Pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi berjalan penuh terhitung mulai 1 Juli 2024. Seiring berlakunya kebijakan pemadanan ini, NPWP dengan format lama 15 digit dinyatakan tidak dapat digunakan lagi setelah batas waktu penggunaannya berakhir pada 30 Juni 2024. Integrasi ini menjadi bagian dari langkah pembaruan sistem perpajakan nasional agar pengelolaan administrasi wajib pajak di Indonesia menjadi lebih terpadu.
Secara regulasi, pemadanan NIK menjadi NPWP diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022. Sebelumnya, batas awal pemadanan NIK sempat ditetapkan pada 1 Januari 2024. Pemerintah kemudian memperpanjang batas tersebut hingga 1 Juli 2024 dengan mempertimbangkan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan tenggat waktu bagi pihak perbankan dan instansi terkait lainnya untuk menerapkan NIK sebagai NPWP sampai akhir tahun 2024.
Langkah integrasi identitas perpajakan ini turut mendapatkan dukungan dari pelaku usaha. Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan dukungannya terhadap pemadanan NIK menjadi NPWP karena dinilai dapat mempermudah dunia usaha dalam mengurus administrasi faktur pajak. Dari sisi progres integrasi, tercatat sebanyak 59,38 juta NIK-NPWP telah dipadankan hingga 20 November 2023 pukul 20.00 WIB, atau mencapai 82,44 persen dari total 72,04 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Jumlah tersebut bertambah menjadi 59,56 juta per 7 Desember 2023, yang mencakup 55,76 juta pemadanan oleh sistem dan 3,8 juta oleh wajib pajak secara mandiri. Memasuki 18 Mei 2024, data menunjukkan tersisa 691 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan dari total 73,89 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Progres Pembangunan Infrastruktur KIPP IKN Nusantara Terus Bergulir Melalui Berbagai Skema Pendanaan

Bagi masyarakat yang hendak memeriksa status integrasi nomor identitasnya, pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui situs ereg.pajak.go.id dengan membuka laman tersebut, menggulir ke bagian bawah, dan memilih menu Cek NPWP. DJP menegaskan bahwa proses pendaftaran NPWP tidak dipungut biaya apa pun, baik melalui jalur online maupun offline. Dokumen NPWP digital berformat PDF yang diterbitkan oleh otoritas perpajakan juga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kartu fisik.
Transformasi digital perpajakan diperluas melalui penerapan sistem Coretax oleh DJP sejak 1 Januari 2025. Sistem terintegrasi ini menyatukan layanan pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, serta pembayaran pajak dalam portal coretaxdjp.pajak.go.id. Untuk menyesuaikan data dengan format 16 digit pada sistem Coretax, para pemilik NPWP format 15 digit lama cukup menambahkan angka 0 di depan susunan nomor lama mereka.
Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Gibran Resmi Dimulai, Simak Sasaran dan Mekanismenya

Kepemilikan NPWP yang valid sangat penting bagi para wajib pajak, sebab pihak yang tidak memiliki NPWP dapat dikenakan tarif pajak hingga 20 persen lebih tinggi. Sebagai bentuk dorongan terhadap kesadaran pajak, otoritas perpajakan seperti Kanwil DJP Jakarta Selatan II juga pernah memberikan penghargaan kepatuhan pajak kepada 12 selebritas dan pesohor publik, di antaranya Ivan Gunawan, Inul Daratista, dan Atta Halilintar.






