Topik Terkait
1 artikel terbit
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas menyusul terungkapnya praktik pembuangan dan penimbunan sampah secara ilegal di kawasan Jakarta Timur. Kasus ini bermula dari temuan aktivitas pembuangan sampah tanpa izin di Jalan H.
7 Agustus 2026