Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanKeuanganBusinessNationalPopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Mekanisme dan Cara Mengajukan Keringanan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Menunggak

Togar SiregarDiterbitkan 22 Agu 2026 - 18.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mekanisme dan Cara Mengajukan Keringanan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Menunggak
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Catatan tunggakan iuran kepesertaan yang pernah menyentuh angka 12 juta jiwa pada akhir tahun 2019 menuntut tersedianya mekanisme penyesuaian pembayaran yang fleksibel bagi masyarakat. Pihak BPJS Kesehatan menetapkan bahwa tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum mengalami perubahan, yakni tetap sebesar Rp150.000 per orang per bulan untuk Kelas 1, Rp100.000 untuk Kelas 2, dan Rp35.000 untuk Kelas 3 pada segmen peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Mengingat regulasi mewajibkan seluruh Warga Negara Indonesia menjadi peserta JKN seumur hidup, sistem tidak menyediakan opsi penonaktifan keanggotaan hanya karena alasan kendala finansial.

Pilihan utama bagi peserta yang mencari cara mengajukan keringanan pembayaran iuran bpjs kesehatan akibat akumulasi tunggakan adalah memanfaatkan Program New REHAB 2.0 (Rencana Pembayaran Bertahap). Melalui mekanisme New REHAB 2.0, peserta yang kepesertaannya terhenti akibat tunggakan dapat mencicil kewajiban pembayarannya sesuai dengan batas kemampuan finansial. Peserta yang menunggak iuran bulanan tidak dapat memanfaatkan layanan kesehatan reguler sebelum kewajibannya diselesaikan, terkecuali pada situasi gawat darurat di mana fasilitas kesehatan wajib memberikan pertolongan medis terlebih dahulu.

Baca Juga

Panduan Lengkap Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan dan PBI JK Melalui Kanal Resmi

Panduan Lengkap Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan dan PBI JK Melalui Kanal Resmi

Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi berkepanjangan, regulasi menyediakan jalur pengalihan status menuju skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iuran bulanannya dibayar penuh oleh pemerintah pusat atau daerah. Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, kategori fakir miskin mencakup individu tanpa sumber mata pencaharian atau tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok layak, sedangkan kategori orang tidak mampu mencakup mereka yang berpenghasilan cukup untuk kebutuhan pokok namun tidak sanggup membayar iuran jaminan kesehatan. Syarat beralih ke PBI mewajibkan kepemilikan NIK/KTP aktif, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, serta lolos verifikasi data dan kondisi ekonomi di kantor Dinas Sosial setempat.

Baca Juga

Jadwal Penerapan Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan dan Ketentuan Layanannya

Jadwal Penerapan Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan dan Ketentuan Layanannya

Penyesuaian administrasi kepesertaan juga dapat dilakukan saat terjadi perpindahan status kerja antara Pekerja Penerima Upah (PPU) dan peserta mandiri melalui aplikasi Edabu maupun kantor layanan. Terkait sistem autodebet perbankan yang terhubung dengan bank mitra seperti BCA, Mandiri, BNI, BRI, atau dompet digital DOKU wallet, pembatalan debet otomatis tidak dapat dilakukan secara penuh tanpa menyediakan rekening pengganti. Pengelolaan kanal autodebet dapat diakses tanpa biaya via aplikasi Mobile JKN, kantor cabang, atau pusat kontak 1500400, sementara pembayaran manual bulanan dibatasi maksimal tanggal 10. Adapun penghapusan data kepesertaan BPJS Kesehatan secara permanen hanya berlaku apabila peserta terbukti meninggal dunia atau pindah ke luar negeri secara permanen dengan kelengkapan dokumen resmi.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS KesehatanIuran BPJS

Berita Terbaru Lainnya

Panduan dan Cara Cek Nomor NPWP secara Mandiri Menggunakan NIK dan KKKlasemen Akhir Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Jepang dan Australia Lolos OtomatisBatas Akhir Pemadanan NIK Menjadi NPWP 30 Juni 2024, Format 16 Digit Resmi Berlaku PenuhPenyaluran BPNT Tahap 3 2026 Bergulir, Ini Cara Cek Penerima Bansos BPNT Lewat cekbansos.kemensos.go.idPerbedaan Pindar Berizin dan Pinjol Ilegal Menurut OJK Serta Saluran Pengecekan LegalitasJadwal Lengkap Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Melawan Australia dan Laga Krusial LainnyaKetentuan Iuran Tapera Berdasarkan Batasan Upah Minimum RegionalKesiapan Rencana Pemindahan ASN ke IKN Tahap Pertama dan Skema Instansi Pusat

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanKeuanganBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap