Perubahan mendasar dalam tata kelola fasilitas pelayanan kesehatan rujukan di Indonesia terus dimatangkan melalui kebijakan penataan ruang rawat inap. Skema Kelas Rawat Inap Standar atau yang dikenal dengan singkatan KRIS disiapkan secara terstruktur untuk menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Transformasi skema akomodasi perawatan ini digulirkan guna memastikan terwujudnya kesetaraan akomodasi rawat inap bagi seluruh peserta jaminan kesehatan tanpa terkecuali.
Dalam skema lama, perbedaan pembagian kelas perawatan kerap menimbulkan disparitas fisik fasilitas ruangan yang diterima oleh pasien ketika menjalani perawatan medis di rumah sakit. Melalui perumusan KRIS, pemerintah berupaya menghadirkan standar mutu sarana dan prasarana ruangan yang seragam, aman, dan mengutamakan kenyamanan serta keselamatan pasien. Berbagai penyesuaian terus dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan instansi terkait, mulai dari perumusan spesifikasi teknis ruangan hingga evaluasi kesiapan ribuan rumah sakit di seluruh pelosok negeri.
Transformasi Layanan Rawat Inap Melalui Kebijakan KRIS BPJS Kesehatan
Penetapan skema KRIS menjadi wujud nyata dari upaya penyetaraan mutu layanan kesehatan rujukan. Tujuan fundamental dari penggantian sistem kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar adalah memastikan bahwa seluruh peserta jaminan kesehatan nasional mendapatkan hak dasar akomodasi ruang rawat inap yang setara dan memenuhi kriteria mutu kelayakan medis yang baku. Standardisasi ini meminimalisasi ketimpangan fasilitas antarpasien, sehingga penanganan medis dapat berjalan secara terpadu dalam lingkungan ruangan yang terstandardisasi.
Perubahan tata ruang ini menuntut perombakan fisik yang terukur di setiap rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. Standar rawat inap tidak lagi ditentukan oleh status pembiayaan lama peserta, melainkan distandardisasi melalui kriteria baku yang mencakup kebersihan material bangunan, sistem tata udara, tata cahaya, rasio tempat tidur dalam satu ruangan, fasilitas kelistrikan medis, sanitasi, hingga keselamatan tata ruang. Dengan demikian, standardisasi ini bertujuan memberikan perlindungan maksimal bagi pasien selama menjalani masa pemulihan di fasilitas kesehatan.
Landasan Regulasi dan Amanat Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024
Kebijakan pembaruan ruang rawat inap ini berakar pada regulasi formal yang telah diterbitkan oleh pemerintah. Ketentuan mengenai transformasi layanan rawat inap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Regulasi tersebut secara resmi mengamanatkan ketentuan perihal penetapan manfaat, tarif, serta besaran iuran baru BPJS Kesehatan oleh pemerintah dengan tenggat waktu paling lambat pada 1 Juli 2025.
Amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tersebut menjadi fondasi utama bagi Kementerian Kesehatan beserta pemangku kepentingan untuk menuntaskan penyusunan aturan turunan. Standardisasi fisik ruang rawat inap diwajibkan menjadi tolok ukur kesiapan fasilitas kesehatan sebelum aturan tarif dan iuran baru diimplementasikan secara menyeluruh. Oleh sebab itu, seluruh tahapan teknis, mulai dari harmonisasi peraturan hingga pemantauan keterpenuhan kriteria ruangan di rumah sakit, terus diakselerasi guna menyelaraskan tenggat yang telah diatur oleh regulasi presiden tersebut.
Klasifikasi Tiga Tingkatan Ruang Rawat Inap Standar: Kelas A, Kelas B, dan Kelas C
Dalam proses harmonisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Jaminan Kesehatan, telah dicapai kesepakatan mengenai konsep tiga kelas rawat inap standar. Tiga konsep KRIS yang disepakati tersebut terbagi menjadi KRIS Kelas A, KRIS Kelas B, dan KRIS Kelas C. Masing-masing kelas memiliki ketentuan kapasitas tempat tidur serta kelengkapan sarana yang dirancang secara terperinci untuk memenuhi kebutuhan perawatan pasien.
Fasilitas Ruang Perawatan KRIS Kelas A
KRIS Kelas A diformulasikan sebagai ruang rawat inap standar dengan kapasitas maksimal 2 tempat tidur per ruangan. Setiap ruangan KRIS Kelas A wajib memenuhi 12 kriteria utama yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Di samping pemenuhan 12 kriteria utama tersebut, ruang perawatan KRIS Kelas A dilengkapi dengan serangkaian fasilitas tambahan untuk menunjang kenyamanan pasien dan keluarga pasien, antara lain:
- Ruangan yang dilengkapi pendingin udara (AC)
- Kursi penunggu pasien
- Televisi di dalam ruangan
- Dispenser air minum
- Lemari pendingin (kulkas)
Kombinasi antara kapasitas tempat tidur yang dibatasi hanya dua ranjang dan kelengkapan fasilitas penunjang seperti pendingin udara, televisi, dispenser, hingga kulkas menjadikan ruangan KRIS Kelas A memiliki tingkat privasi dan kenyamanan yang optimal bagi pasien yang menjalani rawat inap.
Fasilitas Ruang Perawatan KRIS Kelas B
Untuk ruang rawat inap KRIS Kelas B, tata ruang dirancang untuk menampung kapasitas sebanyak 4 tempat tidur dalam satu ruangan. Ruangan KRIS Kelas B juga tetap mengacu pada pemenuhan standar dasar 12 kriteria utama yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Pada kelas ini, fasilitas sarana tambahan yang disediakan di dalam ruangan mencakup:
Nomor WhatsApp PANDAWA 08118165165 dan Panduan Lengkap Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

- Ruangan berpendingin udara (AC)
- Kursi penunggu pasien
- Fasilitas televisi
- Dispenser air minum
Dengan kapasitas 4 tempat tidur, KRIS Kelas B tetap memberikan fasilitas penunjang berupa AC, televisi, kursi penunggu, dan dispenser guna menjaga kenyamanan ruang rawat bersama bagi seluruh pasien yang menempatinya.
Fasilitas Ruang Perawatan KRIS Kelas C
Berbeda dari Kelas A dan Kelas B, ruang rawat inap KRIS Kelas C dirancang murni berbasis pemenuhan 12 kriteria utama tanpa adanya sarana atau fasilitas tambahan seperti televisi, dispenser, maupun kulkas. Spesifikasi teknis khusus yang menjadi ciri pada KRIS Kelas C meliputi:
- Penggunaan perangkat tombol pemanggil perawat (nurse call) dengan sistem komunikasi satu arah yang terhubung ke pos perawat
- Ketiadaan fasilitas sarana tambahan di dalam ruangan
- Pengaturan temperatur suhu ruangan rawat inap yang terjaga secara stabil pada rentang 20 hingga 26 derajat Celcius, yang dapat dicapai menggunakan pendingin ruangan (AC) maupun ventilasi non-AC dengan bantuan kipas angin
Pengaturan suhu 20–26 derajat Celcius pada KRIS Kelas C memastikan bahwa ruangan tetap memiliki kenyamanan termal yang baik bagi pasien, baik saat rumah sakit memanfaatkan unit AC maupun mengoptimalkan ventilasi non-AC menggunakan kipas angin.
Rincian Kriteria Utama Standar Bangunan dan Tata Ruang Rawat Inap KRIS
Kementerian Kesehatan telah menetapkan 12 kriteria utama yang wajib dipenuhi oleh setiap pengelola fasilitas kesehatan dalam menyelenggarakan ruang rawat inap standar. Kriteria-kriteria ini mencakup aspek fisik bangunan, tata sirkulasi udara, pencahayaan, serta kelistrikan dan peralatan medis pendukung demi menjamin keselamatan serta kenyamanan pasien.
Pertama, komponen bangunan ruang rawat inap wajib memenuhi standar kebersihan material. Komponen bangunan seperti lantai, dinding, plafon, pintu, dan jendela diharuskan tidak memiliki pori-pori tinggi. Ketentuan material nonpori tinggi ini diterapkan agar seluruh elemen fisik ruangan tidak mudah menyerap serta menyimpan partikel debu dan mikroorganisme yang dapat memicu risiko infeksi di lingkungan rumah sakit.
Kedua, ketentuan terkait sistem ventilasi ruangan rawat inap. Standar ventilasi KRIS mewajibkan terjadinya pertukaran udara minimal sebanyak 6 kali per jam. Sirkulasi udara yang teratur dengan frekuensi pertukaran tersebut sangat penting untuk membuang udara kotor serta menjaga aliran udara bersih di sekitar pasien secara berkesinambungan.
Ketiga, intensitas pencahayaan di dalam ruangan harus disesuaikan secara cermat dengan peruntukan aktivitas. Standar pencahayaan KRIS menetapkan tingkat iluminasi sebesar 250 lux untuk keperluan pemeriksaan klinis atau tindakan medis, serta 50 lux untuk kondisi saat pasien beristirahat atau tidur. Pengaturan lux ini memberikan kenyamanan visual bagi pasien sekaligus memenuhi standar visibilitas bagi tenaga medis saat melakukan tindakan klinis.
Keempat, pembatasan kepadatan ruang rawat inap. Jumlah tempat tidur dibatasi maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan. Pembatasan kapasitas ini wajib disertai pengaturan jarak antartepi tempat tidur minimal sejauh 1,5 meter. Jarak minimal 1,5 meter ini memberikan keleluasaan akses gerak bagi tenaga medis dan peralatan tindakan sekaligus meminimalkan transmisi partikel antartempat tidur.
Kelima, ketersediaan instalasi kelistrikan dan pemanggil perawat pada setiap ranjang pasien. Setiap tempat tidur pada ruang KRIS wajib memiliki dua stop kontak yang terpasang mandiri tanpa percabangan. Selain itu, setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan fasilitas nurse call yang tersambung langsung ke pos perawat, sehingga pasien dapat segera memanggil pertolongan petugas saat dibutuhkan.
Keenam, penyediaan sarana instalasi gas medis. Setiap tempat tidur pada ruang KRIS wajib dilengkapi dengan outlet oksigen yang terpasang secara lengkap bersama flowmeter pada bagian panel kepala tempat tidur atau bedhead pasien. Keberadaan outlet oksigen terintegrasi ini memastikan kesiapan penanganan terapi oksigen tanpa perlu memindahkan tabung oksigen secara manual ke dekat ranjang pasien.
Perbedaan Iuran dan Pengelolaan Layanan BPJS Kesehatan, Panduan Pembayaran, Kanal Digital, dan Akses Faskes

Ketujuh, standar partisi pemisah antartempat tidur. Tirai atau partisi pembatas antartempat tidur pada ruang KRIS harus terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan dan tidak menyerap air. Konstruksi tirai dapat dipasang dengan sistem rel yang ditanam pada struktur ruangan ataupun menggantung di plafon. Selain itu, pemasangan tirai diatur secara presisi dengan jarak bagian bawah tirai berada di antara 25 hingga 35 sentimeter dari permukaan lantai guna menjaga kebersihan ujung tirai dari kotoran lantai dan mempermudah pembersihan lantai.
Standar Aksesibilitas dan Kelayakan Fasilitas Kamar Mandi Pasien
Penataan kamar mandi menjadi salah satu kriteria vital dalam standardisasi ruang rawat inap KRIS. Kamar mandi dalam ruang KRIS diwajibkan berada di dalam ruang rawat inap dan tidak diperkenankan berada terpisah di luar ruangan. Pintu kamar mandi harus dirancang membuka ke arah luar dan dilengkapi sistem penguncian khusus yang dapat dibuka dari dua sisi, baik dari dalam maupun dari luar ruangan, untuk memudahkan pertolongan darurat ketika pasien mengalami kendala di dalam kamar mandi. Di samping itu, kamar mandi wajib memiliki ventilasi yang memadai untuk menjaga sirkulasi udara di area basah tersebut.
Kamar mandi ruang KRIS juga harus memenuhi standar aksesibilitas bagi pasien dengan keterbatasan fisik. Pintu kamar mandi harus dapat dilewati oleh kursi roda. Secara khusus, Kementerian Kesehatan mensyaratkan lebar bukaan pintu kamar mandi lebih dari 90 sentimeter agar memudahkan manuver kursi roda maupun pergerakan tempat tidur pasien saat diperlukan akses menuju kamar mandi. Fasilitas sanitasi ini juga wajib dilengkapi dengan pegangan tangan atau handrail yang kokoh untuk membantu tumpuan pasien, memiliki permukaan lantai yang tidak licin guna mencegah risiko terpeleset, serta dirancang dengan kemiringan yang tepat agar tidak menimbulkan genangan air.
Evaluasi Kesiapan Fasilitas Kesehatan dan Tingkat Keterpenuhan Kriteria di Rumah Sakit
Penerapan KRIS di tingkat nasional menunjukkan perkembangan kesiapan infrastruktur yang signifikan di berbagai daerah. Berdasarkan data kesiapan rumah sakit dalam implementasi KRIS, tercatat sebanyak 1.709 rumah sakit atau sebesar 60,9 persen dari total 2.806 rumah sakit telah berhasil memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Angka keterpenuhan ini menggambarkan komitmen mayoritas fasilitas kesehatan dalam menyesuaikan ruang rawat inap mereka agar selaras dengan pedoman baku KRIS.
Kendati mayoritas fasilitas kesehatan telah memenuhi kriteria, evaluasi berkala tetap dilakukan untuk memantau rumah sakit yang masih dalam proses pembenahan fisik. dr Ockti Palupi Rahayuningtyas menyampaikan bahwa berdasarkan pemetaan dari total 3.100 rumah sakit, masih terdapat sekitar 5,5 persen rumah sakit yang berada pada status indikator warna merah atau oranye. Status warna merah atau oranye tersebut mengindikasikan bahwa rumah sakit yang bersangkutan masih belum memenuhi antara satu hingga empat kriteria dari total 12 kriteria wajib KRIS yang telah ditetapkan.
Identifikasi terhadap 5,5 persen rumah sakit yang belum memenuhi 1 hingga 4 kriteria ini menjadi acuan bagi pemangku kepentingan untuk memberikan pendampingan teknis. Fasilitas kesehatan yang berada dalam kategori merah dan oranye tersebut terus didorong untuk menuntaskan kekurangan kriteria fisik bangunan dan peralatan medis agar siap menyelenggarakan layanan rawat inap standar secara optimal.
Berbagai Kendala Fasilitas Teknis dan Usulan Perpanjangan Masa Transisi KRIS
Dalam proses pemenuhan 12 kriteria KRIS, sejumlah rumah sakit menghadapi tantangan teknis pada elemen fisik bangunan tertentu. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan, beberapa kriteria KRIS yang dinilai paling sulit dipenuhi oleh fasilitas kesehatan mencakup:
- Kelengkapan tempat tidur pasien dengan fasilitas tombol pemanggil perawat (dash call atau nurse call) serta stop kontak tanpa percabangan pada setiap titik ranjang pasien
- Pengadaan dan pemasangan instalasi gas medis berupa kebutuhan outlet oksigen lengkap dengan flowmeter pada panel bedhead tempat tidur
- Penggantian gorden atau tirai pembatas menggunakan material antiair dan tidak berpori, serta penyesuaian jarak gantung tirai 25 hingga 35 sentimeter dari lantai
- Penyesuaian fisik kamar mandi agar memenuhi standar aksesibilitas, terutama dalam menyediakan lebar pintu lebih dari 90 sentimeter yang membuka ke luar dan dapat dibuka dari dua sisi, pemasangan handrail, serta perbaikan lantai agar tidak licin dan bebas genangan
Kriteria-kriteria tersebut umumnya menuntut renovasi struktural pada gedung-gedung rawat inap yang telah beroperasi lama. Pembongkaran dinding untuk memperlebar pintu kamar mandi menjadi lebih dari 90 sentimeter serta instalasi perpipaan oksigen medis terpusat membutuhkan perencanaan teknis dan waktu pengerjaan yang tidak sebentar.
Mencermati dinamika kesiapan teknis di lapangan serta perlunya waktu penyesuaian bagi rumah sakit yang belum memenuhi kriteria secara penuh, Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar masa transisi implementasi KRIS BPJS Kesehatan diperpanjang sampai 31 Desember 2025. Usulan perpanjangan masa transisi hingga 31 Desember 2025 ini bertujuan memberikan ruang yang cukup bagi rumah sakit untuk menuntaskan pembenahan fisik ruangan, melengkapi sarana kamar mandi dan peralatan medis, serta memastikan proses peralihan dari sistem kelas 1, 2, dan 3 menuju sistem KRIS berjalan lancar tanpa mengganggu kesinambungan pelayanan rawat inap bagi seluruh peserta jaminan kesehatan.






