Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanKeuanganBusinessNationalPopuler
Beranda/National

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Berbagai Provinsi Masih Dibuka hingga Akhir Tahun 2026

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 22 Agu 2026 - 17.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Berbagai Provinsi Masih Dibuka hingga Akhir Tahun 2026
Foto/Ilustrasi: otomotif.kompas.com.
A-A+

Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia memberlakukan kebijakan relaksasi fiskal berupa program pemutihan pajak kendaraan bermotor di berbagai provinsi sepanjang pertengahan hingga pengujung tahun 2026. Langkah ini diambil guna meringankan beban masyarakat sekaligus menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan. Setiap wilayah menerapkan skema, besaran potongan, dan durasi pelaksanaan yang bervariasi sesuai regulasi pemerintah daerah setempat.

Di wilayah ibu kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pembebasan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Skema penghapusan denda di Jakarta diproses secara otomatis melalui sistem tanpa mengharuskan warga mengajukan permohonan tertulis tambahan. Terkait hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengimbau masyarakat untuk memaksimalkan fasilitas keringanan ini sebelum masa berlakunya usai. Kebijakan ini juga didukung oleh Polda Metro Jaya yang memberikan dispensasi pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP asli pemilik lama selama kurun waktu satu tahun.

Baca Juga

Integrasi Penuh NIK Menjadi NPWP Format Baru, Regulasi dan Implementasinya

Integrasi Penuh NIK Menjadi NPWP Format Baru, Regulasi dan Implementasinya

Kebijakan insentif pajak juga dihadirkan oleh Pemerintah Provinsi Banten dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program di Banten mencakup pembebasan denda PKB serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) 100 persen, ditambah diskon pokok PKB sebesar 5 persen yang berlaku dari 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Khusus mutasi kendaraan dari luar daerah ke wilayah Banten, pemprov memberikan diskon pokok PKB sebesar 20 persen untuk kendaraan pribadi dan 40 persen untuk kendaraan perusahaan hingga 23 Desember 2026, yang menjangkau area Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

Sementara itu di Pulau Jawa bagian timur dan tengah, implementasi keringanan pajak memiliki batas waktu dan ketentuan yang berlainan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan relaksasi pajak kendaraan sepanjang 1 hingga 31 Agustus 2026 dengan menghapus denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, kendati denda berjalan pada tahun ini tetap dikenakan. Pemilik kendaraan di Jawa Timur disyaratkan membawa STNK asli, KTP pemilik kendaraan, dan BPKB saat pengurusan. Adapun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan masa program yang lebih panjang dengan membuka keringanan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2026.

Baca Juga

Progres Pembangunan Infrastruktur KIPP IKN Nusantara Terus Bergulir Melalui Berbagai Skema Pendanaan

Progres Pembangunan Infrastruktur KIPP IKN Nusantara Terus Bergulir Melalui Berbagai Skema Pendanaan

Di luar Pulau Jawa, Pemerintah Provinsi Maluku bersama Tim Pembina Samsat turut mengoperasikan pembebasan denda pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2026. Fasilitas di Maluku ini difokuskan bagi seluruh unit kendaraan bermotor yang terdaftar dengan pelat nomor DE. Mengingat perbedaan masa berlaku dan syarat teknis di setiap daerah, para wajib pajak diharapkan segera menuntaskan kewajiban perpajakan sebelum periode pemutihan masing-masing provinsi ditutup.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pajak Kendaraan BermotorPajak Daerah

Berita Terbaru Lainnya

Integrasi Penuh NIK Menjadi NPWP Format Baru, Regulasi dan ImplementasinyaPenyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Alokasi Juli Hingga September 2026Skema Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri SNPMB Terbaru Melalui Jalur UTBK-SNBT 2025Skema Insentif PPN DTP Perumahan dari Kementerian Keuangan dan Syarat PenerimanyaPenetapan Besaran dan Regulasi UMP DKI Jakarta Tahun 2026Kesiapan MotoGP Mandalika 2026, Jadwal, Tiket, dan Fasilitas PenontonJadwal Pertandingan Timnas Indonesia Kualifikasi Piala Dunia dan Informasi SiarannyaPembangunan Pusat Pelatihan PSSI di IKN dan Fasilitas Terpadu di Sekitarnya

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanKeuanganBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap