Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanBusinessNationalBantuan SosialPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Maraknya 8.515 Aduan Triwulan I 2026, Simak Cara Cek Legalitas Pinjol dan Lapor Pinjol Ilegal ke Satgas Pasti OJK

Wahyu SuryaniDiterbitkan 22 Agu 2026 - 20.46 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Maraknya 8.515 Aduan Triwulan I 2026, Simak Cara Cek Legalitas Pinjol dan Lapor Pinjol Ilegal ke Satgas Pasti OJK
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Maraknya jeratan pinjaman online ilegal kembali menjadi sorotan regulator setelah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan operasi 953 entitas pinjol tanpa izin sepanjang triwulan I 2026. Langkah penertiban tersebut menyusul tingginya laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal yang beredar melalui berbagai platform digital.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total penerimaan 10.516 pengaduan terkait entitas jasa keuangan ilegal pada rentang Januari hingga Maret 2026. Dari jumlah tersebut, kasus pinjaman online ilegal mendominasi dengan 8.515 aduan. Sisanya terdiri dari 1.933 aduan investasi ilegal dan 68 pengaduan usaha pergadaian ilegal. Lonjakan data aduan ini menegaskan pentingnya pemahaman publik mengenai cara cek legalitas pinjol dan lapor pinjol ilegal ke satgas pasti ojk secara tepat.

Per 31 Maret 2026, OJK menetapkan hanya 95 perusahaan fintech lending yang berizin dan terdaftar secara resmi, mencakup penyelenggara konvensional maupun syariah. Pembeda utama antara penyelenggara legal dan ilegal terletak pada batasan akses perangkat gawai. Aplikasi pinjaman online yang berizin resmi hanya memiliki hak akses terhadap kamera, mikrofon, dan lokasi. Apabila sebuah aplikasi meminta akses tambahan seperti kontak nomor telepon, rekaman video, atau data pribadi lainnya, aplikasi tersebut dapat dipastikan ilegal.

Baca Juga

OJK Perbarui Daftar Penyelenggara Fintech Lending Pinjaman Online Berizin Resmi

OJK Perbarui Daftar Penyelenggara Fintech Lending Pinjaman Online Berizin Resmi

Selain menertibkan entitas liar, OJK turut memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) terdaftar. Sepanjang tiga bulan pertama 2026, OJK mengeluarkan 33 peringatan tertulis kepada 31 PUJK, tiga perintah tertulis, dan 13 sanksi denda. Pengawasan perilaku pasar (market conduct) juga mencatatkan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis serta 11 sanksi denda terhadap entitas yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen.

Penindakan sektor digital dijalankan melalui sinergi antara Satgas Pasti, Indonesia Anti Scam Center (IASC), dan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Terhitung sejak IASC beroperasi pada November 2024 hingga akhir Maret 2026, tercatat 460.270 rekening bank terkait tindak penipuan telah diblokir. Langkah pemblokiran rekening tersebut berhasil mengamankan total dana korban sebesar Rp 585,4 miliar. Kerja sama antarlembaga ini juga memblokir 94.294 nomor telepon yang terbukti berhubungan dengan aksi penipuan keuangan.

Baca Juga

Duduk Perkara Aturan Batas Maksimum Suku Bunga Pinjaman Online Fintech OJK dan Silang Pendapat Regulasi

Duduk Perkara Aturan Batas Maksimum Suku Bunga Pinjaman Online Fintech OJK dan Silang Pendapat Regulasi

Konsumen yang mendapati tawaran mencurigakan atau menjadi korban transaksi penipuan keuangan diimbau untuk segera melapor. OJK mengarahkan masyarakat agar mengirimkan laporan ke IASC melalui portal resmi di iasc.ojk.go.id. Pusat penanganan yang dibentuk oleh Satgas Pasti ini bekerja bersama lintas instansi guna memproses penanganan penipuan transaksi dan menindak platform keuangan ilegal secara menyeluruh.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ojkSatgas PASTIPinjol IlegalIASC

Berita Terbaru Lainnya

Langkah Strategis Mengelola Persiapan Tim Bulu Tangkis Indonesia pada Turnamen BWF World TourKlasemen Terkini dan Jadwal Pertandingan Kompetisi Liga 1 IndonesiaJadwal Pertandingan Kualifikasi Piala Dunia Putaran Ketiga Timnas Indonesia di Grup C Zona AsiaKepatuhan dan Penerapan Sanksi Administratif Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi UU PDPPerkembangan dan Implementasi Pembayaran Digital QRIS Lintas NegaraIdentitas Kependudukan Digital, Tahapan Migrasi, Prosedur Aktivasi, dan Regulasi Layanan AdmindukCatatan Respons Kebijakan Moneter Bank Indonesia terhadap Pergerakan Kurs RupiahProgres Hilirisasi Nikel dan Rantai Pasok Industri Baterai Kendaraan Listrik Indonesia, Rangkuman Istilah dan Perkembangan Proyek

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanBusinessNationalBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap