Mahkamah Agung Amerika Serikat secara resmi telah menolak upaya yang dilakukan oleh Donald Trump untuk menghapuskan hak kewarganegaraan bagi anak-anak yang lahir di Amerika Serikat. Keputusan penting ini diambil pada tanggal 30 Juni, di mana mayoritas lima hakim Mahkamah Agung menegaskan bahwa Amandemen ke-14 Konstitusi Amerika Serikat menjamin hak kewarganegaraan bagi siapa saja yang lahir di atas tanah Amerika. Jaminan konstitusional ini juga secara penuh mencakup anak-anak yang lahir dari orang tua yang berada di Amerika Serikat, baik mereka yang berstatus sebagai penduduk ilegal maupun mereka yang hanya tinggal secara sementara.








