Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas menyusul terungkapnya praktik pembuangan dan penimbunan sampah secara ilegal di kawasan Jakarta Timur. Kasus ini bermula dari temuan aktivitas pembuangan sampah tanpa izin di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, tumpukan sampah dikumpulkan dan ditimbun secara tidak sah di area yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah.
Dalam pengusutan kasus di Kramat Jati ini, tiga orang pelaku terbukti terlibat langsung dalam praktik pembuangan sampah ilegal tersebut. Pelaku pertama, Agus Setiyo, berperan sebagai penjaga lahan yang menampung pembuangan sampah dari pihak luar menggunakan kendaraan pikap. Agus mengakui bahwa sampah yang diterimanya sangat beragam, termasuk sampah sisa bangunan. Atas pelanggaran tersebut, Agus dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5 juta dan telah melunasi kewajibannya tersebut pada tanggal 4 Agustus 2026.
Selain penjaga lahan, sanksi juga dijatuhkan kepada penyedia jasa angkut dan pengemudi armada pengirimnya. Tri Joko diketahui menjalankan usaha jasa pengangkutan sampah, termasuk sisa bahan bangunan, berdasarkan pesanan dari para pelanggannya. Dalam operasionalnya, aktivitas pengangkutan dilakukan oleh Habib yang menggunakan kendaraan pikap tanpa memiliki izin angkutan sampah yang sah. Habib kemudian membuang muatan sampah tersebut ke lahan di Kampung Dukuh, Kramat Jati. Akibat pelanggaran ini, Tri Joko dan Habib masing-masing dijatuhi denda administratif sebesar Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah.
KPK Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia Terus Berjalan

Tindakan penertiban dan penjatuhan denda kepada ketiga pelaku tersebut didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku di ibu kota. Ketiganya dijerat dengan sanksi administratif sesuai Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Penegakan aturan ini menjadi basis bagi pemerintah daerah untuk menindak aktivitas pembuangan sampah liar yang merugikan lingkungan sekitar.
Merespons kejadian ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan pernyataan resmi saat berada di Balai Kota Jakarta pada Kamis, 6 Agustus 2026. Pramono menginstruksikan jajaran di Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik untuk mengumumkan ke publik para pelaku yang membuang sampah sembarangan. Langkah keterbukaan informasi ini ditujukan agar identitas pihak-pihak yang melanggar aturan kebersihan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat.
Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru Batasi Wisata Persalinan dan Hak Lahir

Pramono memaparkan bahwa praktik pembuangan sampah secara ilegal di Jakarta kerap kali melibatkan pihak swasta. Mereka mengumpulkan sampah dari sektor usaha komersial seperti hotel, restoran, dan kafe, namun tidak membuangnya ke tempat pembuangan akhir yang legal melainkan menumpuknya secara ilegal. Melalui instruksi pengumuman publik ini, Gubernur berharap kebijakan tersebut dapat memicu efek jera yang nyata agar tindakan serupa tidak terulang kembali.
Pengawasan terhadap rantai pembuangan sampah ini kini diperketat melalui kolaborasi lintas instansi di lingkup Pemprov DKI Jakarta. Dinas Lingkungan Hidup bertindak sebagai pengawas dan penindak di lapangan, sementara Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik bertugas menyebarluaskan informasi mengenai identitas pelanggar. Sinergi ini diharapkan mampu menutup ruang gerak bagi jasa angkut sampah tanpa izin yang membuang muatannya di lokasi-lokasi yang tidak diperuntukkan untuk pengelolaan sampah.






