Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan langkah pengawasan dan penindakan tegas terhadap berbagai bentuk kejahatan keuangan digital yang beroperasi tanpa izin di Indonesia. Berdasarkan data penindakan resmi, sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan operasional sebanyak 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta dua penawaran investasi ilegal. Penindakan ini menunjukkan komitmen otoritas dalam membersihkan ekosistem pembiayaan digital dan investasi dari praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas secara finansial.
Dalam rangka memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat, Satgas PASTI juga secara berkala mempublikasikan entitas yang terbukti melanggar hukum serta membuka saluran pengaduan resmi. Langkah ini bertujuan agar masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas mencurigakan atau telah menjadi korban tindak pidana penipuan keuangan dapat segera melapor. Penanganan yang cepat sangat dibutuhkan guna memutus rantai kerugian, mempercepat pemblokiran akses digital entitas ilegal, serta memfasilitasi pembekuan rekening bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan keuangan.
Penghentian Operasional Universal Peak dan BAFI Group Indonesia oleh Satgas PASTI
Salah satu tindakan nyata penegakan hukum administratif terkini yang dilakukan oleh Satgas PASTI adalah penghentian sementara kegiatan usaha terhadap dua entitas bermasalah, yaitu Universal Peak (juga dikenal sebagai Universal Peakz) dan BAFI Group Indonesia. Kedua entitas tersebut dijatuhi sanksi penghentian kegiatan operasional karena diduga kuat melakukan tindak penipuan dengan berbagai modus terlarang, mulai dari skema investasi saham fiktif hingga penawaran jasa gagal bayar (galbay) pinjaman online dan kartu kredit tanpa mengantongi izin sah dari regulator.
Penghentian operasional ini tidak hanya sebatas penutupan aktivitas fisik maupun layanan tatap muka, melainkan juga mencakup tindakan pencegahan digital secara komprehensif. Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi serta tautan situs web (URL) yang terafiliasi secara langsung dengan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia. Selain pemblokiran saluran digital, Satgas PASTI juga berkoordinasi secara aktif dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Langkah koordinasi dengan aparat kepolisian dan kejaksaan dilakukan untuk memastikan para pengelola entitas ilegal tersebut dapat diproses secara pidana apabila terbukti melakukan tindak penipuan dan perhimpunan dana tanpa izin. Penindakan terkoordinasi ini sekaligus memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak lain yang mencoba memanfaatkan celah kesulitan finansial masyarakat untuk meraup keuntungan secara melawan hukum.
Telaah Modus Investasi Saham dan Alokasi IPO Fiktif Universal Peak
Dalam penelusuran yang dilakukan Satgas PASTI, Universal Peak terbukti menjalankan kegiatan penghimpunan dana berkedok investasi yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal. Entitas ini berusaha membangun reputasi palsu dengan mengklaim bahwa mereka merupakan bagian dari Universal Peak Investment Inc., sebuah entitas keuangan yang berizin di negara bagian Colorado, Amerika Serikat. Namun, setelah dilakukan verifikasi, seluruh kegiatan operasional Universal Peak di wilayah Indonesia berjalan sepenuhnya tanpa izin resmi.
Berdasarkan hasil klarifikasi mendalam, Universal Peak tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Entitas ini juga terbukti melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Tidak hanya itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan oleh Universal Peak untuk berinteraksi dengan para nasabahnya tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI, sehingga seluruh transaksi yang berlangsung di dalam platform tersebut berstatus ilegal dan tanpa pengawasan negara.
Modus operandi yang diterapkan oleh Universal Peak berpusat pada penipuan berkedok investasi saham. Para calon anggota diminta untuk menyetorkan sejumlah uang deposit ke dalam rekening tertentu dengan iming-iming keuntungan besar dari aktivitas perdagangan saham dan saham penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO). Dalam praktiknya, pihak Universal Peak diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para anggotanya. Saham-saham tersebut tidak pernah tercatat di pasar modal resmi, dan skema penyetoran deposit semata-mata menjadi sarana penipuan untuk menggelapkan dana pemodal.
Praktik Jasa Gagal Bayar Pinjaman Online oleh BAFI Group Indonesia
Entitas lain yang secara resmi dihentikan operasionalnya oleh Satgas PASTI adalah BAFI Group Indonesia. Perusahaan ini menyasar kalangan masyarakat yang sedang tertekan oleh beban cicilan utang digital dengan menawarkan jasa konsultasi penyelesaian permasalahan pinjaman online atau yang lebih dikenal luas sebagai jasa gagal bayar (galbay) pinjaman online dan kartu kredit. Layanan penyelesaian masalah pinjaman ini dijalankan secara ilegal tanpa mengantongi izin dari regulator berwenang manapun.
Skema operasional yang ditawarkan oleh BAFI Group Indonesia sangat berisiko dan merugikan konsumen. Dalam skenario layanannya, para korban yang menghadapi kesulitan pembayaran diarahkan untuk sengaja melakukan gagal bayar terlebih dahulu pada platform pinjol yang sedang berjalan. Setelah korban menghentikan pembayaran, BAFI Group Indonesia kemudian menggunakan data pribadi milik korban untuk mengajukan aplikasi pinjaman baru di berbagai platform pinjaman online lainnya secara serentak.
Daftar Resmi Fintech Lending Berizin OJK dan Upaya Pemberantasan Entitas Keuangan Ilegal oleh Satgas PASTI

Setelah pinjaman baru dari platform lain tersebut berhasil dicairkan, BAFI Group Indonesia menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan seluruh tunggakan utang pinjol lama milik korban. Sebagai imbalannya, BAFI Group Indonesia memotong dan mengambil imbal jasa (fee) dari sebagian dana pinjaman baru yang dicairkan tersebut. Praktik gali lubang tutup lubang yang diinisiasi oleh pihak jasa galbay ini justru menambah beban utang baru bagi korban dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan data identitas secara masif.
Untuk menarik minat masyarakat dan menciptakan rasa percaya, BAFI Group Indonesia mencantumkan publikasi yang mengklaim bahwa entitasnya telah terdaftar dan berizin di OJK. Kendati demikian, hasil klarifikasi dan verifikasi membuktikan bahwa BAFI Group Indonesia sama sekali tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya. Klaim legalitas tersebut merupakan bentuk pemalsuan izin dan penyesatan informasi kepada publik.
Pemetaan Lima Modus Penipuan Keuangan Ilegal Menurut Satgas PASTI
Berdasarkan pemantauan terhadap 951 entitas pinjol ilegal dan dua entitas investasi tanpa izin yang ditindak pada kuartal pertama tahun 2026, Satgas PASTI berhasil mengidentifikasi setidaknya lima modus utama yang kerap digunakan oleh para pelaku kejahatan keuangan digital di Indonesia. Pemahaman atas kelima pola modus ini sangat penting agar masyarakat dapat mengenali dan menghindari jebakan penipuan finansial sejak dini.
Kelima modus utama tersebut meliputi:
- Penipuan dengan modus jasa periklanan dengan sistem deposit, di mana korban diminta menyetorkan uang terlebih dahulu untuk menyelesaikan tugas periklanan tertentu dengan iming-iming komisi harian.
- Duplikasi atau peniruan penawaran investasi dari entitas yang telah berizin resmi, yakni mencatut logo, nama, izin, atau identitas perusahaan legal untuk mengelabui calon nasabah.
- Modus penawaran pendanaan untuk usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap (fixed return), yang pada kenyataannya proyek tersebut fiktif atau tidak memiliki dasar kegiatan usaha yang jelas.
- Modus skema perputaran uang atau money game, yang mengandalkan aliran dana anggota baru untuk membayar keuntungan anggota lama tanpa adanya aktivitas perputaran bisnis riil.
- Modus perdagangan aset kripto ilegal, yakni penawaran jual beli instrumen kripto yang tidak memiliki izin resmi dari regulator terkait di Indonesia.
Keberadaan berbagai modus di atas memperlihatkan bahwa pelaku kejahatan keuangan terus mengubah kemasan penawarannya. Mulai dari penawaran berbasis teknologi periklanan, peniruan lembaga resmi, hingga penawaran jasa konsultasi galbay sebagaimana dilakukan BAFI Group Indonesia, seluruhnya bertujuan menguras sumber daya keuangan masyarakat.
Saluran Resmi dan Tata Cara Pelaporan ke Satgas PASTI OJK
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penawaran serupa, mencurigai adanya kegiatan investasi bodong, atau menghadapi operasional pinjaman online ilegal, Satgas PASTI mengimbau agar segera menyampaikan laporan resmi. Terdapat sejumlah kanal pengaduan resmi yang dapat diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia guna melaporkan entitas-entitas tanpa izin tersebut.
1. Portal Daring SIPASTI
Saluran pelaporan terpusat berbasis digital dapat diakses langsung melalui situs web resmi Sistem Informasi Satgas PASTI di tautan sipasti.ojk.go.id. Melalui portal ini, masyarakat dapat mengisi formulir pengaduan secara terperinci, memasukkan nama entitas yang dicurigai, alamat tautan atau nama aplikasi, serta mengunggah dokumen digital yang menjadi bukti awal aktivitas ilegal untuk ditelaah oleh tim pemeriksa Satgas PASTI.
2. Layanan Kontak OJK 157
Masyarakat yang ingin melakukan konsultasi langsung, memverifikasi status legalitas suatu entitas pembiayaan, atau menyampaikan pengaduan melalui sambungan telepon dapat menghubungi Kontak OJK di nomor 157. Layanan ini menghubungkan pelapor langsung dengan petugas untuk memberikan panduan verifikasi legalitas dan pencatatan laporan.
3. Layanan Pesan WhatsApp OJK
Untuk kemudahan interaksi cepat melalui pesan instan, pelapor dapat menghubungi nomor WhatsApp resmi OJK di 081157157157. Kanal ini memudahkan masyarakat mengirimkan tautan unduhan, nomor kontak penagih pinjol ilegal, atau materi promosi mencurigakan yang beredar di aplikasi perpesanan.
Perbedaan Pindar Berizin dan Pinjol Ilegal Serta Dinamika Regulasi Batas Bunga Finansial di Indonesia

4. Surel Konsumen OJK
Pengaduan tertulis formal yang disertai dokumen pendukung kronologi lengkap dapat dikirimkan secara langsung ke alamat surat elektronik (email) konsumen@ojk.go.id. Jalur komunikasi surel ini sangat efektif untuk melampirkan berkas-berkas digital pendukung dalam format dokumen perbankan maupun surat perjanjian yang ditawarkan oleh pihak entitas ilegal.
Peran Strategis Indonesia Anti-Scam Centre dalam Pemblokiran Rekening Pelaku
Dalam rangka memperkuat tindakan terhadap kejahatan transaksi digital, operasional penanganan aduan masyarakat turut diperkuat oleh keberadaan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Lembaga ini memegang peranan krusial dalam mempercepat penelusuran aliran dana dan memblokir rekening perbankan yang digunakan oleh pelaku penipuan investasi maupun pinjol ilegal.
Berdasarkan data penanganan aduan sepanjang periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC mencatat telah menerima sebanyak 515.345 laporan dari masyarakat luas. Ratusan ribu laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan proses verifikasi terhadap rekening-rekening penampung dana kejahatan.
Dari total laporan yang masuk, IASC mencatat ada sebanyak 872.395 rekening bank yang dilaporkan dan diverifikasi. Dari hasil proses verifikasi data transaksi tersebut, sebanyak 460.270 rekening bank yang terbukti terhubung dengan jaringan pelaku kejahatan penipuan telah berhasil diblokir secara resmi.
Langkah responsif pemblokiran rekening bank tersebut berhasil membuahkan hasil nyata dalam penyelamatan aset korban. Total dana milik korban penipuan yang berhasil diblokir di rekening penampung mencapai sekitar Rp 585,4 miliar. Lebih lanjut, dana yang berhasil dikembalikan oleh IASC kepada para korban tercatat sebanyak Rp 169 miliar, yang bersumber dari rekening-rekening pada 19 bank yang dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan keuangan.
Verifikasi Legalitas Penyelenggara Fintech Lending Berizin Resmi OJK
Sebagai langkah preventif utama agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal maupun jasa penyelesaian utang fiktif seperti BAFI Group Indonesia, masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan status legalitas penyedia layanan pembiayaan digital sebelum mengajukan permohonan dana atau membagikan data identitas pribadi.
Berdasarkan data per 31 Maret 2026, OJK mencatat hanya ada 95 perusahaan fintech lending yang telah berizin dan terdaftar secara resmi di Indonesia. Jumlah 95 penyelenggara berizin ini mencakup perusahaan yang menyediakan layanan pendanaan berbasis konvensional maupun layanan berbasis syariah.
Setiap entitas fintech lending yang memegang izin resmi dari OJK wajib beroperasi sesuai koridor hukum, termasuk mematuhi perizinan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta mendaftarkan sistem elektroniknya di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Perusahaan berizin resmi dilarang keras mengarahkan nasabah untuk sengaja melakukan gagal bayar ataupun meminta komisi atas pencairan pinjaman baru dari platform lain.
Masyarakat diharapkan aktif melakukan pengecekan mandiri dan bersikap kritis terhadap setiap pihak yang menawarkan jalan pintas pelunasan utang maupun investasi dengan keuntungan yang tidak wajar. Apabila ditemukan keraguan atau indikasi aktivitas ilegal, segera gunakan saluran resmi SIPASTI di sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id untuk mendapatkan kepastian informasi dan perlindungan hukum.






