Pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 memasuki babak penting setelah pemungutan suara resmi diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024. Setelah pemungutan suara dilakukan, rangkaian proses berlanjut ke tahap penghitungan suara dan rekapitulasi secara berjenjang hingga penetapan hasil akhir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 15 Desember 2024. Seluruh tahapan persiapan dalam perhelatan Pilkada Serentak 2024 ini berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, sedangkan pelaksanaan tahapannya diawali dengan proses pendaftaran pasangan calon yang dilaksanakan oleh KPU.
Mengenai pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, pemerintah telah menerbitkan aturan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Perpres Nomor 80 Tahun 2024 ini merupakan regulasi perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 yang mengatur tentang tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kehadiran payung hukum ini memberikan kejelasan terkait tata cara serta jadwal peresmian bagi para pemimpin daerah terpilih.
Dinamika Rencana Pertemuan Donald Trump dan Kim Jong Un beserta Syarat Ketat Korea Utara

Berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 22A Perpres Nomor 80 Tahun 2024, agenda pelantikan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dijadwalkan berlangsung pada tanggal 7 Februari 2025 atau pada awal Februari 2025. Sementara itu, jadwal pelantikan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dijadwalkan terlaksana setelahnya, yakni pada tanggal 10 Februari 2025.
Walaupun agenda resmi telah ditentukan, jadwal pelantikan kepala daerah tersebut dapat mengalami perubahan apabila terjadi perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Konstitusi sendiri membuka dan menerima permohonan sengketa hasil Pilkada hingga tanggal 18 Desember 2024. Proses penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi ini secara langsung dapat memengaruhi waktu pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih di wilayah yang bersangkutan.
DPRD Tapanuli Utara Desak Pemkab Buka Rincian TKD dalam Pembahasan P-APBD

Dalam sistem demokrasi di Indonesia, pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Khusus penyelenggaraan Pemilu 2024, tahapan dan jadwal berpatokan pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022, yang memuat jadwal kampanye selama sekitar tiga bulan sebelum pemungutan suara dan dilanjutkan dengan masa tenang selama tiga hari. Rangkaian pemilu nasional tersebut kemudian ditandai dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang dilaksanakan pada bulan Oktober setelah pemilu.






