Kementerian Keuangan resmi memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk transaksi pembelian properti hingga 31 Desember 2027. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa kebijakan lanjutan dalam rangkaian Paket Ekonomi 2025 ini ditargetkan mampu menyerap sekitar 40 ribu unit hunian setiap tahunnya. Keputusan ini memperpanjang periode insentif yang pada rencana sebelumnya hanya dipatok hingga akhir tahun 2026.
Fasilitas pembebasan pajak ini dirancang dengan batasan nilai transaksi tertentu untuk menjaga ketepatan sasaran. Keringanan PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar per unit. Meski demikian, batas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang ditanggung pemerintah ditetapkan maksimal sebesar Rp2 miliar. Melalui skema tersebut, pembeli rumah dengan banderol Rp5 miliar tetap berhak atas insentif PPN 11 persen dari batas DPP Rp2 miliar, atau setara dengan penghematan senilai Rp220 juta.
Pemanfaatan fasilitas pembebasan pajak perumahan ini mengacu pada sejumlah kriteria administratif dan kepemilikan. Merujuk pada ketentuan teknis yang berjalan, insentif hanya dapat digunakan satu kali oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Unit hunian yang dibeli wajib berupa bangunan baru yang telah terdaftar secara resmi dan mengantongi kode identitas dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) atau BP Tapera. Selain itu, transaksi dengan metode cicilan tetap memenuhi syarat asalkan pembayaran uang muka atau setoran pertama tidak dilakukan lebih lama dari 1 September 2023.
Wall Street Ambruk, Jurus Menkeu AS Redam Utang Gagal Total?

Pemerintah juga menetapkan kewajiban retensi demi mencegah praktik spekulasi properti. Rumah tapak atau rusun yang telah dibeli menggunakan fasilitas pembebasan pajak dilarang untuk dipindahtangankan kepemilikannya dalam kurun waktu minimal satu tahun terhitung sejak tanggal serah terima unit. Pembeli yang melanggar ketentuan retensi ini dapat dikenakan konsekuensi pembatalan manfaat insentif sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Selain menyasar pasar hunian komersial umum, Kementerian Keuangan memperluas cakupan stimulus fiskal ini ke sektor hunian vertikal terjangkau. Rencana penerapan PPN DTP untuk pembiayaan rumah susun subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah telah disepakati dalam Rapat Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Aula Jusuf Anwar. Inisiatif yang dibahas bersamaan dengan evaluasi kinerja BP Tapera Tahun 2026 ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto guna mempercepat penyediaan hunian layak di wilayah perkotaan.
Kemenperin Respons Wacana Penurunan Subsidi Motor Listrik Jadi Rp3 Juta

Pelaksanaan teknis perpanjangan insentif 100 persen hingga akhir 2027 akan diatur lebih lanjut lewat regulasi terbaru. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu memastikan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru sebagai payung hukum resmi. Penerbitan aturan ini akan menyempurnakan ketentuan sebelumnya pada PMK Nomor 13 Tahun 2025 dan PMK Nomor 7 Tahun 2024, sehingga kepastian insentif PPN DTP perumahan dari Kementerian Keuangan dapat langsung diakses oleh masyarakat serta pengembang di lapangan.






