Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiKesehatanPendidikanBusinessNationalPopuler
Beranda/National

Ketetapan Upah Minimum 2025, Rincian Angka Resmi dan Kebijakan Kenaikan UMP di Indonesia

Bambang HandayaniDiterbitkan 23 Agu 2026 - 18.16 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketetapan Upah Minimum 2025, Rincian Angka Resmi dan Kebijakan Kenaikan UMP di Indonesia
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan kebijakan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 dengan kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen. Kebijakan strategis ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari Jumat, 29 November 2024. Pengumuman tingkat nasional tersebut menjadi pedoman utama bagi seluruh pemerintah daerah di tingkat provinsi dalam menghitung, merumuskan, serta mengumumkan besaran upah minimum yang berlaku di wilayah yurisdiksi masing-masing. Seluruh ketetapan nominal upah minimum yang telah diputuskan oleh para kepala daerah tersebut mulai berlaku secara serentak terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025.

Penetapan standar upah minimum ini merupakan instrumen perlindungan sosial ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai jaring pengaman bagi para pekerja di seluruh penjuru tanah air. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga kepastian pendapatan pekerja sembari memberikan kepastian hukum bagi iklim usaha nasional. Penyesuaian persentase sebesar 6,5 persen kemudian diterjemahkan oleh masing-masing pemerintah provinsi ke dalam nilai nominal rupiah yang beragam, tergantung pada baseline atau besaran upah minimum yang berlaku pada tahun 2024 di daerah bersangkutan.

Pengumuman Kenaikan Upah Minimum 2025 oleh Pemerintah Pusat

Langkah penetapan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 29 November 2024 setelah melalui serangkaian pertimbangan ketenagakerjaan dan perekonomian nasional. Penetapan angka 6,5 persen ini menjadi acuan seragam yang wajib dipedomani oleh seluruh gubernur dan penjabat gubernur di Indonesia dalam menetapkan besaran upah minimum di wilayah administratif masing-masing.

Keputusan penetapan angka 6,5 persen tersebut mencerminkan komitmen pemerintah pusat dalam menentukan titik keseimbangan pengupahan nasional. Pengumuman oleh Presiden Prabowo Subianto ini menjadi sinyal resmi dimulainya tahapan administratif di setiap provinsi untuk menerbitkan surat keputusan kepala daerah masing-masing sebelum batas waktu pemberlakuan pada awal tahun 2025.

Kebijakan pengupahan nasional untuk tahun 2025 ini secara langsung mengarahkan setiap daerah agar menerapkan formula kenaikan yang telah digariskan pemerintah pusat. Hal ini penting guna memastikan keselarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengelola sistem pengupahan nasional secara terkoordinasi dan terukur.

Dasar Hukum dan Kerangka Regulasi Permenaker Nomor 16 Tahun 2024

Sebagai tindak lanjut teknis atas arahan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi menerbitkan regulasi pelaksanaan penetapan upah. Landasan hukum formal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Peraturan Menteri ini diundangkan secara resmi pada tanggal 4 Desember 2024.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 menjadi dasar yuridis yang mengikat bagi seluruh kepala daerah, dinas tenaga kerja, serta Dewan Pengupahan Daerah dalam memproses besaran upah minimum di wilayah masing-masing. Penerbitan regulasi pada 4 Desember 2024 ini memberikan kejelasan prosedural dan kepastian regulasi bagi pemerintah provinsi dalam menyusun draf keputusan gubernur terkait UMP 2025.

Dengan adanya Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, proses penetapan upah di seluruh Indonesia memiliki rujukan regulasi yang seragam. Regulasi ini memastikan bahwa penghitungan besaran upah minimum tahun 2025 di seluruh provinsi dilakukan secara tertib administrasi, sesuai dengan koridor hukum yang telah diundangkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Dinamika Usulan Kenaikan dan Pandangan Pemangku Kepentingan

Penetapan persentase kenaikan upah sebesar 6,5 persen melewati dinamika pembahasan yang melibatkan berbagai rekomendasi serta aspirasi dari pemangku kepentingan ketenagakerjaan. Pada tahap awal proses kajian, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merekomendasikan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, keputusan akhir yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto menetapkan angka kenaikan sebesar 6,5 persen, atau lebih tinggi 0,5 persen dibandingkan usulan awal kementerian teknis.

Baca Juga

Tarif dan Integrasi Rute Transportasi LRT Jabodebek Menuju Simpul Utama Jakarta

Tarif dan Integrasi Rute Transportasi LRT Jabodebek Menuju Simpul Utama Jakarta

Dari sudut pandang serikat pekerja, Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan tanggapan mengenai besaran persentase yang telah disahkan. Said Iqbal mengungkapkan bahwa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama serikat buruh lainnya awalnya menargetkan kenaikan upah minimum tahun 2025 berada pada rentang angka 8 hingga 10 persen. Kendati ketetapan pemerintah sebesar 6,5 persen berada di bawah target awal serikat buruh, angka tersebut diakui lebih tinggi jika dibandingkan dengan rekomendasi awal Menteri Ketenagakerjaan yang berada pada level 6 persen.

Sementara itu, dari pihak dunia usaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) turut memberikan pernyataan resmi. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Apindo, Sarman Simanjorang, menyatakan bahwa pihaknya menanti penjelasan lebih lanjut dari pemerintah mengenai penetapan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen tersebut. Sarman Simanjorang menyoroti bahwa kalangan pelaku usaha tidak dilibatkan dalam merumuskan ketetapan angka kenaikan 6,5 persen tersebut.

Perbedaan sudut pandang antara usulan awal kementerian sebesar 6 persen, target serikat buruh di kisaran 8 hingga 10 persen, dan catatan dari pihak Apindo memperlihatkan dinamika perumusan kebijakan pengupahan nasional tahun 2025. Pemerintah pusat pada akhirnya mengambil keputusan mandiri dengan menetapkan angka 6,5 persen sebagai ketetapan final yang wajib dijalankan oleh seluruh pihak.

Rincian Penetapan Kenaikan UMP 2025 di Wilayah Pulau Jawa

Provinsi-provinsi di Pulau Jawa menindaklanjuti Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dengan menerbitkan ketetapan besaran UMP 2025 masing-masing. Wilayah DKI Jakarta mencatatkan nominal upah minimum tertinggi di Pulau Jawa. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761 per bulan. Besaran ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 5.067.381 per bulan.

Di Provinsi Jawa Barat, penyesuaian UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen menghasilkan kenaikan nominal sekitar Rp 140.000. Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2025 naik dari besaran awal tahun 2024 sebesar Rp 2.057.000 menjadi Rp 2.191.000 per bulan.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan penyesuaian besaran upah minimum. UMP Jawa Tengah untuk tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.169.349 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau setara dengan penambahan nominal sebesar Rp 132.402 dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang berada di angka Rp 2.036.947 per bulan.

Untuk Provinsi Jawa Timur, ketetapan kenaikan upah disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 tertanggal 11 Desember 2024. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengesahkan UMP Jawa Timur tahun 2025 sebesar Rp 2.305.985 per bulan. Nilai ini mencerminkan kenaikan sebesar 6,5 persen atau bertambah sebesar Rp 140.741 dari UMP tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 2.165.244,30.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Banten menetapkan UMP tahun 2025 sebesar Rp 2.905.119,90 per bulan, yang merefleksikan kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Di samping UMP reguler, Pemerintah Provinsi Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Nomor 457 Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp 2.916.644,90 per bulan.

Daftar Lengkap Besaran UMP 2025 di Wilayah Pulau Sumatera

Penyesuaian upah minimum sebesar 6,5 persen juga diberlakukan di seluruh provinsi di Pulau Sumatera. Setiap pemerintah provinsi di kawasan Sumatera telah mengesahkan pembaruan nilai nominal UMP 2025 yang disesuaikan dari besaran UMP tahun 2024.

Baca Juga

Tahapan Pelaksanaan dan Dinamika Kebijakan Program Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional

Tahapan Pelaksanaan dan Dinamika Kebijakan Program Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional

Berikut adalah rincian lengkap besaran Upah Minimum Provinsi tahun 2025 di sepuluh provinsi di Pulau Sumatera:

  • Provinsi Aceh: UMP tahun 2025 ditetapkan menjadi sebesar Rp 3.685.615 per bulan, mengalami kenaikan dari besaran tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 3.460.672 per bulan.
  • Provinsi Sumatera Utara: UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.992.599 per bulan, naik dari nominal tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.809.915 per bulan.
  • Provinsi Sumatera Barat: UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.994.193 per bulan, disesuaikan dari angka tahun 2024 yang berada pada level Rp 2.811.449 per bulan.
  • Provinsi Sumatera Selatan: UMP tahun 2025 disahkan sebesar Rp 3.681.570 per bulan, mengalami peningkatan dari penetapan tahun 2024 sebesar Rp 3.456.874 per bulan.
  • Provinsi Riau: UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.508.775 per bulan, bertambah dibandingkan besaran upah tahun 2024 sebesar Rp 3.294.625 per bulan.
  • Provinsi Kepulauan Riau: UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.623.653 per bulan, naik dari ketetapan tahun 2024 yang berada pada posisi Rp 3.402.492 per bulan.
  • Provinsi Jambi: UMP tahun 2025 disahkan sebesar Rp 3.234.533 per bulan, naik dari nilai tahun sebelumnya yang berada di level Rp 3.037.121 per bulan.
  • Provinsi Bangka Belitung: UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.876.600 per bulan, meningkat dari nominal tahun 2024 sebesar Rp 3.640.000 per bulan.
  • Provinsi Bengkulu: UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.670.039 per bulan, bertambah dari angka tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 2.507.079 per bulan.
  • Provinsi Lampung: UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.893.069 per bulan, mengalami penyesuaian naik dari nilai tahun 2024 yang sebesar Rp 2.716.497 per bulan.

Rincian nominal tersebut memperlihatkan struktur pengupahan minimum di Pulau Sumatera. Provinsi Bangka Belitung tercatat memiliki nominal UMP 2025 tertinggi di wilayah Sumatera dengan besaran Rp 3.876.600, diikuti oleh Aceh dengan Rp 3.685.615 dan Sumatera Selatan dengan Rp 3.681.570.

Ketetapan Upah Minimum dan Upah Sektoral di Provinsi Papua

Untuk wilayah timur Indonesia, penetapan upah minimum di Provinsi Papua turut disesuaikan dengan formula kenaikan 6,5 persen yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Upah Minimum Provinsi Papua tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp 4.285.850 per bulan. Angka ini mencerminkan kenaikan nominal sebesar Rp 261.578 dibandingkan dengan UMP tahun 2024.

Ketetapan upah di Papua disampaikan oleh Ramses, yang menjelaskan bahwa selain penetapan UMP umum sebesar 6,5 persen, pemerintah daerah juga menetapkan penyesuaian terhadap Upah Minimum Sektoral (UMS). Nilai Upah Minimum Sektoral Papua untuk tahun 2025 ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 0,5 persen.

Penetapan kenaikan UMP Papua menjadi Rp 4.285.850 per bulan dan kenaikan UMS sebesar 0,5 persen tersebut memberikan panduan resmi bagi operasional industri serta sektor usaha yang beroperasi di wilayah Provinsi Papua sepanjang tahun 2025.

Ketentuan Masa Kerja Pekerja dan Waktu Pemberlakuan Resmi

Ketentuan Upah Minimum Provinsi tahun 2025 memiliki ruang lingkup penerapan yang tegas berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Besaran nilai UMP 2025 yang telah ditetapkan di seluruh provinsi berlaku secara khusus bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan.

Penetapan batas masa kerja kurang dari satu tahun ini menegaskan posisi UMP sebagai jaring pengaman upah terendah bagi tenaga kerja pemula. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menerapkan penghitungan upah berdasarkan sistem pengupahan yang berlaku di internal perusahaan masing-masing.

Seluruh keputusan kepala daerah mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2025 mulai berlaku secara efektif dan sah secara hukum pada tanggal 1 Januari 2025. Terhitung mulai tanggal pemberlakuan tersebut, seluruh pengusaha dan pelaku industri diwajibkan untuk mematuhi ketetapan nominal UMP yang berlaku di wilayah tempat usahanya beroperasi.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ketenagakerjaanUpah Minimum

Berita Terbaru Lainnya

Ketentuan Syarat dan Cara Daftar Beasiswa LPDP Tahap 1 2025 Beserta Jadwal SeleksinyaTarif dan Integrasi Rute Transportasi LRT Jabodebek Menuju Simpul Utama JakartaPanduan Lengkap Perpanjangan SIM Online 2026 Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri dan Regulasi Masa BerlakuPerkembangan Program Naturalisasi Timnas Indonesia dan Perjalanan Karier Pemain DiasporaMembaca Peta Klasemen dan Jadwal Pertandingan BRI Liga 1 Secara MendalamPerkembangan Pembangunan Kawasan Yudikatif dan Kompleks Parlemen di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota NusantaraJadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak dan Prosedur PenetapannyaTahapan Pelaksanaan dan Dinamika Kebijakan Program Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiKesehatanPendidikanBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap