Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 sebesar Rp5.729.876 per bulan. Keputusan mengenai upah minimum terbaru ini diumumkan secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo pada hari Rabu, 24 Desember. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 6,17 persen atau setara dengan kenaikan nominal sebesar Rp333.115 jika dibandingkan dengan besaran UMP DKI Jakarta pada tahun 2025 yang berada di angka Rp5.396.761. Upah minimum provinsi yang baru ditetapkan ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026 bagi para pekerja di wilayah Jakarta.
Dalam proses perumusannya, penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2026 mengacu pada landasan hukum utama berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Peraturan Pemerintah tersebut menyediakan pedoman penghitungan upah dengan rentang nilai indeks alfa antara 0,5 hingga 0,9. Berdasarkan pembahasan mendalam yang dilakukan di dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi, diputuskan penggunaan indeks alfa sebesar 0,75 untuk menghitung besaran upah minimum 2026. Berkaitan dengan proses tersebut, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menegaskan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2026 bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil musyawarah panjang di Dewan Pengupahan Provinsi.
Sebelum penetapan resmi diumumkan ke publik, proses pembahasan upah minimum untuk tahun 2026 diwarnai oleh beragam usulan dari kelompok serikat buruh. Aliansi Federasi Serikat Pekerja Buruh se-Jakarta menuntut kenaikan UMP 2026 menjadi sebesar Rp6 juta, bertambah dari UMP 2025 yang berada di angka Rp5,3 juta. Selain itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) turut mengajukan tiga skema usulan kenaikan UMP tahun 2026, yakni opsi kenaikan sebesar 6,5 persen, 8,5 persen, hingga batas maksimal sebesar 10,5 persen.
Penerapan Skema Pajak PPN 12 Persen dan Dampaknya pada Berbagai Sektor

Mengenai formulasi kebijakan pengupahan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 tetap berpedoman pada indikator yang mencakup hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), laju inflasi, serta pertumbuhan ekonomi nasional. Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) turut menyampaikan tanggapannya terhadap dinamika kebijakan upah. APINDO menyoroti regulasi upah minimum yang dinilai kerap mengalami perubahan dan menekankan pentingnya kepastian aturan demi kelangsungan perencanaan bisnis jangka panjang bagi pelaku usaha.
Sebagai perbandingan dengan periode sebelumnya, UMP DKI Jakarta untuk tahun 2025 diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi sebesar Rp5.396.761. Nilai tersebut mencerminkan kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp5.067.381 per bulan. Landasan penetapan upah tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Pada tahun tersebut, Jakarta memegang posisi sebagai wilayah dengan UMP tertinggi di Indonesia sekaligus menjadi satu-satunya daerah dengan upah minimum di atas Rp5 juta bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun terhitung mulai 1 Januari 2025.
Hashim Minta Hunian MBR Tak Diborong Oknum, Satu Orang Satu Apartemen

Melalui penetapan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876 yang berlandaskan PP Nomor 49 Tahun 2025 serta hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi, penyesuaian upah ini secara resmi menjadi standar upah minimum yang berlaku mulai 1 Januari 2026 di wilayah DKI Jakarta.






