Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanKeuanganBusinessNationalPopuler
Beranda/National

Batas Akhir Pemadanan NIK Menjadi NPWP 30 Juni 2024, Format 16 Digit Resmi Berlaku Penuh

Yolanda TobanDiterbitkan 22 Agu 2026 - 18.31 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Batas Akhir Pemadanan NIK Menjadi NPWP 30 Juni 2024, Format 16 Digit Resmi Berlaku Penuh
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberlakukan implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai Senin, 1 Juli 2024. Kebijakan ini menandai berakhirnya masa berlaku NPWP format lama 15 digit yang hanya dapat digunakan hingga 30 Juni 2024. Melalui ketentuan baru ini, NIK resmi difungsikan sebagai NPWP dengan format 16 digit bagi wajib pajak di Indonesia.

Landasan hukum dari berfungsinya NIK sebagai NPWP 16 digit tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selain itu, ketentuan teknis mengenai pemadanan NIK menjadi NPWP diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 mengenai NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan bahwa penyesuaian waktu implementasi menuju 1 Juli 2024 dilakukan dengan mempertimbangkan jadwal implementasi Coretax Administration System (CTAS).

Baca Juga

Kesiapan Rencana Pemindahan ASN ke IKN Tahap Pertama dan Skema Instansi Pusat

Kesiapan Rencana Pemindahan ASN ke IKN Tahap Pertama dan Skema Instansi Pusat

Sebelum berlakunya batas akhir integrasi, proses pemadanan data wajib pajak terus berlangsung. Berdasarkan catatan hingga 18 Mei 2024, tersisa sekitar 691 ribu NIK yang belum dipadankan dari total 73,89 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Di sisi lain, DJP memberikan kelonggaran waktu bagi pihak eksternal, seperti lembaga perbankan, dalam menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP hingga akhir tahun 2024. Penyesuaian format identitas perpajakan 16 digit Coretax ini juga berlaku untuk badan, seperti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan NPWP lama 01.061.173.9-093.000 menjadi 0010611739093000, serta PT Bank Central Asia Tbk dengan NPWP lama 01.308.449.6-091.000 menjadi 0013084496091000.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan status integrasi NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui situs ereg.pajak.go.id. Pada halaman situs tersebut, pengguna cukup menggulir ke bagian bawah lalu memilih menu "Cek NPWP". Selanjutnya, pilih kategori wajib pajak "Orang Pribadi" atau "Badan", kemudian masukkan data NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha. Selain melalui laman resmi tersebut, pengecekan dan akses layanan perpajakan dengan NIK juga dapat diakses lewat aplikasi mobile resmi DJP, yaitu M-Pajak, yang tersedia untuk platform Android dan iOS.

Baca Juga

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Berbagai Provinsi Masih Dibuka hingga Akhir Tahun 2026

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Berbagai Provinsi Masih Dibuka hingga Akhir Tahun 2026

Bagi wajib pajak yang menemui kendala atau kesulitan saat menjalankan proses validasi NIK, DJP menyediakan fasilitas bantuan melalui saluran Kring Pajak. Wajib pajak juga dapat mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat secara langsung guna memperoleh penanganan dan penyelesaian kendala data perpajakan mereka.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Direktorat Jenderal Pajak

Berita Terbaru Lainnya

Penyaluran BPNT Tahap 3 2026 Bergulir, Ini Cara Cek Penerima Bansos BPNT Lewat cekbansos.kemensos.go.idPerbedaan Pindar Berizin dan Pinjol Ilegal Menurut OJK Serta Saluran Pengecekan LegalitasJadwal Lengkap Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Melawan Australia dan Laga Krusial LainnyaKetentuan Iuran Tapera Berdasarkan Batasan Upah Minimum RegionalKesiapan Rencana Pemindahan ASN ke IKN Tahap Pertama dan Skema Instansi PusatLangkah Menghadapi Aturan Baru OJK tentang Penurunan Bunga Pinjol dan Perlindungan PenggunaMengenal Dinamika dan Saluran Verifikasi Penyelenggara Finansial Berizin OJKPanduan Pendaftaran KIP Kuliah Jalur UTBK-SNBT 2025, Jadwal, dan Syaratnya

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanKeuanganBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap