Topik Terkait
1 artikel terbit
Peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kelas kepesertaan yang dipilih. Ketentuan besaran iuran BPJS Kesehatan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022.
7 Agustus 2026