Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap layanan keuangan tanpa izin. Sepanjang triwulan I yang mencakup kurun Januari hingga Maret 2026, OJK mencatat penerimaan sebanyak 10.516 pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Menanggapi aduan tersebut, Satgas PASTI langsung menghentikan dan memblokir operasional 953 entitas pinjaman online ilegal yang beroperasi tanpa legalitas resmi di Indonesia.
Lonjakan pengaduan pada triwulan pertama 2026 tersebut didominasi oleh laporan pinjaman online ilegal sebanyak 8.515 aduan. Sisanya terdiri atas 1.933 aduan terkait investasi ilegal serta 68 aduan menyangkut usaha pergadaian ilegal. Pembersihan ruang digital ini melanjutkan penindakan sebelumnya, seperti pada 15 November 2025 ketika Satgas PASTI mengumumkan pemblokiran terhadap 776 entitas keuangan ilegal, yang meliputi 611 pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi bodong. Langkah ini dilakukan guna mempersempit ruang gerak platform liar yang terus memperbarui situs dan aplikasinya.
Penanganan terhadap daftar entitas pinjol ilegal yang diblokir satgas pasti ojk juga diperkuat melalui integrasi kerja Indonesia Anti Scam Center (IASC). Sejak mulai beroperasi pada November 2024 hingga akhir Maret 2026, IASC telah menerima 515.345 laporan masyarakat serta memverifikasi 872.395 rekening bank terkait tindak penipuan. Dari proses tersebut, sebanyak 460.270 rekening bank telah diblokir dengan total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp 585,4 miliar. IASC juga telah memfasilitasi pengembalian dana sebesar Rp 169 miliar kepada para korban dari rekening pelaku penipuan pada 19 bank.
Maraknya 8.515 Aduan Triwulan I 2026, Simak Cara Cek Legalitas Pinjol dan Lapor Pinjol Ilegal ke Satgas Pasti OJK

Dalam pelaksanaan patroli siber, Satgas PASTI berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Agama. Kerja sama ini tidak hanya menyasar aplikasi dan tautan situs, tetapi juga pemblokiran infrastruktur komunikasi. Tercatat sebanyak 94.294 nomor telepon yang terbukti terhubung dengan aktivitas penipuan telah diblokir melalui koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital.
Selain memutus akses platform liar, otoritas mengidentifikasi sejumlah modus utama penipuan keuangan, antara lain sistem deposit berkedok jasa periklanan, duplikasi entitas berizin, tawaran pendanaan proyek tanpa verifikasi, skema money game, hingga perdagangan aset kripto tanpa izin. Di sisi lain, jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending legal yang berizin dan diawasi OJK tercatat sebanyak 95 perusahaan per November 2025, menyusul sanksi administratif dan pencabutan izin usaha terhadap PT Crowde Membangun Bangsa pada Desember 2025.
OJK Perbarui Daftar Penyelenggara Fintech Lending Pinjaman Online Berizin Resmi

Penegakan hukum pada sektor formal juga tetap dijalankan secara paralel. Sepanjang triwulan I 2026, OJK telah melayangkan 33 peringatan tertulis kepada 31 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), menerbitkan tiga perintah tertulis, dan menjatuhkan 13 sanksi denda atas pelanggaran ketentuan. Dari aspek pengawasan perilaku pasar (market conduct), OJK mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi denda guna memastikan kepatuhan industri keuangan resmi.






