Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Nasional

Ahli Nilai Sprindik TPPU Febrie Cacat Administrasi dan Penyitaan Aset Tidak Sah

Yolanda TobanDiterbitkan 21 Agu 2026 - 01.17 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ahli Nilai Sprindik TPPU Febrie Cacat Administrasi dan Penyitaan Aset Tidak Sah
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Sidang praperadilan terkait penyitaan aset berupa emas dan valuta asing (valas) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam agenda sidang ketiga yang digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026, sejumlah ahli hukum memaparkan pandangan mereka mengenai keabsahan proses penyidikan dan penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Arif Setiawan, menyoroti adanya kelemahan dalam aspek administratif penyidikan. Ketika Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 2932 dibuka di persidangan, bagian menimbang pada dokumen tersebut diketahui tidak merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan maupun Berita Acara Gelar Perkara. Menurut Arif, ketiadaan referensi dokumen-dokumen penting ini menimbulkan ketidakpastian administrasi. Akibatnya, penyidikan tersebut secara hukum dapat dianggap tidak ada.

Selain masalah administrasi dokumen, keabsahan penyidikan TPPU ini juga dinilai cacat karena persoalan urutan penegakan hukum. Ahli hukum pidana dari Universitas Wahid Hasyim, Mahrus Ali, menegaskan bahwa penyidikan kasus pencucian uang pada dasarnya tidak bisa berjalan sendiri. Penegak hukum wajib menegakkan tindak pidana asalnya terlebih dahulu sebelum melangkah ke penyidikan TPPU. Sprindik TPPU baru bisa diterbitkan setelah Sprindik tindak pidana asal keluar dan penyidik menemukan minimal dua alat bukti.

Baca Juga

Penyusutan Debit Air Sungai Barito dan Dampaknya bagi Transportasi Logistik

Penyusutan Debit Air Sungai Barito dan Dampaknya bagi Transportasi Logistik

Mahrus Ali juga mengkritisi penyitaan emas dan valas yang dijadikan dasar langsung untuk menetapkan tersangka. Aset yang diperoleh seseorang sebelum terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang tidak dapat seketika dikategorikan sebagai barang bukti TPPU. Terkait argumen pihak termohon yang mengangkat Pasal 77 UU TPPU mengenai pembuktian terbalik, Mahrus meluruskan bahwa aturan tersebut hanya berlaku dalam proses pemeriksaan perkara di persidangan, bukan pada tahap penyidikan. Oleh karena itu, kewajiban membuktikan bahwa aset tersebut bukan hasil kejahatan tidak bisa dibebankan kepada Febrie selama proses penyidikan.

Anggota tim hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menambahkan bahwa kejelasan mengenai tindak pidana asal merupakan syarat mutlak. Ia menekankan perlunya kejelasan mengenai siapa pemilik emas yang disita, dari mana asal-usulnya, kapan perubahan bentuknya terjadi, serta dari hasil kejahatan apa aset tersebut diperoleh. Febri juga mempermasalahkan penerapan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU secara bersamaan terhadap kliennya. Menurutnya, jika terdapat penambahan atau pengurangan pasal baru, maka prosesnya harus dimulai dari awal.

Baca Juga

Upaya Memajukan Ekosistem Pinjaman Daring Melalui Fintech Lending Days 2026

Upaya Memajukan Ekosistem Pinjaman Daring Melalui Fintech Lending Days 2026

Kasus ini sendiri memiliki kronologi yang cukup panjang. Proses diawali dengan diterimanya Laporan Informasi pada Agustus 2025. Langkah ini disusul dengan penerbitan Laporan Polisi pada Januari 2026, hingga akhirnya Sprindik resmi dikeluarkan pada Juli 2026. Di persidangan, pihak termohon diwakili oleh Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septiansyah. Perbedaan pandangan terkait prosedur administratif ini menjadi poin krusial dalam menentukan sah atau tidaknya penyitaan aset dalam penyidikan tersebut.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahTPPUPraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

Kemeriahan Karnaval HUT RI, Warga Tumpah Ruah dari Monas hingga HIMenganalisis Infografis 10 CEO dengan Gaji Tertinggi Secara KritisPengaturan Platform Streaming Media dalam RUU PenyiaranPenyusutan Debit Air Sungai Barito dan Dampaknya bagi Transportasi LogistikMemahami Dampak Tsunami Emigrasi terhadap Stabilitas IsraelUpaya Memajukan Ekosistem Pinjaman Daring Melalui Fintech Lending Days 2026Mantan Wakil Presiden Liberia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Bandara MonroviaProgram Cek Kesehatan Gratis Jangkau 82 Juta Orang, Kasus Diabetes dan Hipertensi Terbanyak

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap