Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

Pemerintah Jakarta Akan Umumkan Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal ke Publik

Wahyu SuryaniDiterbitkan 7 Agu 2026 - 14.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Jakarta Akan Umumkan Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal ke Publik
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas menyusul terungkapnya praktik pembuangan dan penimbunan sampah secara ilegal di kawasan Jakarta Timur. Kasus ini bermula dari temuan aktivitas pembuangan sampah tanpa izin di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, tumpukan sampah dikumpulkan dan ditimbun secara tidak sah di area yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah.

Dalam pengusutan kasus di Kramat Jati ini, tiga orang pelaku terbukti terlibat langsung dalam praktik pembuangan sampah ilegal tersebut. Pelaku pertama, Agus Setiyo, berperan sebagai penjaga lahan yang menampung pembuangan sampah dari pihak luar menggunakan kendaraan pikap. Agus mengakui bahwa sampah yang diterimanya sangat beragam, termasuk sampah sisa bangunan. Atas pelanggaran tersebut, Agus dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5 juta dan telah melunasi kewajibannya tersebut pada tanggal 4 Agustus 2026.

Selain penjaga lahan, sanksi juga dijatuhkan kepada penyedia jasa angkut dan pengemudi armada pengirimnya. Tri Joko diketahui menjalankan usaha jasa pengangkutan sampah, termasuk sisa bahan bangunan, berdasarkan pesanan dari para pelanggannya. Dalam operasionalnya, aktivitas pengangkutan dilakukan oleh Habib yang menggunakan kendaraan pikap tanpa memiliki izin angkutan sampah yang sah. Habib kemudian membuang muatan sampah tersebut ke lahan di Kampung Dukuh, Kramat Jati. Akibat pelanggaran ini, Tri Joko dan Habib masing-masing dijatuhi denda administratif sebesar Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah.

Baca Juga

KPK Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia Terus Berjalan

KPK Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia Terus Berjalan

Tindakan penertiban dan penjatuhan denda kepada ketiga pelaku tersebut didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku di ibu kota. Ketiganya dijerat dengan sanksi administratif sesuai Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Penegakan aturan ini menjadi basis bagi pemerintah daerah untuk menindak aktivitas pembuangan sampah liar yang merugikan lingkungan sekitar.

Merespons kejadian ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan pernyataan resmi saat berada di Balai Kota Jakarta pada Kamis, 6 Agustus 2026. Pramono menginstruksikan jajaran di Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik untuk mengumumkan ke publik para pelaku yang membuang sampah sembarangan. Langkah keterbukaan informasi ini ditujukan agar identitas pihak-pihak yang melanggar aturan kebersihan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat.

Baca Juga

Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru Batasi Wisata Persalinan dan Hak Lahir

Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru Batasi Wisata Persalinan dan Hak Lahir

Pramono memaparkan bahwa praktik pembuangan sampah secara ilegal di Jakarta kerap kali melibatkan pihak swasta. Mereka mengumpulkan sampah dari sektor usaha komersial seperti hotel, restoran, dan kafe, namun tidak membuangnya ke tempat pembuangan akhir yang legal melainkan menumpuknya secara ilegal. Melalui instruksi pengumuman publik ini, Gubernur berharap kebijakan tersebut dapat memicu efek jera yang nyata agar tindakan serupa tidak terulang kembali.

Pengawasan terhadap rantai pembuangan sampah ini kini diperketat melalui kolaborasi lintas instansi di lingkup Pemprov DKI Jakarta. Dinas Lingkungan Hidup bertindak sebagai pengawas dan penindak di lapangan, sementara Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik bertugas menyebarluaskan informasi mengenai identitas pelanggar. Sinergi ini diharapkan mampu menutup ruang gerak bagi jasa angkut sampah tanpa izin yang membuang muatannya di lokasi-lokasi yang tidak diperuntukkan untuk pengelolaan sampah.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pramono AnungDKI JakartaSampah IlegalSanksi Administratif

Berita Terbaru Lainnya

KPK Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia Terus BerjalanTrump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru Batasi Wisata Persalinan dan Hak LahirKesehatan Saluran Cerna Menjadi Kunci Tumbuh Kembang Anak pada 1000 Hari Pertama KehidupanWarga Israel Didakwa atas Pembunuhan Aktivis Palestina Pembuat Film No Other LandBocoran Menipisnya Cadangan Amunisi AS Picu Kemarahan Donald TrumpFakta Pengunduran Diri Pelaku Kasus Mutilasi di Depok pada Hari KejadianDua Remaja Kurir Narkoba Jenis Sinte Ditangkap Tim Jaguar di CilodongSengketa Yayasan Picu Penemuan 995 Senjata di Sekolah Swasta Jakarta Selatan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026
  4. 4Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  5. 5Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNews

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap