Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah berencana untuk menghapus batasan harga minimum sebesar Rp 50 per saham. Rencana penghapusan batas harga minimum ini merupakan bagian dari agenda kebijakan Bursa Efek Indonesia dalam mengatur tata cara serta mekanisme perdagangan saham di pasar modal Indonesia. Melalui rencana penghapusan batasan harga terendah Rp 50 per saham ini, BEI berupaya merespons kebutuhan pasar agar seluruh saham di bursa dapat diperdagangkan secara lebih fleksibel dan sesuai dengan pergerakan pasar.
Kabar mengenai rencana kebijakan Bursa Efek Indonesia ini disiarkan secara langsung dalam program televisi Power Lunch milik CNBC Indonesia pada hari Jumat, 21 Agustus 2026 (21/08/2026). Dalam tayangan program Power Lunch tersebut, CNBC Indonesia mengulas rencana penghapusan batasan harga minimum Rp 50 per saham sebagai topik utama yang relevan dengan perkembangan terkini di industri pasar modal Indonesia.
Rupiah Menguat ke Rp17.685 per Dolar AS, Capai Level Terkuat Sejak Mei 2026

Penerapan rencana penghapusan batasan harga minimum Rp 50 per saham ini ditujukan oleh Bursa Efek Indonesia sebagai upaya penting dalam memberikan akses likuiditas yang jauh lebih baik. Dengan ditiadakannya ketentuan harga terendah Rp 50 per saham tersebut, hambatan likuiditas yang selama ini mungkin terjadi pada saham-saham tertentu di pasar modal Indonesia dapat diminimalkan, sehingga akses likuiditas bagi perdagangan saham di pasar modal Indonesia menjadi semakin terbuka dan lancar.
Di samping memperluas dan memberikan akses likuiditas yang lebih baik, langkah Bursa Efek Indonesia dalam menghapus batasan harga minimum Rp 50 per saham ini juga bertujuan untuk meningkatkan proses pembentukan harga atau price discovery di pasar modal Indonesia. Proses pembentukan harga atau price discovery yang efektif dinilai sangat esensial bagi pasar modal Indonesia agar setiap pergerakan harga saham dapat terbentuk secara wajar, transparan, dan akurat melalui interaksi pasar.
Saham-Saham Bank Kompak Menguat, Topang IHSG di Zona Hijau

Melalui kombinasi penyediaan akses likuiditas yang lebih baik serta peningkatan kualitas proses pembentukan harga atau price discovery, rencana Bursa Efek Indonesia menghapus batas harga minimum Rp 50 per saham diharapkan dapat membawa pengaruh positif bagi seluruh ekosistem pasar modal Indonesia. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan dari Bursa Efek Indonesia ini menjadi langkah terencana untuk menciptakan pasar modal Indonesia yang lebih berdaya saing dan efisien ke depannya.






