Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

Fakta Pengunduran Diri Pelaku Kasus Mutilasi di Depok pada Hari Kejadian

Togar SiregarDiterbitkan 7 Agu 2026 - 15.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Fakta Pengunduran Diri Pelaku Kasus Mutilasi di Depok pada Hari Kejadian
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menimpa seorang pria berusia 51 tahun bernama Kunaefi di Kota Depok, Jawa Barat, perlahan mulai menemui titik terang. Polisi telah menangkap tersangka pelaku yang diidentifikasi sebagai Saepul alias SA, pemuda berusia 26 tahun. Di balik tindakan keji tersebut, muncul fakta-fakta menarik mengenai aktivitas keseharian pelaku sebelum diringkus oleh aparat keamanan. Salah satu sorotan utama dalam penyelidikan ini adalah keputusan pelaku untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya tepat pada hari-hari di sekitar waktu kejadian perkara.

Sebelum mendekam di tahanan, Saepul menjalani kehidupan layaknya pekerja biasa di sektor informal. Pemilik sebuah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjual pisang cokelat di Depok mengonfirmasi bahwa SA sempat bekerja di tempat usahanya selama kurang lebih satu hingga satu setengah bulan. Di tempat usaha kuliner tersebut, tugas Saepul tergolong sederhana dan terbatas, yaitu hanya menggoreng pisang cokelat tanpa terlibat dalam proses produksi adonan atau bahan baku lainnya. Jadwal kerjanya di UMKM ini terjadwal setiap hari Senin dan Jumat. Sementara itu, untuk menambah penghasilan pada akhir pekan, Saepul juga bekerja di sebuah kafe di kawasan Depok setiap hari Sabtu dan Minggu.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News

Kejanggalan mulai terlihat ketika memasuki pertengahan Juli 2026. Pada tanggal 22 Juli 2026, Saepul menghubungi pemilik UMKM pisang cokelat tempatnya bekerja untuk meminta izin tidak masuk. Alasan yang disampaikan oleh pelaku saat itu adalah adanya panggilan wawancara kerja di sebuah area pusat jajanan atau food court yang berlokasi di lantai dua Mal Margocity, Depok. Berdasarkan keterangan pemilik tempat kerja pelaku, tanggal izin yang diajukan oleh Saepul tersebut bertepatan dengan waktu yang dilaporkan oleh media massa sebagai hari terjadinya dugaan pembunuhan terhadap Kunaefi. Sehari setelah meminta izin, tepatnya pada tanggal 23 Juli 2026, Saepul secara resmi menyatakan mengundurkan diri atau resign dari pekerjaannya di UMKM pisang cokelat tersebut.

Baca Juga

Roket Long March 3B China Tersambar Petir Saat Lepas Landas Menuju Orbit

Roket Long March 3B China Tersambar Petir Saat Lepas Landas Menuju Orbit

Kasus ini sendiri pertama kali menggemparkan warga Depok setelah ditemukannya jasad korban di dalam sebuah karung. Penemuan karung berisi jasad manusia tersebut berada di kawasan Tanah Merah, Kapling Depkes, Kelurahan Pancoran Mas, Kota Depok. Penemuan ini segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dari Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan, polisi akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan pelaku yang telah melarikan diri ke luar wilayah Depok.

Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra Kartika, menjelaskan bahwa Saepul ditangkap di wilayah Pandeglang, Banten. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 04.15 WIB. Berdasarkan temuan awal kepolisian, tindakan pembunuhan ini tidak terjadi secara spontan. Pelaku diduga kuat telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap Kunaefi dengan motif ekonomi. Saepul ingin menguasai barang-barang berharga milik korban, terutama sepeda motor, serta barang pribadi lainnya yang dimiliki oleh pria paruh baya tersebut.

Baca Juga

IHSG Diproyeksi Bervariasi Jelang Rilis Data Cadangan Devisa

IHSG Diproyeksi Bervariasi Jelang Rilis Data Cadangan Devisa

Meskipun kepolisian telah menetapkan motif utama berupa pencurian dengan kekerasan yang berujung pada pembunuhan berencana, masih terdapat beberapa keterbatasan informasi dalam kasus ini. Pihak kepolisian belum memaparkan secara rinci bagaimana proses mutilasi itu dilakukan, alat apa saja yang digunakan, serta bagaimana hubungan awal antara pelaku dan korban sebelum peristiwa tragis itu terjadi. Selain itu, status fisik dari sepeda motor dan barang-barang milik korban yang diincar pelaku juga belum dipaparkan secara detail kepada publik, apakah sudah sempat dijual oleh pelaku selama masa pelariannya di Banten atau masih disimpan.

Kontras antara keseharian Saepul sebagai pekerja penggoreng pisang cokelat yang tampak biasa dengan kejahatan sadis yang dituduhkan kepadanya menjadi perhatian tersendiri. Di satu sisi, pemilik UMKM melihatnya sebagai karyawan biasa yang mengundurkan diri dengan alasan mencari pekerjaan baru di mal. Di sisi lain, penyelidikan kepolisian menunjukkan bahwa pengajuan izin dan pengunduran diri tersebut berkelindan erat dengan lini masa eksekusi rencana pembunuhan demi menguasai harta benda korban. Proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut fakta-fakta yang belum terkuak dari peristiwa mutilasi di Pancoran Mas ini.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro Jayakriminalpembunuhan berencanaMutilasi Depokberita depok

Berita Terbaru Lainnya

Roket Long March 3B China Tersambar Petir Saat Lepas Landas Menuju OrbitIHSG Diproyeksi Bervariasi Jelang Rilis Data Cadangan DevisaUniqlo Rilis Koleksi Hijab dengan Tiga Pilihan Material di IndonesiaMobil Tabrak Pembatas Jalan di Cawang, Sejumlah Rute TransJakarta Sempat DialihkanMaarten Paes Tampil Starter, Ajax Amsterdam Raih Kemenangan di Kualifikasi Liga KonferensiKPK Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia Terus BerjalanTrump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru Batasi Wisata Persalinan dan Hak LahirKesehatan Saluran Cerna Menjadi Kunci Tumbuh Kembang Anak pada 1000 Hari Pertama Kehidupan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026
  4. 4Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  5. 5Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap