Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

Rincian Ketentuan Iuran dan Denda BPJS Kesehatan Sesuai Peraturan Pemerintah

Togar SiregarDiterbitkan 7 Agu 2026 - 12.20 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rincian Ketentuan Iuran dan Denda BPJS Kesehatan Sesuai Peraturan Pemerintah
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kelas kepesertaan yang dipilih. Ketentuan besaran iuran BPJS Kesehatan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Pembayaran iuran bulanan tersebut wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya. Dalam skema kepesertaan ini, besaran tarif ditentukan berdasarkan ruang perawatan kesehatan yang dikategorikan dalam Kelas I, Kelas II, dan Kelas III.

Untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas I, peserta dikenai tarif iuran sebesar Rp 150.000 per orang setiap bulan. Sementara itu, untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas II, iuran yang ditetapkan adalah sebesar Rp 100.000 per orang per bulan. Adapun iuran untuk pelayanan ruang perawatan Kelas III sebenarnya ditetapkan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Namun, terdapat skema bantuan iuran dari pemerintah yang meringankan kewajiban pembayaran bagi peserta Kelas III.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News

Perkembangan penyesuaian iuran untuk Kelas III telah melalui beberapa tahapan. Pada periode Juli hingga Desember 2020, peserta Kelas III membayar iuran sebesar Rp 25.500 per bulan, sedangkan sisanya sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran. Selanjutnya, terhitung mulai 1 Januari 2021, besaran iuran yang dibayar langsung oleh peserta Kelas III menjadi Rp 35.000 per bulan, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

Baca Juga

Temuan Nyaris Seribu Senjata dan Narkoba di Sekolah Swasta Pondok Pinang

Temuan Nyaris Seribu Senjata dan Narkoba di Sekolah Swasta Pondok Pinang

Bagi kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU), perhitungan besaran iuran menggunakan skema persentase dari gaji atau upah per bulan. Bagi PPU yang bekerja di Lembaga Pemerintahan鈥攜ang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri鈥攂esaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Dari nilai tersebut, sebanyak 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. Ketentuan persentase 5% dengan pembagian 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta ini juga berlaku bagi PPU di sektor BUMN, BUMD, dan swasta.

Selain iuran pokok pekerja, peserta PPU dapat mendaftarkan anggota keluarga tambahan. Keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua. Iuran untuk anggota keluarga tambahan tersebut ditetapkan sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan yang dibayarkan oleh pekerja penerima upah. Di sisi lain, terdapat kelompok peserta yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

Baca Juga

Mentan Pastikan Stok Pangan Aman Meski 30 Ribu Hektare Lahan Terdampak Kekeringan

Mentan Pastikan Stok Pangan Aman Meski 30 Ribu Hektare Lahan Terdampak Kekeringan

Pemerintah juga menanggung penuh iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran maupun Perintis Kemerdekaan. Besaran iuran untuk kelompok ini ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang seluruhnya dibayar oleh Pemerintah.

Mengenai sanksi keterlambatan, BPJS Kesehatan tidak mengenakan denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Kendati demikian, denda pelayanan akan dikenakan apabila peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali. Berdasarkan Perpres 64/2020, denda pelayanan ini dihitung sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Jumlah bulan tertunggak yang dihitung maksimal 12 bulan, dengan batas denda paling tinggi sebesar Rp 30.000.000. Bagi peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS KesehatanIuran BPJSJaminan Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

Temuan Nyaris Seribu Senjata dan Narkoba di Sekolah Swasta Pondok PinangSatelit Lampung-1 Diluncurkan dari China, BRIN Pastikan Keamanan DataMentan Pastikan Stok Pangan Aman Meski 30 Ribu Hektare Lahan Terdampak KekeringanTransaksi QRIS Tumbuh 100 Persen, Jalin dan BACenter Bersinergi Perkuat Sistem Pembayaran NasionalMitsubishi Fuso Perkuat Standar Karoseri demi Tingkatkan Keselamatan Kendaraan NiagaTrump Teken Perintah Eksekutif Baru Batasi Kewarganegaraan Anak Warga AsingFAA Wajibkan Inspeksi Ratusan Pesawat Boeing 737 Max Terkait Retakan Badan PesawatInvestor Asing Rotasi Portofolio ke Saham Bank BUMN di Tengah Pelemahan IHSG

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026
  4. 4Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  5. 5Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap