Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023. Langkah penahanan yang dilakukan pada 10 Agustus 2026 ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp223 miliar. Di tengah perkembangan penahanan para tersangka ini, perhatian publik juga tertuju pada bagaimana kelanjutan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kasus korupsi pengadaan iklan ini melibatkan jaringan birokrasi internal bank daerah dan sejumlah perusahaan periklanan swasta. KPK sebelumnya telah mengumumkan total lima orang tersangka dalam perkara ini pada 13 Maret 2025. Dari lima nama tersebut, empat orang di antaranya kini resmi masuk ke dalam tahanan penyidik. Tersangka dari internal Bank BJB yang ditahan adalah Widi Hartoto, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB.
Selain Widi Hartoto, tiga tersangka lainnya yang ditahan merupakan pihak swasta yang bertindak sebagai pengendali dari enam agensi periklanan yang terlibat dalam proyek pengadaan ini. Tersangka pertama adalah Ikin Asikin Dulmanan yang mengendalikan Agensi Antedja Muliatama serta Cakrawala Kreasi Mandiri. Tersangka kedua adalah Suhendrik selaku pengendali dari Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress. Sedangkan tersangka ketiga adalah Elang Sophan Jaya Kusuma yang mengendalikan Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.
Pemerintah Tetapkan Verifikasi BPHTB 3 Hari dan Balik Nama Tanah Maksimal 10 Hari

Sementara itu, satu tersangka lainnya yang belum ditahan oleh KPK adalah Yuddy Renaldi yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB. Yuddy Renaldi tidak ikut ditahan bersama empat tersangka lainnya pada 10 Agustus 2026 karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan. Yang bersangkutan dilaporkan tengah menjalani perawatan medis akibat sakit yang dideritanya, sehingga proses penahanan terhadap dirinya harus ditunda terlebih dahulu.
Seiring dengan penahanan para tersangka tersebut, KPK juga memberikan penjelasan mengenai posisi hukum mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Keterlibatan Ridwan Kamil sebagai saksi dalam kasus ini memiliki catatan kronologi yang cukup panjang. Penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah rumah kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita beberapa barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor dan satu unit mobil. Setelah penggeledahan itu, Ridwan Kamil kemudian dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada 2 Desember 2025 untuk memberikan keterangan terkait proyek pengadaan iklan tersebut.
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kini, dengan ditahannya empat tersangka utama, KPK membuka peluang untuk memanggil kembali Ridwan Kamil guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa rencana pemanggilan kembali tersebut akan bergantung sepenuhnya pada kebutuhan tim penyidik di lapangan. Jika keterangan tambahan dari mantan gubernur tersebut dirasa perlu untuk memperkuat pembuktian atau melengkapi berkas perkara para tersangka yang kini ditahan, maka penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan saksi. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai tanggal spesifik pemanggilan tersebut karena proses penyidikan masih terus berjalan.






