Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengambil langkah untuk membatasi kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran dengan menandatangani dua perintah eksekutif baru pada Kamis, 6 Agustus 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mempersempit akses kewarganegaraan otomatis bagi anak-anak yang lahir di Amerika Serikat dari orang tua asing. Langkah ini diambil meskipun Mahkamah Agung Amerika Serikat sebelumnya telah menolak upaya serupa yang diajukan oleh Trump.
Keputusan Trump mengeluarkan perintah eksekutif ini menjadi upaya terbarunya dalam membatasi hak kewarganegaraan otomatis atau birthright citizenship. Sebelum kebijakan ini diteken, Trump sempat mengalami kemunduran di Mahkamah Agung pada 30 Juni lalu. Mahkamah Agung menyatakan bahwa upaya pembatasan terdahulu bertentangan dengan Konstitusi Amerika Serikat. Setelah putusan tersebut, Trump sempat meminta Kongres untuk mengambil tindakan, namun akhirnya ia memilih untuk mengeluarkan perintah eksekutif baru. Perintah eksekutif dapat menetapkan kebijakan pemerintah, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat seperti undang-undang.








