Memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif merupakan hal penting agar perlindungan jaminan kesehatan dapat digunakan saat dibutuhkan. Peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk membayar iuran rutin sebelum tanggal 10 pada setiap bulannya. Untuk mempermudah proses pembayaran dan mencegah keterlambatan, peserta dapat memanfaatkan program autodebit sehingga iuran dipotong secara otomatis dari rekening tabungan setiap bulan tanpa harus membayar secara manual. Selain itu, masyarakat kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor cabang hanya untuk memastikan status kepesertaan maupun status pembayaran iuran mereka karena BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal pengecekan secara online.
Salah satu metode yang paling mudah digunakan oleh peserta adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi resmi ini dapat diunduh langsung melalui Google Play Store bagi pengguna perangkat berbasis Android maupun melalui App Store bagi pengguna perangkat berbasis iOS. Melalui aplikasi Mobile JKN, peserta dapat melakukan pengecekan status keaktifan BPJS Kesehatan kapan saja langsung dari ponsel pintar mereka. Kehadiran aplikasi ini memberikan kemudahan akses informasi kepesertaan secara mandiri dan praktis tanpa terikat oleh lokasi.
Selain menggunakan aplikasi telepon pintar, peserta juga dapat melakukan pengecekan status keanggotaan melalui situs web resmi BPJS Kesehatan. Pengecekan ini dapat diakses dengan membuka laman www.bpjs-kesehatan.go.id melalui peramban web pada ponsel maupun komputer. Pada halaman resmi tersebut, peserta dapat memasukkan data identitas berupa nomor kartu BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah itu, peserta perlu mengisi kode captcha yang ditampilkan pada layar sebagai proses verifikasi keamanan sistem sebelum informasi status kepesertaan aktif atau tidak aktif dapat ditampilkan.
Ketentuan Skema Pembayaran Denda Keterlambatan Layanan Rawat Inap BPJS Kesehatan

Pengecekan status keaktifan dan iuran BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan lewat layanan pesan singkat WhatsApp tanpa harus datang ke kantor cabang. BPJS Kesehatan menyediakan layanan PANDAWA yang merupakan singkatan dari Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp pada nomor resmi 08118165165. Layanan WhatsApp PANDAWA ini dapat diakses secara daring selama 24 jam. Selain layanan PANDAWA, peserta juga bisa menggunakan layanan CHIKA untuk keperluan administrasi dan informasi kepesertaan. Layanan CHIKA dapat dihubungi melalui pesan Telegram di akun @ChikaBPJSKesehatanbot atau melalui nomor WhatsApp di 0811-8750-400.
BPJS Kesehatan turut membuka akses layanan informasi melalui media sosial resmi untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas. Peserta yang ingin mengetahui status kepesertaan aktif atau tidak aktif dapat mengirimkan pesan langsung atau direct message ke akun resmi BPJS Kesehatan di platform Instagram, Facebook, maupun media sosial X. Melalui sarana media sosial ini, peserta dapat menanyakan informasi kepesertaan secara praktis dan langsung kepada pihak pengelola akun resmi.
Penyesuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan dan Implementasi Kelas Rawat Inap Standar KRIS

Bagi masyarakat yang lebih nyaman berkomunikasi melalui suara, BPJS Kesehatan menyediakan layanan Care Center di nomor 165 serta Voice Interactive JKN atau VIKA. Layanan Care Center 165 dan VIKA ini beroperasi dan dapat diakses selama 24 jam setiap hari. Namun, peserta perlu memperhatikan bahwa panggilan telepon ke nomor Call Center 165 dikenakan biaya pulsa sesuai dengan ketentuan tarif operator seluler yang berlaku. Dengan beragam opsi kanal resmi mulai dari aplikasi, web, pesan instan, media sosial, hingga panggilan telepon 165, peserta dapat memilih jalur pengecekan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.






