Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengambil langkah cepat dengan menerapkan rekayasa lalu lintas serta pengaturan arus kendaraan di kawasan sekitar Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Kebijakan manajemen lalu lintas ini diberlakukan di ruas Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, menyusul terjadinya musibah kebakaran yang melanda gedung milik pemerintah daerah tersebut. Peristiwa kebakaran itu sendiri dilaporkan terjadi pada Jumat malam, tanggal 7 Agustus 2026. Langkah pengaturan jalan ini dinilai sangat penting untuk segera dilakukan demi mencegah terjadinya penumpukan kendaraan yang berpotensi mengganggu akses armada penolong menuju lokasi kejadian.
Kebakaran yang memicu diterapkannya rekayasa lalu lintas oleh pihak berwenang tersebut melanda Gedung Bapenda Provinsi DKI Jakarta. Gedung instansi pemerintah ini berlokasi lengkap di Jalan Abdul Muis No. 66, RT 003/RW 003, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat. Berdasarkan data kronologi kejadian yang tercatat, laporan mengenai peristiwa kebakaran pertama kali diterima oleh petugas pemadam kebakaran pada pukul 21.30 WIB. Setelah menerima laporan darurat tersebut, petugas langsung bergegas menuju lokasi dan tiba di tempat kejadian pada pukul 21.40 WIB. Operasi pemadaman pun segera dimulai satu menit setelah kedatangan petugas, tepatnya pada pukul 21.41 WIB.








