Pertumbuhan industri pinjaman daring atau pinjol di Indonesia diatur secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di Indonesia, setiap perusahaan penyedia pinjol memiliki kewajiban hukum untuk terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan ini berpijak pada landasan regulasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor POJK 77/POJK.01/2016. Berdasarkan aturan tersebut, status legalitas perusahaan penyedia pinjaman harus tercatat sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016 untuk memastikan operasional penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) berjalan dalam koridor hukum yang sah di Indonesia.
Kepatuhan terhadap regulasi perizinan menjadi indikator utama dalam membedakan entitas legal dengan penyelenggara tanpa izin resmi. Menggunakan layanan pinjol ilegal atau tidak resmi menghadirkan risiko yang sangat besar bagi masyarakat luas. Berbagai bahaya yang timbul dari pinjol tidak berizin meliputi potensi penyalahgunaan dana nasabah serta proses pengembalian pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain persoalan pengembalian dana, pemanfaatan pinjaman daring ilegal juga berisiko menjerat masyarakat ke dalam potensi praktik shadow banking dan bahkan skema ponzi yang merugikan.
Daftar penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang berizin di OJK terus mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu berdasarkan data resmi regulator. Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, data per 9 Oktober 2023 mencatat total sebanyak 101 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang berizin resmi di OJK. Perkembangan data selanjutnya menunjukkan perubahan jumlah entitas berizin. Pada pencatatan per 31 Maret 2026, OJK merilis daftar yang memuat sebanyak 95 perusahaan fintech lending berizin resmi di Indonesia, di mana daftar 95 perusahaan tersebut mencakup penyelenggara layanan konvensional maupun penyelenggara layanan syariah.
Perbedaan Pindar Berizin dan Pinjol Ilegal Menurut OJK Serta Saluran Pengecekan Legalitas

Pembaruan data kembali dilakukan oleh regulator dalam perkembangannya. Per tanggal 15 Juli 2026, OJK mencatat terdapat 94 penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang masih beroperasi secara legal di Indonesia. Jumlah 94 penyelenggara berizin LPBBTI berdasarkan data per 15 Juli 2026 ini tetap menjadi acuan resmi yang berlaku hingga bulan Agustus 2026. Melalui pembaruan berkala ini, masyarakat dapat mengetahui kepastian status legalitas dari setiap penyelenggara pendanaan yang beroperasi secara sah.
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan pendanaan dapat melakukan pengecekan legalitas penyelenggara pinjol melalui berbagai saluran resmi yang telah disediakan oleh OJK. Pengecekan status izin dapat dilakukan secara mandiri dengan mengunjungi situs web resmi Otoritas Jasa Keuangan di alamat ojk.go.id. Saluran situs resmi ini memuat informasi mengenai daftar legalitas penyelenggara pinjaman daring yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia.
Langkah Menghadapi Aturan Baru OJK tentang Penurunan Bunga Pinjol dan Perlindungan Pengguna

Selain mengakses situs resmi ojk.go.id, masyarakat juga dapat mengonfirmasi keabsahan izin operasional pinjol dengan menghubungi saluran Kontak OJK. Layanan Kontak OJK dapat dihubungi secara langsung melalui sambungan telepon di nomor 157. Otoritas Jasa Keuangan juga menyediakan sarana pengecekan digital yang praktis melalui layanan WhatsApp resmi OJK. Layanan WhatsApp Kontak OJK 157 tersebut dapat dihubungi melalui nomor 081 157 157 157, sehingga masyarakat dapat memastikan legalitas penyedia pinjaman secara resmi, tepat, dan aman sebelum bertransaksi.






