Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/9/2026). Sunardi yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menepis telah menerima aliran dana dari praktik lancung tersebut.
Sunardi terpantau keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.56 WIB setelah menjalani pemeriksaan penyidik sejak pukul 09.59 WIB. Saat dikonfirmasi mengenai dugaan penerimaan uang haram dalam pengurusan izin K3, ia hanya membantah singkat sebelum meninggalkan gedung komisi antirasuah.
"Nggak ada, nggak ada (terima aliran uang). Kamu tanya aja sana," ujar Sunardi kepada wartawan sembari merujuk ke arah penyidik KPK.
Pemeriksaan Tersangka Baru dan Pencegahan ke Luar Negeri
Selain memeriksa Sunardi, penyidik KPK pada hari yang sama turut memanggil dua orang lainnya, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3) Chairul Fadhly Harahap serta Direktur Jenderal Binwasnaker K3 periode 2020–2024 Haiyani Rumondang. Chairul memenuhi panggilan pemeriksaan, sedangkan Haiyani tidak hadir.
Biksu Ditangkap Gegara Skandal Seks-Gelapkan Uang Kuil Rp53 Miliar

Sunardi, Chairul, dan Haiyani telah diumumkan sebagai tersangka baru oleh KPK sejak 11 Desember 2025. Ketiganya juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap tiga pejabat tersebut dilakukan menyusul temuan bukti aliran dana yang mengarah kepada mereka.
Modus Penggelembungan Tarif Sertifikasi K3
Praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker diduga telah berlangsung sejak 2019. Skema ini berdampak langsung pada beban biaya yang harus ditanggung para pemohon sertifikasi, di mana tarif resmi yang seharusnya hanya Rp 275 ribu melonjak drastis hingga mencapai Rp 6 juta per pengurusan.
Berdasarkan perhitungan KPK, selisih biaya pungutan tidak resmi yang ditarik dari pihak pengurus sertifikat K3 tersebut menghasilkan akumulasi aliran dana hingga mencapai Rp 81 miliar yang dibagi ke sejumlah pejabat dan pihak terkait.
Sempat Tak Beroperasi Usai Gempa, KRL Kembali Buka, Kecuali Lintas Tangerang

Sebelum penetapan Sunardi dan dua tersangka baru lainnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara ini. Terpidana tersebut meliputi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 3,435 miliar.
Hukuman penjara juga dijatuhkan kepada mantan pejabat Ditjen Binwasnaker dan K3 lainnya, antara lain Irvian Bobby Mahendro (6 tahun penjara), Hery Sutanto (6,5 tahun penjara), Fahrurozi (4 tahun penjara), Subhan (4,5 tahun penjara), Gerry Aditya Herwanto Putra (4,5 tahun penjara), Sekarsari Kartika Putri (4,5 tahun penjara), Anitasari Kusumawati (4,5 tahun penjara), dan Supriadi (4,5 tahun penjara). Sementara itu, dua pengusaha dari PT KEM, Temurila dan Miki Mahfud, masing-masing dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.






