Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa alokasi kuota haji bukan merupakan keputusan sepihak dari Pemerintah Indonesia, melainkan hak yang sepenuhnya ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Argumen tersebut dikemukakan sebagai bagian dari nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan kuota tambahan haji.
Kubu terdakwa berpendapat penerbitan regulasi, termasuk Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, merupakan ranah tindakan administratif. Atas dasar itu, kuasa hukum menilai pengujian ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihak Yaqut menyatakan skema pembagian kuota tambahan 50:50 antara haji reguler dan khusus berlandaskan iktikad baik guna menekan beban subsidi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sekaligus buah dari nota kesepahaman (MoU) bersama otoritas Saudi. Perwakilan kuasa hukum, Mellisa Anggraini, turut mencatat bahwa pada 2025 sempat terdapat 600 sisa kuota reguler yang tidak terserap saat Indonesia tidak mendapat kuota tambahan.
Derita Korban Gempa NTT di Tenda Gelap Tanpa Uluran Pemerintah

Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menolak dalil eksepsi tersebut di hadapan majelis hakim. Jaksa menegaskan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada kerugian keuangan negara mutlak menjadi ranah yurisdiksi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Produk hukum yang diterbitkan Yaqut dinilai tidak memenuhi unsur peradilan PTUN karena tidak memiliki sifat konkret, individual, dan final. JPU juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung yang menetapkan bahwa pengujian sengketa administrasi di PTUN hanya bisa ditempuh sebelum proses penegakan hukum pidana berjalan.
Dalam dakwaannya, JPU menduga kebijakan Yaqut mengubah porsi pembagian kuota tambahan haji tahun 2023–2024 telah merugikan negara sebesar Rp622 miliar. Ketentuan normatif yang sebelumnya mewajibkan rasio 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus diubah menjadi seimbang 50 berbanding 50. Perubahan ini dimanfaatkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk memungut biaya atau fee percepatan dari jemaah yang hendak memangkas masa tunggu, komponen yang kemudian dihitung oleh penyidik KPK sebagai nilai kerugian negara.
Kemensos Perkuat Penanganan Dampak Gempa Bumi di Nusa Tenggara Timur

Mengenai keberatan kuasa hukum atas tidak rincinya kronologi dugaan penerimaan dana sejumlah USD 271.500 serta instruksi pengumpulan USD 1 juta terkait Pansus Hak Angket Haji DPR, JPU memastikan detail waktu, lokasi, dan para pihak yang terlibat akan diungkap pada tahapan pembuktian persidangan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor dijadwalkan membacakan putusan sela atas eksepsi pihak Yaqut pada Kamis, 27 Agustus 2026.






