Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka. Keduanya dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri tersebut. Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim penindakan KPK pada Kamis (20/8).
Dalam kegiatan tangkap tangan yang berlangsung pada hari Kamis (20/8) tersebut, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq ditangkap oleh tim KPK. Pada rangkaian penindakan yang sama, pihak Wakil Rektor Unsoed diamankan oleh petugas di wilayah Purwokerto. Langkah penindakan hukum ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai petunjuk awal terkait dugaan transaksi tidak sah dalam proses penerimaan mahasiswa di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa penetapan status hukum terhadap para pihak dilakukan atas dasar kecukupan alat bukti yang sah. Berdasarkan kecukupan alat bukti tersebut, lembaga antirasuah menetapkan total enam orang sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut terdiri atas tiga pejabat di lingkungan Universitas Soedirman dan tiga orang lainnya yang berasal dari pihak swasta.
Gempa M 5,8 Terjadi di Pandeglang Banten, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Rincian enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK mencakup Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed, serta Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Penetapan ini menunjukkan keterlibatan pihak internal kampus bersama pihak swasta dalam perkara dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru.
Mengenai konstruksi perkara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan bahwa dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed atau Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto ini terkait dengan seleksi penerimaan mahasiswa baru, di antaranya untuk masuk ke Fakultas Kedokteran. Dalam pengungkapan perkara ini, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta rupiah yang diduga menjadi uang pelicin agar calon mahasiswa dapat diterima masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran.
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru

Menindaklanjuti penetapan tersangka, KPK langsung mengambil langkah penahanan terhadap keenam orang yang telah berstatus tersangka. Achmad Taufik Husein menuturkan bahwa para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama. Pelaksanaan penahanan terhadap seluruh tersangka tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penanganan perkara dugaan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru di Unsoed Purwokerto ini kini terus berlanjut di bawah kewenangan penyidikan KPK dengan penahanan para tersangka di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.






