Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

Sengketa Yayasan Picu Penemuan 995 Senjata di Sekolah Swasta Jakarta Selatan

Marthen PalutunganDiterbitkan 7 Agu 2026 - 14.30 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sengketa Yayasan Picu Penemuan 995 Senjata di Sekolah Swasta Jakarta Selatan
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Penyelidikan mendalam tengah dilakukan terkait penemuan sebanyak 995 senjata api di salah satu ruangan sekolah swasta yang berlokasi di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penemuan ratusan senjata yang sempat mengejutkan publik ini ternyata berawal dari adanya keluhan yang disampaikan oleh para guru serta karyawan sekolah tersebut. Selama bertahun-tahun, para staf pengajar dan pekerja di sekolah swasta itu mengaku tidak pernah menerima kenaikan gaji. Keluhan mengenai kesejahteraan ini kemudian memicu dilakukannya pemeriksaan serta audit terhadap berbagai dokumen pengelolaan yayasan yang menaungi sekolah tersebut.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News

Dari hasil audit dokumen yayasan, ditemukan adanya indikasi kuat dugaan pelanggaran dalam pengelolaan internal organisasi. Dugaan pelanggaran tata kelola ini kemudian ditindaklanjuti dan diproses secara hukum. Menurut Hermawanto, selaku kuasa hukum pihak yayasan, permasalahan ini juga berkaitan erat dengan mantan ketua yayasan yang berinisial IWD. IWD sendiri telah resmi diberhentikan dari jabatannya pada bulan April 2026 lalu karena adanya indikasi penyalahgunaan keuangan yayasan demi kepentingan pribadi. Salah satu bentuk penyalahgunaan yang diduga terjadi adalah penggunaan dana yayasan untuk membeli sebidang tanah, yang kemudian kepemilikannya justru dialihkan dan didaftarkan atas nama istri dari IWD. Saat ini, perkara perselisihan yang melibatkan mantan ketua yayasan tersebut masih bergulir dan sedang berproses dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagai bagian dari upaya penyelesaian masalah tersebut, pihak yayasan meminta bantuan hukum. Dengan pendampingan dari aparat Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan, ruangan-ruangan yang sebelumnya terkunci rapat di sekolah tersebut akhirnya dibuka secara paksa pada tanggal 10 hingga 11 Juli 2026. Dalam proses penggeledahan dan pemeriksaan ruangan tersebut, petugas menemukan sebanyak 995 pucuk senjata jenis airsoft gun yang disimpan bersama dengan berbagai peralatan pendukungnya. Tidak hanya itu, di ruangan lainnya, petugas juga menemukan berbagai barang lain seperti komponen senjata, peluru, alat yang digunakan untuk membuat amunisi, barang yang diduga sebagai narkotika, hingga puluhan keping CD porno.

Baca Juga

KPK Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia Terus Berjalan

KPK Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia Terus Berjalan

Menanggapi temuan tersebut, pihak IWD memberikan klarifikasi melalui kuasa hukumnya, Alhadid Endar Putra, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin. Alhadid menjelaskan bahwa ratusan pucuk airsoft gun yang ditemukan di sekolah tersebut sebenarnya merupakan perlengkapan resmi untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler menembak yang telah berjalan di sekolah tersebut sejak tahun 2020. PT Lokta Karya Perbakin merupakan perusahaan yang menyediakan seluruh perlengkapan menembak tersebut guna mendukung kegiatan siswa di sana. Selain memberikan penjelasan mengenai fungsi senjata mainan tersebut, pihak IWD secara tegas membantah adanya keterkaitan mereka dengan temuan barang-barang lain di ruangan tersebut, seperti zat yang diduga narkotika serta puluhan CD porno.

Alhadid Endar Putra juga menggarisbawahi bahwa konflik yang terjadi ini pada dasarnya merupakan sengketa internal yang melibatkan tiga orang pembina yayasan. Dalam pernyataannya, Alhadid mempertanyakan kejanggalan terkait waktu pelaporan ke pihak kepolisian yang baru dilakukan pada bulan Agustus. Ia merasa heran mengapa laporan tersebut baru dibuat pada bulan Agustus, padahal pengalihan kontrol pengelolaan sekolah sudah terjadi sejak bulan April 2026 ketika pihak mereka dikeluarkan. Selain itu, Alhadid juga membantah tudingan bahwa pihak IWD pernah menguasai atau mengontrol ruangan-ruangan tempat ditemukannya barang-barang tersebut di lingkungan sekolah.

Baca Juga

Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru Batasi Wisata Persalinan dan Hak Lahir

Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru Batasi Wisata Persalinan dan Hak Lahir

Sementara itu, pihak kepolisian terus mendalami temuan mengejutkan ini. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, memaparkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan ratusan senjata tersebut pada tanggal 15 Juli 2026. Menindaklanjuti informasi penting tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan segera mengambil tindakan cepat dengan menerbitkan Laporan Polisi Model A sesaat setelah mereka mengetahui secara pasti mengenai insiden penemuan senjata dan barang-barang terlarang di sekolah swasta di Pondok Pinang tersebut. Hingga kini, penyelidikan masih terus berjalan guna mengungkap fakta sebenarnya di balik kepemilikan dan penyimpanan barang-barang tersebut.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

jakarta selatanPolres Metro Jakarta SelatanPondok PinangAirsoft GunSengketa Yayasan

Berita Terbaru Lainnya

KPK Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia Terus BerjalanTrump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru Batasi Wisata Persalinan dan Hak LahirKesehatan Saluran Cerna Menjadi Kunci Tumbuh Kembang Anak pada 1000 Hari Pertama KehidupanWarga Israel Didakwa atas Pembunuhan Aktivis Palestina Pembuat Film No Other LandBocoran Menipisnya Cadangan Amunisi AS Picu Kemarahan Donald TrumpFakta Pengunduran Diri Pelaku Kasus Mutilasi di Depok pada Hari KejadianDua Remaja Kurir Narkoba Jenis Sinte Ditangkap Tim Jaguar di CilodongPemerintah Jakarta Akan Umumkan Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal ke Publik

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026
  4. 4Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  5. 5Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap