Maraknya jeratan pinjaman online ilegal kembali menjadi sorotan regulator setelah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan operasi 953 entitas pinjol tanpa izin sepanjang triwulan I 2026. Langkah penertiban tersebut menyusul tingginya laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal yang beredar melalui berbagai platform digital.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total penerimaan 10.516 pengaduan terkait entitas jasa keuangan ilegal pada rentang Januari hingga Maret 2026. Dari jumlah tersebut, kasus pinjaman online ilegal mendominasi dengan 8.515 aduan. Sisanya terdiri dari 1.933 aduan investasi ilegal dan 68 pengaduan usaha pergadaian ilegal. Lonjakan data aduan ini menegaskan pentingnya pemahaman publik mengenai cara cek legalitas pinjol dan lapor pinjol ilegal ke satgas pasti ojk secara tepat.
Per 31 Maret 2026, OJK menetapkan hanya 95 perusahaan fintech lending yang berizin dan terdaftar secara resmi, mencakup penyelenggara konvensional maupun syariah. Pembeda utama antara penyelenggara legal dan ilegal terletak pada batasan akses perangkat gawai. Aplikasi pinjaman online yang berizin resmi hanya memiliki hak akses terhadap kamera, mikrofon, dan lokasi. Apabila sebuah aplikasi meminta akses tambahan seperti kontak nomor telepon, rekaman video, atau data pribadi lainnya, aplikasi tersebut dapat dipastikan ilegal.
OJK Perbarui Daftar Penyelenggara Fintech Lending Pinjaman Online Berizin Resmi

Selain menertibkan entitas liar, OJK turut memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) terdaftar. Sepanjang tiga bulan pertama 2026, OJK mengeluarkan 33 peringatan tertulis kepada 31 PUJK, tiga perintah tertulis, dan 13 sanksi denda. Pengawasan perilaku pasar (market conduct) juga mencatatkan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis serta 11 sanksi denda terhadap entitas yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen.
Penindakan sektor digital dijalankan melalui sinergi antara Satgas Pasti, Indonesia Anti Scam Center (IASC), dan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Terhitung sejak IASC beroperasi pada November 2024 hingga akhir Maret 2026, tercatat 460.270 rekening bank terkait tindak penipuan telah diblokir. Langkah pemblokiran rekening tersebut berhasil mengamankan total dana korban sebesar Rp 585,4 miliar. Kerja sama antarlembaga ini juga memblokir 94.294 nomor telepon yang terbukti berhubungan dengan aksi penipuan keuangan.
Duduk Perkara Aturan Batas Maksimum Suku Bunga Pinjaman Online Fintech OJK dan Silang Pendapat Regulasi

Konsumen yang mendapati tawaran mencurigakan atau menjadi korban transaksi penipuan keuangan diimbau untuk segera melapor. OJK mengarahkan masyarakat agar mengirimkan laporan ke IASC melalui portal resmi di iasc.ojk.go.id. Pusat penanganan yang dibentuk oleh Satgas Pasti ini bekerja bersama lintas instansi guna memproses penanganan penipuan transaksi dan menindak platform keuangan ilegal secara menyeluruh.






