Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanBusinessNationalBantuan SosialPopuler
Beranda/Bisnis

Ketentuan Tarif PPN 12 Persen Disesuaikan untuk Barang Mewah dan Layanan Tertentu

Wahyu SuryaniDiterbitkan 22 Agu 2026 - 23.46 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Tarif PPN 12 Persen Disesuaikan untuk Barang Mewah dan Layanan Tertentu
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan menyelesaikan perumusan teknis terkait implementasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Dalam rangka menyelesaikan perumusan ketentuan terbaru tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahkan menghabiskan malam Tahun Baru 2025 di kantornya untuk menyusun aturan baru pengenaan PPN 12 persen. Melalui penyusunan aturan tersebut, penyesuaian kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada akhirnya diputuskan hanya berlaku secara spesifik untuk kategori barang dan jasa mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Melalui kebijakan penyesuaian tersebut, seluruh produk barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif PPN 11 persen dipastikan tidak akan ikut mengalami perubahan tarif. Pemerintah juga menegaskan daftar sektor yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak, di mana bahan pokok dinyatakan tidak kena PPN. Selain bahan pokok, layanan pendidikan non-premium atau sekolah yang bukan sekolah premium maupun sekolah internasional juga dipastikan tidak kena PPN. Fasilitas bebas PPN ini turut berlaku bagi sektor transportasi publik yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai.

Baca Juga

Harga Box Hampers Murah Meriah Mulai Rp 4.000-an di Transmart Full Day Sale

Harga Box Hampers Murah Meriah Mulai Rp 4.000-an di Transmart Full Day Sale

Kenaikan tarif pajak secara bertahap tersebut pada dasarnya merupakan amanat dan perintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam sejarah pemberlakuan aturan perundang-undangan tersebut, penyesuaian tarif PPN telah berlangsung secara bertahap, yang mana tarif PPN pada awalnya naik dari 10 persen menjadi 11 persen dan mulai berlaku secara resmi pada tanggal 1 April 2022 lalu sebelum akhirnya direncanakan naik menjadi 12 persen.

Sementara itu pada ranah layanan digital, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo telah mengungkap bahwa layanan hiburan digital seperti Netflix dan Spotify akan terkena tarif PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025. Di pasar Indonesia, layanan berlangganan Netflix menyediakan beberapa pilihan tarif bagi para pengguna, termasuk paket Mobile seharga Rp 54.000 serta paket Basic dengan harga langganan sebesar Rp 65.000. Platform Netflix juga diketahui meluncurkan fitur baru bernama Moments yang memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk menyimpan adegan favorit serta membagikannya.

Baca Juga

Rangkaian Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1 dan Tahapan Seleksinya

Rangkaian Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1 dan Tahapan Seleksinya

Terkait pemberlakuan wilayah khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menegaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen yang diatur dalam UU HPP tidak berdampak di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam. Dengan demikian, sektor wisata di Batam yang beroperasi dan menikmati fasilitas di kawasan perdagangan bebas tersebut tetap tidak terpengaruh oleh penyesuaian tarif PPN. Selain itu, terdapat ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2025 yang menguraikan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari nilai penyerahan, sehingga tarif efektif PPN tetap berada pada angka 11 persen.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian KeuanganSri Mulyani Indrawati

Berita Terbaru Lainnya

Saldo Tabungan Simpeda Capai Rp75 Triliun, Asbanda Dorong Penguatan Layanan Digital 27 BPDPengguna Kripto RI Tembus 22,69 Juta, Industri Didorong Perkuat Kepatuhan dan InovasiPresiden Prabowo Pimpin Rapat Penanganan Karhutla di Palangkaraya dan Minta Tambahan PeralatanCalya Oleng ke Kanan Tabrak Pemotor di Bogor, 3 Orang Luka-lukaPrabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan dan Dorong Penambahan Alat PemadamanHarga Bitcoin Terbang 22% Dalam Sepekan, Rangkuman Penyebab, Posisi Rekor, dan Prospek PasarnyaHarga Box Hampers Murah Meriah Mulai Rp 4.000-an di Transmart Full Day Sale6 Daerah di Jatim Disiapkan Jadi Kawasan Ekonomi Khusus, Ini Daftarnya

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanBusinessNationalBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap