Seluruh aktivitas pengambilan gambar atau syuting serta penyelenggaraan acara di kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya resmi dihentikan sementara. Kebijakan ini diterapkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) untuk menekan risiko lonjakan kebakaran hutan dan lahan di tengah musim kemarau.
Penghentian izin tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor PG.21/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/09/2026 tertanggal 7 September 2026. Larangan ini menyasar seluruh jenis kegiatan syuting komersial maupun nonkomersial, serta berbagai bentuk perhelatan yang diadakan oleh pelaku jasa wisata, penyelenggara acara (event organizer), dan rumah produksi (production house).
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengungkapkan bahwa tingkat kerawanan kebakaran hutan di seluruh kawasan TNBTS saat ini berada pada status tinggi. Cuaca kering membuat vegetasi di kawasan konservasi menjadi sangat mudah terbakar.
Kebakaran TPA Putri Cempo Ternyata Belum Padam-Petugas Terus Berjibaku

"Penggunaan peralatan teknis, perlengkapan kelistrikan, bahan bakar, maupun potensi kelalaian manusia dalam kegiatan keramaian sangat berisiko memicunya kebakaran yang meluas," ujar Rudijanta.
Pembekuan izin operasional kegiatan ini mulai berlaku sejak tanggal penerbitan surat hingga waktu yang belum ditentukan, bergantung pada hasil evaluasi perkembangan cuaca serta kondisi kerawanan di lapangan. BB TNBTS memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan penutupan ini sesuai payung hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi Bubarkan Tawuran di Cakung Jaktim, Pria Bawa Celurit Ditangkap

Sebelumnya, insiden kebakaran hutan dan lahan sempat terjadi di kawasan Gunung Bromo pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Peristiwa serupa juga melanda dan membakar vegetasi di sekitar Danau Ranukumbolo serta blok Oro-oro Ombo, Lumajang, pada Selasa, 1 September 2026.






