Pertumbuhan pasar aset digital di Indonesia terus menunjukkan dinamika yang signifikan. Jumlah pengguna aset kripto di Indonesia tercatat telah mencapai 22,69 juta orang hingga Juni 2026. Perkembangan jumlah pengguna ini menjadi salah satu topik utama yang dibahas dalam acara Coinfest Asia 2026 yang diselenggarakan di Bali. Forum tersebut mempertemukan perwakilan pemerintah, pihak regulator, serta para pelaku industri aset digital dan kripto guna mendiskusikan berbagai aspek fundamental, mulai dari pertumbuhan industri, kepastian regulasi, inovasi, hingga perlindungan konsumen.
Regulasi yang adaptif menjadi sorotan penting dari kalangan pembuat kebijakan. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa regulasi di sektor keuangan digital harus dapat terus mengikuti laju perkembangan teknologi tanpa menghambat hadirnya inovasi. Di samping itu, Mukhamad Misbakhun menekankan bahwa kesiapan institusi tidak akan berarti tanpa adanya dukungan sumber daya manusia yang cakap dan berkompeten. Dalam pandangannya, kolaborasi lintas otoritas juga memegang peranan yang sangat penting untuk membangun ekosistem keuangan digital yang kokoh dan terintegrasi.
Satgas PASTI OJK Perluas Pemblokiran Ratusan Entitas Pinjol Ilegal pada Awal 2026

Dari sisi investasi, teknologi terdesentralisasi dan aset digital dinilai memberikan kontribusi yang semakin penting. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menyatakan bahwa teknologi blockchain serta aset digital, termasuk aset kripto, kini semakin relevan dalam perkembangan dan pertumbuhan investasi. Todotua Pasaribu juga menyoroti potensi wilayah Bali, di mana ia melihat Bali memiliki peluang untuk berkembang sebagai salah satu pusat investasi dan teknologi, seiring dengan meningkatnya aktivitas dari komunitas fintech, Web3, aset digital, dan kripto di daerah tersebut.
Dari sudut pandang pelaku industri, kepatuhan terhadap aturan dipandang sebagai fondasi utama bagi keberlangsungan industri. Co-Founder Indodax Oscar Darmawan mengatakan bahwa kepatuhan terhadap regulasi menjadi salah satu fondasi untuk meningkatkan kepercayaan serta membuka peluang partisipasi institusi di industri kripto. Oscar Darmawan menambahkan bahwa jika produk dan layanan di dalam negeri semakin berkembang, pengguna akan memiliki lebih banyak alasan untuk tetap berada di ekosistem yang teregulasi dan mendapatkan perlindungan yang lebih baik. Selain itu, Oscar Darmawan menilai regulatory sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menjadi ruang untuk menguji dan mengevaluasi inovasi baru sebelum diterapkan secara lebih luas.
Perkembangan dan Implementasi Pembayaran Digital QRIS Lintas Negara

Terkait ketersediaan aset di platform perdagangan, penilaian yang cermat diterapkan demi menjaga keberlanjutan ekosistem. Vice President of Business Development Indodax James Eugene menjelaskan sejumlah pertimbangan krusial dalam proses listing proyek kripto global di Indonesia. Menurut James Eugene, pangsa pasar (market share), tingkat permintaan (demand), dan likuiditas (liquidity) menjadi faktor penting dalam proses listing. Di samping itu, evaluasi terhadap kualitas proyek, utilitas, serta keberlanjutan ekosistem juga menjadi faktor penentu utama dalam menghadirkan proyek aset kripto global kepada para pengguna di Indonesia.






