Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Barat mengamankan delapan pria yang diduga memiliki ketertarikan seksual menyimpang terhadap anak di bawah umur sekaligus memproduksi konten pornografi anak.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan National Center For Missing & Exploited Children (NCMEC) melalui CyberTipline Report dari Google. Laporan tersebut mendeteksi sejumlah akun Google yang dimanfaatkan untuk menyimpan materi foto maupun rekaman video bermuatan pelecehan seksual terhadap anak.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku telah melancarkan aksinya sejak Mei 2026. Polisi memastikan bahwa kedelapan orang ini tidak berada dalam satu sindikat yang sama atau tidak saling berkaitan.
Menpar, Kerugian Kebakaran Desa Adat Sade Capai Rp33,84 Miliar

Modus Manipulasi Foto hingga Rekaman Pribadi
Dalam aksinya, para pelaku menjalankan modus yang beragam. Sebagian tersangka sengaja mengunduh foto anak-anak di bawah umur dari internet, merekayasa gambar tersebut hingga tampak tanpa busana, lalu menggabungkannya dengan foto diri mereka sendiri.
Modus lainnya mencakup produksi film pornografi anak secara langsung. Beberapa tersangka bahkan memanfaatkan kedekatan dengan korban di lingkungan keluarga maupun tempat tinggal. Pihak kepolisian mencatat adanya pelaku berstatus paman hingga asisten rumah tangga yang mengambil foto korban secara diam-diam untuk dijadikan koleksi pribadi dan disimpan di Google Drive.
Kebakaran di Gambir Jakpus Hanguskan Sejumlah Rumah dan Gedung Kosong

Delapan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (22) asal Bekasi, MY (19) asal Yogyakarta, AS (53) asal Bekasi, DA (19) asal Jakarta Timur, IR (16) asal Subang, MR (32) asal Cianjur, IR (43) asal Tasikmalaya, dan MN (25) asal Bogor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp6 miliar.






