Anggota MPR RI dari Fraksi PKS, Junaidi Auly, menegaskan bahwa fondasi negara Indonesia memiliki keterikatan kuat dan senapas dengan ajaran agama Islam. Pernyataan ini disampaikannya dalam agenda Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang diselenggarakan di Kota Bekasi pada Sabtu (12/9).
Kegiatan tersebut terlaksana atas kerja sama dengan Komunitas Biru Nusantara (Kobinus) dan diikuti oleh sekitar 300 peserta yang didominasi kalangan perempuan serta tenaga pendidik. Sejumlah anggota MPR RI dari Kelompok I Badan Sosialisasi turut mendampingi forum tersebut, antara lain Iyeth Bustami dari Fraksi PKB dan Nurwayah dari Fraksi Partai Demokrat.
Dalam paparannya, legislator dari Daerah Pemilihan Lampung II ini mengingatkan sejarah perumusan dasar negara yang tidak lepas dari peran tokoh-tokoh Muslim. Junaidi menjelaskan bahwa rumusan Pancasila terwujud berkat kebesaran jiwa para pejuang dan ulama Islam di Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang sepakat menghapus tujuh kata dalam Piagam Jakarta demi menjaga persatuan bangsa.
Pramono Pastikan Jakarta Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Targetkan Indonesia Juara

Menurut Junaidi, keselarasan nilai tersebut tercermin jelas di setiap sila. Ia menyatakan tidak ada satu pun sila dalam Pancasila yang bertentangan dengan syariat Islam, mulai dari dimensi ketauhidan pada sila pertama hingga prinsip keadilan sosial pada sila kelima. Oleh karena itu, ia menegaskan status Pancasila sebagai kesepakatan bangsa sudah final dan patut dijaga secara bersama-sama.
Menyinggung pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Junaidi menyoroti peran Mohammad Natsir melalui Mosi Integral 1950 yang berhasil memulihkan bentuk negara kesatuan. Ia pun mengajak publik untuk tidak hanya mengingat semboyan 'Jas Merah' (jangan sekali-kali melupakan sejarah), melainkan juga 'Jas Hijau' agar tidak melupakan jasa besar para ulama bagi keutuhan Republik Indonesia.
Pramono Kaji Usulan CFD Hari Sabtu di Rasuna atau Sudirman, Harus Salah Satu

Selain wawasan kebangsaan dan sejarah, Junaidi mendorong masyarakat untuk menempuh mekanisme konstitusional, salah satunya melalui permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi apabila menemukan regulasi yang dinilai merugikan. Terkait prinsip Bhinneka Tunggal Ika, ia menekankan pentingnya menjaga keberagaman tetap berakar pada moralitas dan ketuhanan sekaligus mewaspadai masuknya agenda asing.






