Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiKesehatanPendidikanBusinessNationalPopuler
Beranda/Politik

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak dan Prosedur Penetapannya

Yolanda TobanDiterbitkan 23 Agu 2026 - 18.25 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak dan Prosedur Penetapannya
Foto/Ilustrasi: mataram.antaranews.com.
A-A+

Pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak pada tanggal 27 November 2024 menjadi tonggak penting dalam agenda transisi kepemimpinan di berbagai tingkatan daerah di Indonesia. Penyelenggaraan pesta demokrasi lokal tersebut berlangsung serentak di seluruh wilayah tanah air untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada tingkat provinsi, serta bupati dan wakil bupati maupun wali kota dan wakil wali kota pada tingkat kabupaten dan kota. Melalui mekanisme pemungutan suara yang digelar secara serempak, masyarakat menyalurkan hak suaranya demi menentukan kepemimpinan daerah untuk masa jabatan lima tahun mendatang.

Dalam tata kelola demokrasi dan ketatanegaraan di Indonesia, pemilihan umum diselenggarakan secara periodik setiap lima tahun sekali sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang dijalankan secara teratur dan berkala. Pada tingkat nasional, agenda pemilihan umum menghasilkan kepemimpinan nasional yang ditandai dengan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada bulan Oktober setelah pemilu, yang kemudian disusul oleh rangkaian pemilihan serta penetapan kepemimpinan daerah di seluruh Indonesia.

Setelah pemungutan suara serentak pada 27 November 2024 dituntaskan, fokus tahapan beralih pada proses penghitungan suara dan rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil resmi perolehan suara pemilihan pada 15 Desember 2024. Penetapan hasil oleh KPU menjadi pijakan krusial untuk menentukan langkah-langkah prosedural berikutnya, baik dalam konteks pemenuhan hak pengajuan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun penataan jadwal resmi pengucapan sumpah dan janji jabatan atau pelantikan kepala daerah terpilih.

Tahapan Pemilihan dan Penetapan Hasil Pilkada Serentak 2024

Seluruh rangkaian persiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan tersebut memuat petunjuk teknis, jadwal, serta tahapan persiapan dan pelaksanaan pemilihan secara komprehensif bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu. Keberadaan regulasi PKPU Nomor 2 Tahun 2024 memastikan bahwa setiap fase pemilihan, mulai dari pemutakhiran data, pendaftaran pasangan calon, masa kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara, berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024 berlangsung secara terkoordinasi di berbagai daerah pemilihan, mencakup wilayah tingkat provinsi serta kota dan kabupaten seperti Mataram dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemerintah Provinsi NTB) serta berbagai penjuru nusantara. Usai pencoblosan, jajaran KPU menjalankan proses penghitungan suara dan rekapitulasi secara bertingkat dari tingkat tempat pemungutan suara, kecamatan, kabupaten/kota, hingga tingkat provinsi. Tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil tersebut berlangsung secara berjenjang hingga batas akhir penetapan oleh KPU pada 15 Desember 2024.

Penetapan hasil oleh KPU pada 15 Desember 2024 memiliki arti yang sangat penting karena secara formal mengumumkan perolehan suara dari masing-masing pasangan calon. Hasil ketetapan KPU tersebut menjadi dasar hukum untuk mengidentifikasi pasangan calon mana yang memperoleh suara terbanyak dan berhak ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih, sekaligus membuka tahapan hukum lanjutan bagi pasangan calon lain yang hendak mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi.

Ketentuan Jadwal Pelantikan Berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024

Penetapan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 pada awalnya berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Perpres Nomor 80 Tahun 2024 merupakan regulasi perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 yang mengatur tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Regulasi ini secara resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sebagai pedoman administratif nasional bagi pelantikan pejabat daerah.

Berdasarkan ketentuan yang tercantum di dalam Pasal 22A Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 semula diatur secara terpisah berdasarkan tingkatan jabatannya. Pasal 22A regulasi tersebut menguraikan jadwal pengesahan jabatan kepala daerah ke dalam dua tanggal yang berbeda:

Baca Juga

Jadwal dan Regulasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada Serentak 2024

Jadwal dan Regulasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada Serentak 2024
  1. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada tanggal 7 Februari 2025.
  2. Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dijadwalkan berlangsung pada tanggal 10 Februari 2025.

Skema pemisahan tanggal pelantikan antara jenjang provinsi pada 7 Februari 2025 dan jenjang kabupaten/kota pada 10 Februari 2025 di dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024 dirancang sebagai panduan bagi instansi terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah daerah, dan DPRD di seluruh Indonesia. Aturan ini menjadi acuan awal bagi daerah-daerah di Indonesia, termasuk di wilayah NTB dan Mataram, dalam merancang persiapan teknis penyambutan kepala daerah baru serta koordinasi administratif dengan lembaga legislatif daerah (DPRD).

Kesepakatan Komisi II DPR RI Mengenai Pelantikan Serentak 6 Februari 2025

Dalam perkembangan selanjutnya, koordinasi intensif antara lembaga legislatif dan pemerintah melahirkan kesepakatan baru mengenai penyeragaman jadwal pelantikan kepala daerah. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang di dalamnya turut melibatkan pimpinan dan anggota komisi seperti Rifqinizamy Karsayuda, membahas penataan kembali agenda pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 agar lebih terpadu dan efisien.

Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui agar seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak menghadapi sengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi dilantik secara serentak pada tanggal 6 Februari 2025. Kesepakatan pelantikan pada 6 Februari 2025 ini berlaku secara menyeluruh untuk seluruh tingkatan kepala daerah, baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota.

Selain menyatukan jadwal pelantikan menjadi 6 Februari 2025, Komisi II DPR RI juga menyepakati bahwa seluruh kepala daerah yang tidak bersengketa tersebut akan dilantik secara langsung oleh Presiden. Prosesi pelantikan serentak oleh Presiden Republik Indonesia ini disepakati untuk dipusatkan di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara. Format pelantikan terpadu oleh Presiden di Jakarta pada 6 Februari 2025 ini secara mendasar menyederhanakan jadwal sebelumnya yang membagi pelantikan gubernur pada 7 Februari 2025 dan bupati/wali kota pada 10 Februari 2025.

Keputusan Komisi II DPR RI untuk menyelenggarakan pelantikan serentak pada 6 Februari 2025 memberikan kejelasan waktu bagi ratusan pasangan calon terpilih di seluruh wilayah Indonesia yang hasil kemenangannya telah tuntas ditetapkan oleh KPU tanpa adanya gugatan perkara di Mahkamah Konstitusi.

Mekanisme Pelantikan untuk Perkara Sengketa di Mahkamah Konstitusi

Proses pengesahan dan pelantikan kepala daerah terpilih berkaitan erat dengan mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan di lembaga peradilan konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membuka dan menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) hingga tanggal 18 Desember 2024. Penerimaan berkas perkara sengketa ini memberikan saluran hukum bagi pihak yang merasa memiliki keberatan atas penetapan rekapitulasi suara yang telah dilakukan KPU pada 15 Desember 2024.

Adanya permohonan sengketa yang masuk ke Mahkamah Konstitusi secara langsung mempengaruhi kepastian waktu pelantikan bagi pasangan calon di daerah yang bersangkutan. Terhadap daerah-daerah yang menghadapi gugatan hukum, Komisi II DPR RI menyetujui aturan khusus bahwa kepala daerah yang menghadapi sengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi tidak diikutsertakan dalam agenda pelantikan serentak pada 6 Februari 2025.

Baca Juga

Dinamika Rencana Pertemuan Donald Trump dan Kim Jong Un beserta Syarat Ketat Korea Utara

Dinamika Rencana Pertemuan Donald Trump dan Kim Jong Un beserta Syarat Ketat Korea Utara

Komisi II DPR RI menyepakati bahwa kepala daerah yang wilayahnya menghadapi sengketa akan dilantik setelah adanya putusan resmi Mahkamah Konstitusi yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggaraan pelantikan pascaputusan Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk menjamin terpenuhinya prinsip kepastian hukum dan keabsahan legitimasi kepemimpinan daerah, sehingga pelantikan baru dilaksanakan apabila perselisihan perolehan suara telah diputus secara final dan mengikat oleh Mahkamah Konstitusi.

Pengecualian Pelantikan bagi Provinsi Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta

Meskipun Komisi II DPR RI telah menyepakati bahwa pelantikan kepala daerah tak bersengketa hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan secara serentak oleh Presiden di Jakarta pada 6 Februari 2025, terdapat ketentuan pengecualian khusus yang diberlakukan bagi wilayah tertentu. Pengecualian pelantikan oleh Presiden di Jakarta tersebut secara spesifik berlaku bagi kepala daerah yang berasal dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pengecualian bagi Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan karena kedua daerah tersebut memiliki landasan hukum berupa peraturan perundang-undangan khusus. Status otonomi khusus dan keistimewaan yang melekat pada Provinsi Aceh serta Daerah Istimewa Yogyakarta mencakup tata cara pemilihan, pengangkatan, dan mekanisme pengesahan kepala daerah yang diatur secara tersendiri dalam undang-undang kekhususan masing-masing daerah.

Dengan adanya peraturan perundang-undangan khusus tersebut, kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tidak mengikuti prosesi pelantikan serentak yang dipimpin oleh Presiden di Jakarta pada 6 Februari 2025. Mekanisme pengukuhan dan pelantikan kepemimpinan di Provinsi Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta tetap berjalan dengan menghormati dan mematuhi tata cara serta kewenangan yang tertuang di dalam perundang-undangan khusus yang berlaku di wilayah mereka.

Usulan Revisi Regulasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Peran Lembaga Terkait

Untuk merealisasikan kesepakatan pelantikan serentak pada 6 Februari 2025 secara formal dan berkekuatan hukum, diperlukan penyesuaian terhadap payung regulasi yang ada. Komisi II DPR RI secara resmi meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.

Usulan revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 menjadi langkah administratif yang sangat penting mengingat ketentuan Pasal 22A pada aturan lama masih mencantumkan jadwal pelantikan gubernur pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati serta wali kota pada 10 Februari 2025. Dengan adanya revisi regulasi yang diajukan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Presiden Republik Indonesia, maka kesepakatan mengenai pelantikan serentak seluruh kepala daerah tak bersengketa pada 6 Februari 2025 oleh Presiden di Jakarta, klausul pelantikan pascaputusan Mahkamah Konstitusi bagi daerah bersengketa, serta klausul pengecualian bagi Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta akan memiliki dasar hukum yang kokoh.

Keberhasilan seluruh rangkaian Pilkada Serentak 2024 hingga tahap pelantikan merupakan hasil kerja sama dan sinergi dari berbagai instansi terkait di tingkat pusat dan daerah. Mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memimpin tahapan teknis, Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengadili sengketa hasil pemilihan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi II DPR RI, hingga jajaran pemerintah daerah seperti Pemerintah Provinsi NTB dan pemerintah kabupaten/kota serta DPRD di seluruh Indonesia, seluruh pihak menjalankan perannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan transisi kepemimpinan daerah yang tertib, berkepastian hukum, dan selaras dengan amanat UUD 1945.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kepala DaerahKomisi II DPRPilkada 2024

Berita Terbaru Lainnya

Ketentuan Syarat dan Cara Daftar Beasiswa LPDP Tahap 1 2025 Beserta Jadwal SeleksinyaTarif dan Integrasi Rute Transportasi LRT Jabodebek Menuju Simpul Utama JakartaPanduan Lengkap Perpanjangan SIM Online 2026 Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri dan Regulasi Masa BerlakuPerkembangan Program Naturalisasi Timnas Indonesia dan Perjalanan Karier Pemain DiasporaMembaca Peta Klasemen dan Jadwal Pertandingan BRI Liga 1 Secara MendalamPerkembangan Pembangunan Kawasan Yudikatif dan Kompleks Parlemen di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota NusantaraKetetapan Upah Minimum 2025, Rincian Angka Resmi dan Kebijakan Kenaikan UMP di IndonesiaTahapan Pelaksanaan dan Dinamika Kebijakan Program Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiKesehatanPendidikanBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap