Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

5 Fakta Penjambret Wanita India di Menteng Kini Jadi Tersangka

Wahyu SuryaniDiterbitkan 8 Sep 2026 - 10.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
5 Fakta Penjambret Wanita India di Menteng Kini Jadi Tersangka
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Penyidik kepolisian menetapkan Nico Januarkaro (NJ) sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan setelah melancarkan aksi jambret terhadap seorang wanita asal India di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Penetapan status hukum ini menyusul penangkapan Nico pada Minggu, 6 September 2026, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat.

Berikut lima fakta penting terkait kasus penjambretan tersebut:

1. Kronologi Kejadian saat Korban Menuju Tempat Ibadah

Peristiwa perampasan berlangsung di Jalan Gondangdia II, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat pagi, 4 September 2026. Korban yang merupakan warga negara India tengah berjalan kaki menuju tempat ibadah sembari menggenggam ponsel Samsung S25 miliknya. Di tengah perjalanan, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor secara tiba-tiba memepet dan merampas telepon genggam tersebut dari tangan korban.

Baca Juga

Polisi Bubarkan Tawuran di Cakung Jaktim, Pria Bawa Celurit Ditangkap

Polisi Bubarkan Tawuran di Cakung Jaktim, Pria Bawa Celurit Ditangkap

2. Pembagian Peran Pelaku dan Pengejaran Terhadap Eksekutor

Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku membagi tugas secara terencana. Nico Januarkaro bertindak sebagai pengemudi sepeda motor atau joki yang mengendalikan kendaraan saat mendekati korban dan melarikan diri dari lokasi. Rekannya, seorang pria berinisial RK, bertindak sebagai eksekutor yang mengambil paksa ponsel korban. Polisi telah mengantongi identitas RK dan kini masih memburunya secara intensif.

3. Teridentifikasi Berkat Rekaman CCTV dan Face Recognition

Penangkapan tersangka bermula dari penyelidikan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar rute pelarian pelaku. Menurut keterangan AKBP Sang Ngurah Wiratama, penyidik memanfaatkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk memindai ciri-ciri fisik pelaku. Dari pencocokan data digital tersebut, sistem mengarahkan kecocokan identitas kepada Nico Januarkaro.

4. Pelaku Merupakan Residivis Kasus Begal Perwira TNI

Catatan kepolisian menunjukkan Nico adalah seorang residivis tindak pidana serupa. Ia sebelumnya pernah divonis penjara atas keterlibatannya dalam aksi pembegalan terhadap perwira militer, Kolonel Marinir Pangestu, yang sedang bersepeda di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, pada 26 Oktober 2020 silam.

Baca Juga

Masih Siaga! Anak Krakatau Erupsi Lagi-Gempa Menerus Terjadi Hari Ini

Masih Siaga! Anak Krakatau Erupsi Lagi-Gempa Menerus Terjadi Hari Ini

Setelah buron selama tiga bulan dalam perkara tersebut, Nico akhirnya ditangkap aparat di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cinere pada Minggu, 24 Januari 2021, dengan tindakan tegas terukur di bagian kaki karena melakukan perlawanan saat disergap.

5. Motif Ekonomi dan Ancaman Pidana Penjara

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Nico mengaku menjalankan aksi penjambretan ini didorong oleh motif kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya di Gondangdia, Nico dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, yang memuat ancaman hukuman penjara paling berat hingga 7 tahun.

Sumber: Detik

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kriminalitaspolres metro jakarta pusat

Berita Terbaru Lainnya

Polisi Bubarkan Tawuran di Cakung Jaktim, Pria Bawa Celurit DitangkapMasih Siaga! Anak Krakatau Erupsi Lagi-Gempa Menerus Terjadi Hari IniKebakaran TPA Galuga, Wabup Bogor Minta Warga dan Pemulung Dievakuasi1.999 Dapur MBG Resmi Ditutup Sementara, Ini Biang KeroknyaSudah 16 Jam Kebakaran TPA Galuga Bogor Belum Padam, Operasional Ditutup SementaraPenyu Hijau Galapagos Berwarna Kuning Bikin Peneliti Kaget, Ini SebabnyaHarga Emas Antam Hari Ini 8 September 2026 Turun ke Rp2,627 Juta per GramKereta Jadi Pilihan Buntut Banyak Penerbangan Dibatalkan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap