Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia memberlakukan kebijakan relaksasi fiskal berupa program pemutihan pajak kendaraan bermotor di berbagai provinsi sepanjang pertengahan hingga pengujung tahun 2026. Langkah ini diambil guna meringankan beban masyarakat sekaligus menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan. Setiap wilayah menerapkan skema, besaran potongan, dan durasi pelaksanaan yang bervariasi sesuai regulasi pemerintah daerah setempat.
Di wilayah ibu kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pembebasan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Skema penghapusan denda di Jakarta diproses secara otomatis melalui sistem tanpa mengharuskan warga mengajukan permohonan tertulis tambahan. Terkait hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengimbau masyarakat untuk memaksimalkan fasilitas keringanan ini sebelum masa berlakunya usai. Kebijakan ini juga didukung oleh Polda Metro Jaya yang memberikan dispensasi pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP asli pemilik lama selama kurun waktu satu tahun.
Integrasi Penuh NIK Menjadi NPWP Format Baru, Regulasi dan Implementasinya

Kebijakan insentif pajak juga dihadirkan oleh Pemerintah Provinsi Banten dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program di Banten mencakup pembebasan denda PKB serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) 100 persen, ditambah diskon pokok PKB sebesar 5 persen yang berlaku dari 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Khusus mutasi kendaraan dari luar daerah ke wilayah Banten, pemprov memberikan diskon pokok PKB sebesar 20 persen untuk kendaraan pribadi dan 40 persen untuk kendaraan perusahaan hingga 23 Desember 2026, yang menjangkau area Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Sementara itu di Pulau Jawa bagian timur dan tengah, implementasi keringanan pajak memiliki batas waktu dan ketentuan yang berlainan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan relaksasi pajak kendaraan sepanjang 1 hingga 31 Agustus 2026 dengan menghapus denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, kendati denda berjalan pada tahun ini tetap dikenakan. Pemilik kendaraan di Jawa Timur disyaratkan membawa STNK asli, KTP pemilik kendaraan, dan BPKB saat pengurusan. Adapun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan masa program yang lebih panjang dengan membuka keringanan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2026.
Progres Pembangunan Infrastruktur KIPP IKN Nusantara Terus Bergulir Melalui Berbagai Skema Pendanaan

Di luar Pulau Jawa, Pemerintah Provinsi Maluku bersama Tim Pembina Samsat turut mengoperasikan pembebasan denda pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2026. Fasilitas di Maluku ini difokuskan bagi seluruh unit kendaraan bermotor yang terdaftar dengan pelat nomor DE. Mengingat perbedaan masa berlaku dan syarat teknis di setiap daerah, para wajib pajak diharapkan segera menuntaskan kewajiban perpajakan sebelum periode pemutihan masing-masing provinsi ditutup.






