Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiKesehatanPendidikanBusinessNationalPopuler
Beranda/Pendidikan

Ketetapan Resmi Alur dan Syarat Pendaftaran PPG Calon Guru Kemendikdasmen

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 23 Agu 2026 - 03.53 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketetapan Resmi Alur dan Syarat Pendaftaran PPG Calon Guru Kemendikdasmen
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menyelenggarakan program seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi calon guru guna mempersiapkan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi keprofesian. Program PPG Calon Guru ini dirancang khusus bagi para lulusan perguruan tinggi, baik jenjang sarjana (S-1) maupun sarjana terapan atau diploma empat (D-IV). Melalui program ini, lulusan dari jurusan kependidikan maupun lulusan dari jurusan non-kependidikan diberikan kesempatan yang setara untuk mengikuti tahapan pendidikan profesi agar dapat memperoleh sertifikat pendidik resmi yang diakui oleh pemerintah.

Keberadaan program PPG Calon Guru menjadi langkah strategis yang dijalankan oleh Kemendikdasmen dalam menyaring serta membina lulusan perguruan tinggi yang berminat mengabdikan diri di dunia pendidikan. Penyelenggaraan program ini memastikan bahwa setiap calon pendidik, terlepas dari latar belakang disiplin ilmunya, mendapatkan penguatan standar kompetensi yang diperlukan dalam proses belajar mengajar. Dengan demikian, lulusan sarjana maupun diploma empat yang berhasil menyelesaikan seleksi dan menuntaskan program berhak menyandang status pendidik profesional yang tersertifikasi.

Dalam rangka menjaga akuntabilitas dan kelancaran proses seleksi, Kemendikdasmen menetapkan seluruh mekanisme penerimaan secara daring dan terpadu. Seluruh calon pendaftar diwajibkan untuk memahami setiap aspek persyaratan, jadwal pembukaan dan penutupan pendaftaran, serta ketentuan teknis yang berlaku. Keterbukaan informasi ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan keteraturan administratif bagi seluruh calon peserta seleksi di berbagai wilayah Indonesia.

Peran Ditjen GTKPG dalam Pelaksanaan dan Pengumuman Linimasa Seleksi

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) yang berada di bawah naungan Kemendikdasmen mengemban tanggung jawab utama dalam merumuskan, mengumumkan, dan mengawasi jalannya proses seleksi PPG bagi calon guru. Pengumuman linimasa seleksi yang diterbitkan secara resmi oleh Ditjen GTKPG menjadi rujukan tunggal dan mutlak bagi para calon pendaftar dalam memantau setiap tahapan seleksi calon guru.

Koordinasi kelembagaan melalui Ditjen GTKPG menjamin bahwa seluruh tahapan penjaringan calon peserta PPG dilakukan berdasarkan standar kualifikasi yang seragam secara nasional. Ditjen GTKPG menyusun jadwal dan tata tertib seleksi agar proses administrasi dan penyeleksian peserta dapat terdistribusi secara transparan, tepat waktu, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Keterlibatan Ditjen GTKPG juga memastikan bahwa penyampaian informasi mengenai penerimaan calon guru dapat diakses secara langsung oleh masyarakat luas. Melalui arahan dan ketetapan Ditjen GTKPG, sistem verifikasi data pendaftar dapat terintegrasi dengan baik pada pangkalan data kementerian, sehingga seluruh lulusan S-1 dan D-IV dari berbagai perguruan tinggi memperoleh kepastian terkait validitas proses seleksi yang mereka tempuh.

Jadwal dan Linimasa Resmi Seleksi Calon Guru Tahun 2025 dan 2026

Kemendikdasmen telah merilis linimasa resmi penyelenggaraan seleksi PPG Calon Guru untuk periode tahun 2025 dan tahun 2026. Penetapan jadwal ini memberikan gambaran yang jelas bagi calon pendaftar untuk menyiapkan seluruh persyaratan dan dokumen pendukung sesuai rentang waktu yang telah ditentukan oleh pihak kementerian.

Untuk pelaksanaan seleksi PPG Calon Guru pada tahun 2025, Kemendikdasmen melalui Ditjen GTKPG telah mengumumkan bahwa linimasa seleksi berlangsung mulai tanggal 14 Oktober 2025 hingga 6 November 2025. Selama kurun waktu tersebut, calon peserta dapat mengakses portal seleksi untuk memproses pendaftaran dan melengkapi seluruh tahapan yang diwajibkan dalam jadwal resmi tersebut.

Sementara itu, Kemendikdasmen juga telah menetapkan jadwal seleksi PPG Calon Guru untuk periode tahun 2026. Pada tahun 2026, pendaftaran seleksi PPG Calon Guru dibuka mulai tanggal 27 Juni 2026 dan berlangsung hingga 25 Juli 2026. Dengan adanya penetapan jadwal resmi untuk tahun 2025 dan 2026, para lulusan sarjana dan diploma empat memiliki acuan waktu yang pasti dalam merencanakan keikutsertaan mereka pada program seleksi ini.

Kepatuhan terhadap jadwal yang telah ditetapkan merupakan kewajiban bagi setiap pelamar. Panitia seleksi Ditjen GTKPG Kemendikdasmen tidak melayani proses pendaftaran di luar tanggal pembukaan dan penutupan yang telah diumumkan, sehingga calon peserta diharapkan menyelesaikan seluruh prosedur registrasi sebelum batas waktu berakhir.

Baca Juga

Alumni Minta Penerimaan Mahasiswa Baru Diaudit Usai Rektor Unsoed Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Alumni Minta Penerimaan Mahasiswa Baru Diaudit Usai Rektor Unsoed Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Kriteria dan Persyaratan Peserta Seleksi PPG Calon Guru Tahun 2025

Bagi calon peserta yang bermaksud mengikuti seleksi PPG Calon Guru tahun 2025, Kemendikdasmen memberlakukan beberapa syarat utama yang wajib dipenuhi. Persyaratan pertama yang menjadi ketentuan mendasar adalah status kewarganegaraan, di mana seluruh peserta seleksi wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Syarat kewarganegaraan ini menjadi acuan awal dalam memverifikasi identitas resmi kependudukan calon pelamar.

Persyaratan kedua menyangkut batasan umur peserta. Pada pelaksanaan seleksi PPG Calon Guru tahun 2025, pelamar disyaratkan memiliki usia maksimal 32 tahun per tanggal 31 Desember 2025. Batasan umur tersebut dihitung secara tepat berdasarkan tanggal lahir pelamar hingga batas akhir tahun berjalan yang ditetapkan oleh kementerian.

Persyaratan ketiga berkaitan dengan jenjang kualifikasi akademik yang dimiliki. Calon peserta diwajibkan memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Penyelenggaraan seleksi ini mengakomodasi pelamar yang berasal dari program studi kependidikan maupun non-kependidikan, sehingga membuka peluang seluas-luasnya bagi para lulusan perguruan tinggi untuk menjadi calon pendidik bersertifikat.

Persyaratan keempat menetapkan capaian prestasi akademik minimum pada jenjang sarjana atau diploma empat. Calon pendaftar seleksi PPG tahun 2025 diwajibkan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00. Standar nilai IPK minimal 3,00 ini dibuktikan melalui transkrip nilai resmi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi asal pelamar dan menjadi batas nilai kelayakan akademik yang tidak dapat ditawar.

Ketentuan Validasi Ijazah pada PD-Dikti serta Penyetaraan Lulusan Luar Negeri

Keabsahan kualifikasi akademik yang diserahkan oleh calon peserta seleksi PPG menjadi fokus penting dalam tahapan verifikasi berkas oleh Kemendikdasmen. Ijazah sarjana (S-1) maupun diploma empat (D-IV) yang diajukan oleh calon peserta wajib terdaftar secara resmi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).

Pencatatan pada PD-Dikti berfungsi sebagai instrumen verifikasi untuk memastikan bahwa perguruan tinggi penerbit, program studi, serta status kelulusan pelamar memiliki legalitas yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan pendidikan tinggi di Indonesia. Apabila data ijazah pelamar tidak ditemukan atau belum tersinkronisasi di PD-Dikti, proses verifikasi pendaftaran dapat mengalami kendala administratif.

Bagi calon peserta yang merupakan lulusan perguruan tinggi luar negeri, Kemendikdasmen menetapkan bahwa ijazah yang dimiliki harus telah melalui proses penyetaraan ijazah luar negeri secara resmi. Penyetaraan ini diperlukan guna menetapkan kesetaraan jenjang pendidikan luar negeri dengan jenjang S-1 atau D-IV di Indonesia, sekaligus memastikan pemenuhan kriteria IPK minimal 3,00 sesuai dengan standar seleksi yang berlaku di tanah air.

Dengan adanya mekanisme validasi ijazah melalui PD-Dikti dan keharusan penyetaraan ijazah luar negeri, Ditjen GTKPG Kemendikdasmen menjamin bahwa seluruh peserta yang lolos seleksi administratif memiliki rekam jejak akademik yang valid, sah secara hukum, dan memenuhi kriteria mutu pendidikan tinggi.

Cakupan 12 Bidang Studi Umum dan 12 Bidang Studi Kejuruan

Dalam rangka memenuhi kebutuhan guru di berbagai satuan pendidikan, Kemendikdasmen menyediakan berbagai pilihan bidang keahlian pada seleksi PPG Calon Guru tahun 2025. Bidang studi yang dibuka pada program PPG 2025 mencakup total 24 bidang studi, yang terbagi rata ke dalam dua kelompok utama, yakni bidang studi umum dan bidang studi kejuruan.

Kelompok pertama terdiri dari 12 bidang studi umum. Pembukaan 12 bidang studi umum ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan formasi tenaga pendidik pada mata pelajaran umum di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Calon peserta dengan latar belakang ijazah kependidikan maupun non-kependidikan yang relevan dapat mendaftarkan diri pada salah satu dari 12 bidang studi umum yang tersedia.

Baca Juga

Wali Kota Jakarta Pusat, 707 Ribu Warga Dapat KJP dan 15 Ribu Terima KJMU

Wali Kota Jakarta Pusat, 707 Ribu Warga Dapat KJP dan 15 Ribu Terima KJMU

Kelompok kedua mencakup 12 bidang studi kejuruan. Kehadiran 12 bidang studi kejuruan ini difasilitasi guna merespons kebutuhan guru kejuruan pada sekolah menengah kejuruan dan bidang vokasi. Lulusan S-1 atau D-IV dari berbagai disiplin ilmu kejuruan dan terapan dapat menyalurkan kompetensi teknis mereka melalui program profesi pada 12 bidang studi kejuruan ini.

Penyediaan 12 bidang studi umum dan 12 bidang studi kejuruan ini mencerminkan komitmen Kemendikdasmen untuk mendistribusikan calon pendidik secara seimbang di seluruh jenis satuan pendidikan, baik pada jalur pendidikan umum maupun jalur pendidikan kejuruan.

Tata Cara Akses Pendaftaran Melalui Portal SIMPKB dan Laman Resmi Kemendikdasmen

Seluruh rangkaian pendaftaran PPG Calon Guru diselenggarakan secara terpusat melalui platform digital resmi yang telah disediakan oleh pemerintah. Calon peserta diwajibkan menggunakan saluran resmi tersebut guna menjaga keamanan data dan memastikan proses pengajuan berkas terdata langsung dalam sistem kementerian.

Untuk pelaksanaan pendaftaran PPG Calon Guru tahun 2025, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan resmi SIMPKB di https://ppg-prajab.simpkb.id/pendaftaran. Melalui portal SIMPKB tersebut, pendaftar dapat membuat akun, melengkapi isian biodata diri, mengunggah dokumen kualifikasi akademik yang terdaftar di PD-Dikti atau surat penyetaraan luar negeri, serta memilih bidang studi yang sesuai dengan kualifikasi ijazahnya.

Selain laman pendaftaran SIMPKB, informasi komprehensif terkait mekanisme seleksi, jadwal, dan petunjuk teknis pelaksanaan PPG Calon Guru tahun 2025 maupun tahun 2026 dapat diakses secara langsung melalui laman resmi kementerian pada tautan https://ppg.kemendikdasmen.go.id. Laman resmi ini menjadi pusat pengumuman resmi dan pembaruan informasi dari Ditjen GTKPG Kemendikdasmen.

Calon pendaftar seleksi tahun 2026 juga diarahkan untuk memantau laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id guna memperoleh informasi resmi mengenai pelaksanaan pendaftaran yang berlangsung dari tanggal 27 Juni hingga 25 Juli 2026. Dengan memanfaatkan alamat resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id dan https://ppg-prajab.simpkb.id/pendaftaran, masyarakat terhindar dari informasi yang tidak valid mengenai seleksi PPG Calon Guru.

Perolehan Sertifikat Pendidik bagi Lulusan Sarjana dan Diploma IV

Tujuan utama dari keikutsertaan para calon peserta dalam seleksi PPG Calon Guru yang diselenggarakan oleh Kemendikdasmen adalah untuk memperoleh sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik merupakan dokumen pengakuan formal dari negara yang menyatakan bahwa seorang lulusan sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) telah memenuhi standar kompetensi profesional sebagai guru.

Bagi lulusan dari program studi kependidikan, sertifikat pendidik melengkapi pengetahuan pedagogik dan keilmuan yang telah ditempuh selama masa perkuliahan sarjana atau diploma. Sementara bagi lulusan non-kependidikan, keikutsertaan dalam PPG Calon Guru menjadi jalur formal untuk mendapatkan pembinaan keprofesian serta sertifikat pendidik yang sah sehingga mereka memiliki kualifikasi formal yang setara untuk berkarier di dunia pendidikan.

Dengan dibukanya seleksi PPG Calon Guru untuk periode 2025 (mulai 14 Oktober 2025 hingga 6 November 2025) dan tahun 2026 (mulai 27 Juni 2026 hingga 25 Juli 2026), seluruh lulusan S-1 dan D-IV yang memenuhi kualifikasi WNI, berusia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025, memiliki IPK minimal 3,00, serta terdata di PD-Dikti atau telah melalui penyetaraan ijazah luar negeri, didorong untuk memanfaatkan kesempatan ini melalui portal resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id dan https://ppg-prajab.simpkb.id/pendaftaran.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kemendikdasmen

Berita Terbaru Lainnya

Perombakan Pengurus Sinar Mas Multifinance, Indra Widjaja Mundur dari Posisi Komisaris UtamaMuncul Isu Merger Mitratel dan Tower Bersama, Telkom Buka SuaraPrabowo Pastikan Tindak Tegas Perusahaan yang Terbukti Lakukan Pembakaran HutanKarhutla Melanda TNWK, Pantauan Satwa Liar, Dugaan Kesengajaan, dan Sinergi Pengamanan Kawasan KonservasiKata Ekonom dan Perencana Keuangan soal Simpanan Emas Warga RI Capai 1.800 TonViral Aksi Maling Beraksi Siang Bolong dan Kabur Lewat Atap Rumah di Kompleks Tasbi 1 MedanGempa M 5,4 Guncang Sulawesi Tengah, Tindakan Tanggap Darurat dan Langkah Keselamatan Pasca-GuncanganTaman Nasional Way Kambas Masih Terbakar, Gajah Liar Dipastikan Aman

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiKesehatanPendidikanBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap