Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanBusinessNationalBantuan SosialPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Duduk Perkara Aturan Batas Maksimum Suku Bunga Pinjaman Online Fintech OJK dan Silang Pendapat Regulasi

Yolanda TobanDiterbitkan 22 Agu 2026 - 20.31 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Duduk Perkara Aturan Batas Maksimum Suku Bunga Pinjaman Online Fintech OJK dan Silang Pendapat Regulasi
Foto/Ilustrasi: mediaindonesia.com.
A-A+

Perjalanan penataan aturan batas maksimum suku bunga pinjaman online fintech ojk kembali menjadi sorotan publik menyusul perselisihan hukum antara otoritas persaingan usaha dan pelaku industri. Sengketa ini bermula dari keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan total denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring atas dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya mengenai penetapan harga atau pembatasan suku bunga pinjaman.

Penyelenggara industri pendanaan daring melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan penolakan terhadap putusan tersebut dan memutuskan untuk menempuh langkah banding. Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menerangkan bahwa penetapan batas atas manfaat ekonomi bukan merupakan tindakan kartel, melainkan langkah perlindungan konsumen sekaligus acuan untuk membedakan layanan berizin resmi dari jeratan entitas ilegal, sesuai dengan pedoman yang diarahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Secara kronologis, penerapan batas bunga pinjaman daring sempat mengacu pada batas maksimal 0,8 persen per hari yang berlaku sejak era regulasi awal OJK pada November 2018. Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah menjelaskan bahwa Surat Keputusan Code of Conduct asosiasi yang dipersoalkan telah dicabut pada 8 November 2023. Pencabutan ini bertepatan dengan diterbitkannya Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang secara resmi mengambil alih pengaturan batas manfaat ekonomi secara bertahap.

Baca Juga

Perbedaan Pindar Berizin dan Pinjol Ilegal Menurut OJK Serta Saluran Pengecekan Legalitas

Perbedaan Pindar Berizin dan Pinjol Ilegal Menurut OJK Serta Saluran Pengecekan Legalitas

Perdebatan yuridis terkait kasus ini turut ditanggapi oleh Direktur Eksekutif LKPU FH UI Ditha Wiradiputra. Ia menggarisbawahi adanya mispersepsi publik, mengingat pasal yang dikenakan kepada penyelenggara fintech adalah Pasal 5 UU No. 5/1999 tentang kesepakatan harga (price fixing), bukan Pasal 11 mengenai kartel. Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menilai dinamika ini timbul akibat kekosongan regulasi yang lazim terjadi pada sektor ekonomi digital baru yang tumbuh pesat.

Ekosistem pinjaman daring di Indonesia beroperasi di tengah basis pasar yang sangat besar. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna internet di Tanah Air telah mencapai 221,56 juta orang atau dengan penetrasi 79,5 persen. Kendati pasarnya masif, tekanan terhadap platform legal semakin kompleks di tengah maraknya entitas tanpa izin. Studi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menggunakan data OJK menunjukkan bahwa pada 2024 terdapat 3.240 entitas pinjol ilegal, atau sekitar 30 kali lipat dibanding 97 penyelenggara berizin.

Baca Juga

Langkah Menghadapi Aturan Baru OJK tentang Penurunan Bunga Pinjol dan Perlindungan Pengguna

Langkah Menghadapi Aturan Baru OJK tentang Penurunan Bunga Pinjol dan Perlindungan Pengguna

Selain persoalan batas manfaat ekonomi, OJK memperketat aturan operasional melalui POJK Nomor 10/POJK.05/2022 mengenai modal disetor. Penyelenggara diwajibkan memenuhi ekuitas minimum secara bertahap, yakni Rp2,5 miliar per 4 Juli 2023, Rp7,5 miliar per 4 Juli 2024, hingga Rp12,5 miliar per 4 Juli 2025. Data per Oktober 2023 menunjukkan 33 penyelenggara sempat belum memenuhi batas minimum Rp2,5 miliar, dengan status sebagian mengajukan penambahan modal, belum mengajukan, atau memproses pengembalian izin usaha. Regulator juga mewajibkan penyusunan rencana aksi perbaikan bagi penyelenggara yang memiliki tingkat kelalaian bayar 90 hari (TWP90) di atas 5 persen.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ojkPinjaman Online

Berita Terbaru Lainnya

Ketentuan Syarat Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar KIP Kuliah Perguruan TinggiMekanisme Penyaluran dan Pengecekan Status Program Indonesia Pintar PIPSyarat dan Ketentuan Pendaftaran Beasiswa LPDP Kementerian Keuangan bagi Calon Pelamar Magister dan DoktorKetentuan Jadwal dan Tahapan Pendaftaran SNPMB Jalur SNBP Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2026Ketentuan Syarat Penerima Program Bantuan Beras Cadangan Pangan Pemerintah CBP dan Alur PenyalurannyaJadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Triwulan III 2026 Beserta Saluran dan KetentuannyaLangkah Pendaftaran DTKS Online Melalui Aplikasi Cek Bansos Kementerian SosialCara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Lewat Mobile JKN dan Kanal Resmi

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanBusinessNationalBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap