Sidang praperadilan terkait penyitaan aset berupa emas dan valuta asing (valas) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam agenda sidang ketiga yang digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026, sejumlah ahli hukum memaparkan pandangan mereka mengenai keabsahan proses penyidikan dan penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Arif Setiawan, menyoroti adanya kelemahan dalam aspek administratif penyidikan. Ketika Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 2932 dibuka di persidangan, bagian menimbang pada dokumen tersebut diketahui tidak merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan maupun Berita Acara Gelar Perkara. Menurut Arif, ketiadaan referensi dokumen-dokumen penting ini menimbulkan ketidakpastian administrasi. Akibatnya, penyidikan tersebut secara hukum dapat dianggap tidak ada.
Selain masalah administrasi dokumen, keabsahan penyidikan TPPU ini juga dinilai cacat karena persoalan urutan penegakan hukum. Ahli hukum pidana dari Universitas Wahid Hasyim, Mahrus Ali, menegaskan bahwa penyidikan kasus pencucian uang pada dasarnya tidak bisa berjalan sendiri. Penegak hukum wajib menegakkan tindak pidana asalnya terlebih dahulu sebelum melangkah ke penyidikan TPPU. Sprindik TPPU baru bisa diterbitkan setelah Sprindik tindak pidana asal keluar dan penyidik menemukan minimal dua alat bukti.
Penyusutan Debit Air Sungai Barito dan Dampaknya bagi Transportasi Logistik

Mahrus Ali juga mengkritisi penyitaan emas dan valas yang dijadikan dasar langsung untuk menetapkan tersangka. Aset yang diperoleh seseorang sebelum terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang tidak dapat seketika dikategorikan sebagai barang bukti TPPU. Terkait argumen pihak termohon yang mengangkat Pasal 77 UU TPPU mengenai pembuktian terbalik, Mahrus meluruskan bahwa aturan tersebut hanya berlaku dalam proses pemeriksaan perkara di persidangan, bukan pada tahap penyidikan. Oleh karena itu, kewajiban membuktikan bahwa aset tersebut bukan hasil kejahatan tidak bisa dibebankan kepada Febrie selama proses penyidikan.
Anggota tim hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menambahkan bahwa kejelasan mengenai tindak pidana asal merupakan syarat mutlak. Ia menekankan perlunya kejelasan mengenai siapa pemilik emas yang disita, dari mana asal-usulnya, kapan perubahan bentuknya terjadi, serta dari hasil kejahatan apa aset tersebut diperoleh. Febri juga mempermasalahkan penerapan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU secara bersamaan terhadap kliennya. Menurutnya, jika terdapat penambahan atau pengurangan pasal baru, maka prosesnya harus dimulai dari awal.
Upaya Memajukan Ekosistem Pinjaman Daring Melalui Fintech Lending Days 2026

Kasus ini sendiri memiliki kronologi yang cukup panjang. Proses diawali dengan diterimanya Laporan Informasi pada Agustus 2025. Langkah ini disusul dengan penerbitan Laporan Polisi pada Januari 2026, hingga akhirnya Sprindik resmi dikeluarkan pada Juli 2026. Di persidangan, pihak termohon diwakili oleh Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septiansyah. Perbedaan pandangan terkait prosedur administratif ini menjadi poin krusial dalam menentukan sah atau tidaknya penyitaan aset dalam penyidikan tersebut.






