Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiHiburanPendidikanBusinessNationalPopuler
Beranda/National

Kuasa Hukum Yaqut, Kuota Haji Hak Saudi, Bukan Keputusan RI

Marthen PalutunganDiterbitkan 22 Agu 2026 - 13.05 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kuasa Hukum Yaqut, Kuota Haji Hak Saudi, Bukan Keputusan RI
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa alokasi kuota haji bukan merupakan keputusan sepihak dari Pemerintah Indonesia, melainkan hak yang sepenuhnya ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Argumen tersebut dikemukakan sebagai bagian dari nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan kuota tambahan haji.

Kubu terdakwa berpendapat penerbitan regulasi, termasuk Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, merupakan ranah tindakan administratif. Atas dasar itu, kuasa hukum menilai pengujian ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihak Yaqut menyatakan skema pembagian kuota tambahan 50:50 antara haji reguler dan khusus berlandaskan iktikad baik guna menekan beban subsidi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sekaligus buah dari nota kesepahaman (MoU) bersama otoritas Saudi. Perwakilan kuasa hukum, Mellisa Anggraini, turut mencatat bahwa pada 2025 sempat terdapat 600 sisa kuota reguler yang tidak terserap saat Indonesia tidak mendapat kuota tambahan.

Baca Juga

Derita Korban Gempa NTT di Tenda Gelap Tanpa Uluran Pemerintah

Derita Korban Gempa NTT di Tenda Gelap Tanpa Uluran Pemerintah

Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menolak dalil eksepsi tersebut di hadapan majelis hakim. Jaksa menegaskan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada kerugian keuangan negara mutlak menjadi ranah yurisdiksi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Produk hukum yang diterbitkan Yaqut dinilai tidak memenuhi unsur peradilan PTUN karena tidak memiliki sifat konkret, individual, dan final. JPU juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung yang menetapkan bahwa pengujian sengketa administrasi di PTUN hanya bisa ditempuh sebelum proses penegakan hukum pidana berjalan.

Dalam dakwaannya, JPU menduga kebijakan Yaqut mengubah porsi pembagian kuota tambahan haji tahun 2023–2024 telah merugikan negara sebesar Rp622 miliar. Ketentuan normatif yang sebelumnya mewajibkan rasio 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus diubah menjadi seimbang 50 berbanding 50. Perubahan ini dimanfaatkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk memungut biaya atau fee percepatan dari jemaah yang hendak memangkas masa tunggu, komponen yang kemudian dihitung oleh penyidik KPK sebagai nilai kerugian negara.

Baca Juga

Kemensos Perkuat Penanganan Dampak Gempa Bumi di Nusa Tenggara Timur

Kemensos Perkuat Penanganan Dampak Gempa Bumi di Nusa Tenggara Timur

Mengenai keberatan kuasa hukum atas tidak rincinya kronologi dugaan penerimaan dana sejumlah USD 271.500 serta instruksi pengumpulan USD 1 juta terkait Pansus Hak Angket Haji DPR, JPU memastikan detail waktu, lokasi, dan para pihak yang terlibat akan diungkap pada tahapan pembuktian persidangan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor dijadwalkan membacakan putusan sela atas eksepsi pihak Yaqut pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKPengadilan Tipikor

Berita Terbaru Lainnya

Rupiah Menguat ke Rp17.685 per Dolar AS, Capai Level Terkuat Sejak Mei 2026Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani Raih Gelar Doktor dari Universitas IndonesiaHashim Minta Hunian MBR Tak Diborong Oknum, Satu Orang Satu Apartemenbank bjb Buka Early Access Jersey Baru Persib, Eksklusif bagi NasabahDerita Korban Gempa NTT di Tenda Gelap Tanpa Uluran PemerintahKemensos Perkuat Penanganan Dampak Gempa Bumi di Nusa Tenggara TimurKebakaran di Gedung Bapenda DKI Jakarta, Damkar Sebut Penyalaan Sedikit karena Suhu PanasKPK Tetapkan Rektor dan Warek Unsoed Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya · 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional · 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan · 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi · 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional · 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiHiburanPendidikanBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap