Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proses penerimaan mahasiswa baru. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik mengungkap adanya dugaan praktik lancung berupa penjualan sebanyak 73 kuota mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2026 oleh pihak rektorat.
Dalam proses seleksi perguruan tinggi tersebut, Unsoed secara resmi membuka penerimaan mahasiswa baru melalui tiga mekanisme jalur seleksi, yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur seleksi Mandiri. Berdasarkan temuan KPK, dari total alokasi jalur mandiri yang berjumlah sekitar 245 mahasiswa, sebanyak 73 kursi telah diatur oleh tersangka untuk dikelola secara khusus dan dimintakan sejumlah dana. Praktik jual beli kuota mahasiswa baru ini diduga dilakukan di lingkungan Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, hingga Fakultas Perikanan.
Alur operasional pengelolaan kuota tersebut dikoordinasikan secara langsung oleh Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, yang berkomunikasi dengan para guru dan orang tua calon peserta. Seluruh komunikasi dan transaksi yang dijalankan Eko berlangsung atas sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq. Negosiasi biaya kuota dilakukan melalui aplikasi pesan WhatsApp dengan kisaran harga yang dipatok mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta per kepala. Angka pemerasan ini berada di luar rentang biaya resmi kampus, seperti pada Fakultas Kedokteran yang menerapkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) antara Rp 7,1 juta hingga Rp 17 juta serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) mulai dari Rp 100 juta untuk IPI 1 sampai Rp 260 juta untuk IPI 4.
3 Klaster Kasus Rektor Unsoed, Ada yang Bayar Rp 650 Juta Masuk FK, tapi Ketolak

KPK memetakan konstruksi dugaan korupsi ini ke dalam tiga klaster perkara. Klaster pertama menyangkut tindakan Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga, yang dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq meminta uang sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa untuk masuk ke Fakultas Kedokteran Unsoed. Karena calon mahasiswa tersebut akhirnya tidak lolos dan orang tua menuntut pengembalian dana, Norman yang telah memakai uang tersebut lantas meminjam dana dari pihak swasta yang pembayarannya dikompensasikan melalui pemberian tiga proyek di Unsoed.
Pada klaster kedua, KPK mendalami dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi terkait penyelenggaraan seleksi mahasiswa baru dengan total nilai mencapai Rp 680 juta. Sementara itu, klaster ketiga memuat perbuatan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto yang mengumpulkan uang tunai senilai Rp 1,12 miliar dari pihak pengepul calon mahasiswa baru dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq.
Kuasa Hukum Yaqut, Kuota Haji Hak Saudi, Bukan Keputusan RI

Secara keseluruhan, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam perkara ini, yaitu Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, serta tiga pihak swasta bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






