Peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kelas kepesertaan yang dipilih. Ketentuan besaran iuran BPJS Kesehatan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Pembayaran iuran bulanan tersebut wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya. Dalam skema kepesertaan ini, besaran tarif ditentukan berdasarkan ruang perawatan kesehatan yang dikategorikan dalam Kelas I, Kelas II, dan Kelas III.
Untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas I, peserta dikenai tarif iuran sebesar Rp 150.000 per orang setiap bulan. Sementara itu, untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas II, iuran yang ditetapkan adalah sebesar Rp 100.000 per orang per bulan. Adapun iuran untuk pelayanan ruang perawatan Kelas III sebenarnya ditetapkan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Namun, terdapat skema bantuan iuran dari pemerintah yang meringankan kewajiban pembayaran bagi peserta Kelas III.








