Pertanyaan mengenai kapan penerapan Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan resmi diberlakukan menjadi perhatian utama masyarakat dan pengelola fasilitas kesehatan di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah semula menetapkan tenggat penetapan manfaat, tarif, serta iuran baru paling lambat pada 1 Juli 2025. Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan perpanjangan masa transisi implementasi KRIS hingga 31 Desember 2025. Penyesuaian waktu ini diajukan karena Peraturan Presiden turunan yang mengatur skema tersebut masih dalam tahap finalisasi sebagai satu paket kebijakan.
Sistem KRIS dirancang untuk menggantikan pembagian kelas rawat inap 1, 2, dan 3 guna menjamin kesetaraan mutu pelayanan medis bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam skema yang sedang difinalisasi pemerintah, layanan rawat inap standar ini direncanakan terbagi menjadi dua jenis. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak memuat klausul penghapusan kelas secara mendadak maupun penyeragaman menjadi kelas tunggal. Peserta yang menginginkan fasilitas lebih tinggi tetap diberi ruang untuk meningkatkan kelas perawatan hingga VIP melalui skema pembayaran selisih biaya (top up), mengingat fasilitas tambahan berada di luar cakupan jaminan dasar.
Panduan Lengkap Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan dan PBI JK Melalui Kanal Resmi

Untuk menyelenggarakan KRIS, rumah sakit diwajibkan memenuhi 12 kriteria fasilitas rawat inap. Kriteria tersebut mencakup penggunaan bahan bangunan non-porositas tinggi, pengaturan ventilasi udara yang memadai, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, serta rasio tenaga kesehatan per tempat tidur. Standar teknis lainnya mengatur temperatur ruangan, pemisahan ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia anak atau dewasa, serta status penyakit infeksi dan non-infeksi. Ruangan juga wajib memiliki tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi di dalam ruangan yang memenuhi standar aksesibilitas, serta ketersediaan outlet oksigen. Pada aspek kepadatan, kamar dibatasi maksimal empat tempat tidur dengan jarak minimal 1,5 meter antartempat tidur.
Target implementasi kebijakan KRIS mencakup 83,7 persen dari total 3.240 rumah sakit yang beroperasi di seluruh Indonesia, termasuk 2.715 rumah sakit yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Terdapat pengecualian bagi 80 fasilitas khusus, yaitu Rumah Sakit D Pratama, Rumah Sakit Bergerak, dan Rumah Sakit Lapangan, yang tidak diwajibkan menerapkan standar ini. Data kesiapan per Mei 2025 menunjukkan bahwa sebanyak 1.436 rumah sakit atau sekitar 88 persen telah siap memenuhi kriteria, sementara 786 rumah sakit lainnya hampir memenuhi standar, dan sekitar 300 rumah sakit masih mencatatkan kendala penyesuaian fisik.
Aturan Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan dan Ketentuan Rawat Inap

Proses adaptasi menuju tenggat Desember 2025 menghadapi sejumlah tantangan teknis di lapangan. Aspek kelengkapan fasilitas tempat tidur, seperti ketersediaan colokan listrik, dua stop kontak, dan bel pemanggil perawat, menjadi kendala utama yang belum dipenuhi oleh sekitar 16 persen rumah sakit. Selain itu, rumah sakit swasta mengelola 40 persen dari total tempat tidur yang memerlukan renovasi tata letak. Ketua Umum PERSI Bambang Wibowo juga menyoroti pentingnya percepatan penerbitan regulasi teknis resmi agar manajemen rumah sakit memiliki kepastian hukum dan pedoman operasional yang jelas selama masa transisi.






