Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberlakukan implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai Senin, 1 Juli 2024. Kebijakan ini menandai berakhirnya masa berlaku NPWP format lama 15 digit yang hanya dapat digunakan hingga 30 Juni 2024. Melalui ketentuan baru ini, NIK resmi difungsikan sebagai NPWP dengan format 16 digit bagi wajib pajak di Indonesia.
Landasan hukum dari berfungsinya NIK sebagai NPWP 16 digit tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selain itu, ketentuan teknis mengenai pemadanan NIK menjadi NPWP diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 mengenai NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan bahwa penyesuaian waktu implementasi menuju 1 Juli 2024 dilakukan dengan mempertimbangkan jadwal implementasi Coretax Administration System (CTAS).
Kesiapan Rencana Pemindahan ASN ke IKN Tahap Pertama dan Skema Instansi Pusat

Sebelum berlakunya batas akhir integrasi, proses pemadanan data wajib pajak terus berlangsung. Berdasarkan catatan hingga 18 Mei 2024, tersisa sekitar 691 ribu NIK yang belum dipadankan dari total 73,89 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Di sisi lain, DJP memberikan kelonggaran waktu bagi pihak eksternal, seperti lembaga perbankan, dalam menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP hingga akhir tahun 2024. Penyesuaian format identitas perpajakan 16 digit Coretax ini juga berlaku untuk badan, seperti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan NPWP lama 01.061.173.9-093.000 menjadi 0010611739093000, serta PT Bank Central Asia Tbk dengan NPWP lama 01.308.449.6-091.000 menjadi 0013084496091000.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status integrasi NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui situs ereg.pajak.go.id. Pada halaman situs tersebut, pengguna cukup menggulir ke bagian bawah lalu memilih menu "Cek NPWP". Selanjutnya, pilih kategori wajib pajak "Orang Pribadi" atau "Badan", kemudian masukkan data NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha. Selain melalui laman resmi tersebut, pengecekan dan akses layanan perpajakan dengan NIK juga dapat diakses lewat aplikasi mobile resmi DJP, yaitu M-Pajak, yang tersedia untuk platform Android dan iOS.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Berbagai Provinsi Masih Dibuka hingga Akhir Tahun 2026

Bagi wajib pajak yang menemui kendala atau kesulitan saat menjalankan proses validasi NIK, DJP menyediakan fasilitas bantuan melalui saluran Kring Pajak. Wajib pajak juga dapat mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat secara langsung guna memperoleh penanganan dan penyelesaian kendala data perpajakan mereka.






