Perjalanan penataan aturan batas maksimum suku bunga pinjaman online fintech ojk kembali menjadi sorotan publik menyusul perselisihan hukum antara otoritas persaingan usaha dan pelaku industri. Sengketa ini bermula dari keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan total denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring atas dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya mengenai penetapan harga atau pembatasan suku bunga pinjaman.
Penyelenggara industri pendanaan daring melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan penolakan terhadap putusan tersebut dan memutuskan untuk menempuh langkah banding. Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menerangkan bahwa penetapan batas atas manfaat ekonomi bukan merupakan tindakan kartel, melainkan langkah perlindungan konsumen sekaligus acuan untuk membedakan layanan berizin resmi dari jeratan entitas ilegal, sesuai dengan pedoman yang diarahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Secara kronologis, penerapan batas bunga pinjaman daring sempat mengacu pada batas maksimal 0,8 persen per hari yang berlaku sejak era regulasi awal OJK pada November 2018. Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah menjelaskan bahwa Surat Keputusan Code of Conduct asosiasi yang dipersoalkan telah dicabut pada 8 November 2023. Pencabutan ini bertepatan dengan diterbitkannya Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang secara resmi mengambil alih pengaturan batas manfaat ekonomi secara bertahap.
Perbedaan Pindar Berizin dan Pinjol Ilegal Menurut OJK Serta Saluran Pengecekan Legalitas

Perdebatan yuridis terkait kasus ini turut ditanggapi oleh Direktur Eksekutif LKPU FH UI Ditha Wiradiputra. Ia menggarisbawahi adanya mispersepsi publik, mengingat pasal yang dikenakan kepada penyelenggara fintech adalah Pasal 5 UU No. 5/1999 tentang kesepakatan harga (price fixing), bukan Pasal 11 mengenai kartel. Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menilai dinamika ini timbul akibat kekosongan regulasi yang lazim terjadi pada sektor ekonomi digital baru yang tumbuh pesat.
Ekosistem pinjaman daring di Indonesia beroperasi di tengah basis pasar yang sangat besar. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna internet di Tanah Air telah mencapai 221,56 juta orang atau dengan penetrasi 79,5 persen. Kendati pasarnya masif, tekanan terhadap platform legal semakin kompleks di tengah maraknya entitas tanpa izin. Studi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menggunakan data OJK menunjukkan bahwa pada 2024 terdapat 3.240 entitas pinjol ilegal, atau sekitar 30 kali lipat dibanding 97 penyelenggara berizin.
Langkah Menghadapi Aturan Baru OJK tentang Penurunan Bunga Pinjol dan Perlindungan Pengguna

Selain persoalan batas manfaat ekonomi, OJK memperketat aturan operasional melalui POJK Nomor 10/POJK.05/2022 mengenai modal disetor. Penyelenggara diwajibkan memenuhi ekuitas minimum secara bertahap, yakni Rp2,5 miliar per 4 Juli 2023, Rp7,5 miliar per 4 Juli 2024, hingga Rp12,5 miliar per 4 Juli 2025. Data per Oktober 2023 menunjukkan 33 penyelenggara sempat belum memenuhi batas minimum Rp2,5 miliar, dengan status sebagian mengajukan penambahan modal, belum mengajukan, atau memproses pengembalian izin usaha. Regulator juga mewajibkan penyusunan rencana aksi perbaikan bagi penyelenggara yang memiliki tingkat kelalaian bayar 90 hari (TWP90) di atas 5 persen.






