Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanKeuanganBusinessNationalPopuler
Beranda/Ekonomi

Penerapan Skema Pajak PPN 12 Persen dan Dampaknya pada Berbagai Sektor

Bambang HandayaniDiterbitkan 22 Agu 2026 - 15.20 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penerapan Skema Pajak PPN 12 Persen dan Dampaknya pada Berbagai Sektor
Foto/Ilustrasi: kepri.antaranews.com.
A-A+

Penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang berlandaskan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mulai diberlakukan pada tahun 2025. Terkait implementasi teknisnya, pemerintah telah memberikan kejelasan regulasi melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2025. Beleid perpajakan ini dirancang dengan mekanisme khusus guna memastikan penerapan tarif baru tersebut tetap stabil serta tidak memicu gejolak harga barang dan jasa di tengah masyarakat.

Berdasarkan ketentuan yang termuat dalam PMK Nomor 31 Tahun 2025, pemerintah menetapkan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari nilai penyerahan transaksi. Melalui skema perhitungan tersebut, tarif efektif PPN yang ditanggung konsumen secara praktis tetap berada pada angka 11 persen. Pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kementerian Keuangan Kepulauan Riau, Imanul Hakim, menyampaikan keterangan di Batam pada hari Jumat bahwa keberadaan mekanisme baru ini berhasil mencegah kenaikan tarif efektif, sehingga lonjakan harga dapat dihindari di wilayah lain seperti Karimun dan Bintan.

Baca Juga

Hashim Minta Hunian MBR Tak Diborong Oknum, Satu Orang Satu Apartemen

Hashim Minta Hunian MBR Tak Diborong Oknum, Satu Orang Satu Apartemen

Khusus untuk wilayah Batam, Kanwil DJP Kementerian Keuangan Kepulauan Riau menegaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen tidak memberikan dampak sama sekali. Hal ini dikarenakan Batam menyandang status khusus sebagai kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ). Berdasarkan status FTZ tersebut, transaksi di Batam dibebaskan dari pengenaan PPN, berapa pun besaran tarif pajak yang berlaku. Imanul Hakim juga menegaskan bahwa sektor pariwisata Batam tidak terdampak oleh penyesuaian pajak ini. Pelaku usaha maupun para wisatawan tidak perlu khawatir selama seluruh aktivitas tetap berada di dalam kawasan FTZ Batam.

Sementara itu, di sektor industri nasional, dinamika kebijakan perpajakan memberikan pengaruh tersendiri pada pasar kendaraan bermotor. Pada periode pemulihan ekonomi pascapandemi sebelumnya, pemerintah sempat menyalurkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) guna mendorong penjualan kendaraan bermotor. Namun, memasuki tahun 2026, skema insentif PPN DTP tersebut tidak lagi dilanjutkan oleh pemerintah. Berakhirnya fasilitas insentif tersebut secara otomatis membuat transaksi penjualan kendaraan bermotor kembali dikenakan tarif PPN penuh sebesar 12 persen.

Baca Juga

Mekaar InspirAksi, Kolaborasi Nasabah dan Karyawan PNM Perluas Dampak Pemberdayaan

Mekaar InspirAksi, Kolaborasi Nasabah dan Karyawan PNM Perluas Dampak Pemberdayaan

Perubahan aturan perpajakan tersebut menjadi faktor utama di balik pergeseran harga kendaraan yang dirasakan konsumen pada awal tahun 2026. Menanggapi situasi ini, pihak Wuling Motors menegaskan bahwa penyesuaian harga bukan berasal dari kenaikan harga dasar oleh pabrikan. Marketing Operation Director Wuling Motors, Ricky Christian, menjelaskan bahwa perusahaan tidak melakukan penyesuaian harga dasar kendaraan, melainkan memasarkan unit berdasarkan harga on the road (OTR) yang mengikuti skema pajak saat ini. Penyesuaian tersebut merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perpajakan non-insentif yang mulai berlaku sejak Januari 2026.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

pajak

Berita Terbaru Lainnya

Aturan OJK Mengenai Penurunan Bunga Pinjaman Online dan Dinamika KreditPendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek dan Ketentuan Beasiswa LPDP 2026Kubu Ruben Onsu Buka Suara Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Rp3,5 MiliarViral Pemotor di Jaksel Emosi dan Piting Sopir Mobil karena Diklakson, Duduk Perkara dan Langkah KepolisianGubernur Kalbar Buka Suara soal Karhutla, Beri Imbauan ke WargaAndre Rosiade Pastikan Jembatan Kayu Gadang Sikabu Segera Dibangun Kembali dengan Anggaran Rp 47,5 MiliarKPK Ungkap Dugaan Jual Beli 73 Kuota Mahasiswa Jalur Mandiri oleh Rektor Unsoed3 Klaster Kasus Rektor Unsoed, Ada yang Bayar Rp 650 Juta Masuk FK, tapi Ketolak

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanKeuanganBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap