Penyidik kepolisian menetapkan Nico Januarkaro (NJ) sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan setelah melancarkan aksi jambret terhadap seorang wanita asal India di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Penetapan status hukum ini menyusul penangkapan Nico pada Minggu, 6 September 2026, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat.
Berikut lima fakta penting terkait kasus penjambretan tersebut:
1. Kronologi Kejadian saat Korban Menuju Tempat Ibadah
Peristiwa perampasan berlangsung di Jalan Gondangdia II, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat pagi, 4 September 2026. Korban yang merupakan warga negara India tengah berjalan kaki menuju tempat ibadah sembari menggenggam ponsel Samsung S25 miliknya. Di tengah perjalanan, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor secara tiba-tiba memepet dan merampas telepon genggam tersebut dari tangan korban.
Polisi Bubarkan Tawuran di Cakung Jaktim, Pria Bawa Celurit Ditangkap

2. Pembagian Peran Pelaku dan Pengejaran Terhadap Eksekutor
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku membagi tugas secara terencana. Nico Januarkaro bertindak sebagai pengemudi sepeda motor atau joki yang mengendalikan kendaraan saat mendekati korban dan melarikan diri dari lokasi. Rekannya, seorang pria berinisial RK, bertindak sebagai eksekutor yang mengambil paksa ponsel korban. Polisi telah mengantongi identitas RK dan kini masih memburunya secara intensif.
3. Teridentifikasi Berkat Rekaman CCTV dan Face Recognition
Penangkapan tersangka bermula dari penyelidikan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar rute pelarian pelaku. Menurut keterangan AKBP Sang Ngurah Wiratama, penyidik memanfaatkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk memindai ciri-ciri fisik pelaku. Dari pencocokan data digital tersebut, sistem mengarahkan kecocokan identitas kepada Nico Januarkaro.
4. Pelaku Merupakan Residivis Kasus Begal Perwira TNI
Catatan kepolisian menunjukkan Nico adalah seorang residivis tindak pidana serupa. Ia sebelumnya pernah divonis penjara atas keterlibatannya dalam aksi pembegalan terhadap perwira militer, Kolonel Marinir Pangestu, yang sedang bersepeda di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, pada 26 Oktober 2020 silam.
Masih Siaga! Anak Krakatau Erupsi Lagi-Gempa Menerus Terjadi Hari Ini

Setelah buron selama tiga bulan dalam perkara tersebut, Nico akhirnya ditangkap aparat di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cinere pada Minggu, 24 Januari 2021, dengan tindakan tegas terukur di bagian kaki karena melakukan perlawanan saat disergap.
5. Motif Ekonomi dan Ancaman Pidana Penjara
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Nico mengaku menjalankan aksi penjambretan ini didorong oleh motif kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya di Gondangdia, Nico dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, yang memuat ancaman hukuman penjara paling berat hingga 7 tahun.






