini selesai dalam waktu maksimal 10 hari. Alur pelayanan ini dirancang secara sistematis: setelah verifikasi BPHTB rampung, proses akan dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang dialokasikan waktu maksimal dua hari. Setelah AJB tersebut diterbitkan, berkas permohonan dari masyarakat akan segera diproses di Kementerian ATR/BPN dengan batas waktu pengerjaan paling lama lima hari. Dengan pembagian waktu yang jelas ini, total waktu pelayanan balik nama tanah ditargetkan tidak akan melebihi batas maksimal 10 hari.
Penerapan layanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari ini akan dilakukan secara bertahap. Peluncuran perdana layanan ini dijadwalkan mulai tanggal 17 Agustus 2026 yang akan diterapkan di 17 Kantor Pertanahan kabupaten/kota sebagai tahap awal. Seminggu kemudian, tepatnya pada tanggal 24 Agustus 2026, pemerintah akan menambah jangkauan layanan ini ke 24 kabupaten/kota berikutnya. Dengan demikian, pada akhir Agustus 2026, ditargetkan sudah ada total 41 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang dapat melayani masyarakat dengan sistem Peralihan Hak cepat selama 10 hari ini.
Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, Penahanan Tersangka dan Peluang Pemeriksaan Ridwan Kamil

Tidak berhenti di situ, Kementerian ATR/BPN juga telah menetapkan target jangka menengah untuk memperluas jangkauan layanan ini hingga ke 76 kabupaten/kota dalam waktu tiga bulan ke depan. Secara proporsional, perluasan layanan ke 76 kabupaten/kota tersebut direncanakan akan mencakup sekitar 70% dari total seluruh pelayanan pertanahan yang ada di Indonesia. Di samping memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan, percepatan proses verifikasi dan penyerapan penerimaan BPHTB ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi daerah. Dengan sistem yang lebih cepat dan efisien, penerimaan BPHTB akan meningkat, yang pada akhirnya akan turut menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masing-masing wilayah.






