Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Kasus dugaan korupsi yang menjerat pucuk pimpinan universitas tersebut berkaitan langsung dengan pelaksanaan proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di lingkungan Unsoed. Berdasarkan konstruksi perkara dari lembaga antirasuah, salah satu lingkup seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang menjadi objek tindak pidana tersebut adalah seleksi penerimaan di Fakultas Kedokteran Unsoed.
Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menetapkan satu orang tersangka, melainkan menetapkan sebanyak enam orang tersangka secara keseluruhan. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas tiga orang pejabat di jajaran internal Universitas Jenderal Soedirman serta tiga orang yang berasal dari pihak swasta. Dari pihak kampus Unsoed, selain Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, KPK juga menetapkan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto sebagai tersangka. Sementara itu, tiga orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta adalah Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan para pejabat kampus Unsoed dan pihak swasta tersebut terjadi dalam rentang periode tahun 2025 hingga tahun 2026. Dalam pemaparan perkara oleh penyidik, Rektor Unsoed bersama para tersangka lainnya diduga menerima uang dari salah satu pihak yang bertindak sebagai pengepul para calon mahasiswa baru. Dari kasus tersebut, jumlah uang yang diterima para tersangka dari pihak pengepul calon mahasiswa baru mencapai total sebesar Rp1,12 miliar pada periode 2025–2026.
73 Maba Jalur Mandiri Unsoed 'Disetting' Jadi Ladang Korupsi Rektor, Duduk Perkara dan Peran Para Pihak

Penetapan status hukum serta rincian mengenai penanganan perkara korupsi ini disampaikan secara langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmas Taufik Husein. Keterangan resmi tersebut disampaikan kepada awak media dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada tanggal 21 Agustus 2026. Plt Dirdik KPK Achmas Taufik Husein menjelaskan detail penetapan tersangka dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi pada proses seleksi jalur mandiri di Unsoed tersebut.
Atas perbuatan yang dipersangkakan, para tersangka dijerat dengan ketentuan pasal-pasal tindak pidana korupsi. KPK menyangkakan para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rektor Kena OTT KPK, Mahasiswa Unsoed Suarakan Keresahan dan Tuntut Pembenahan Tata Kelola Kampus

Menindaklanjuti penetapan tersangka tersebut, KPK langsung melakukan tindakan penahanan terhadap para tersangka demi kepentingan proses penyidikan. Penahanan terhadap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq beserta tersangka lainnya dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus 2026 sampai dengan 9 September 2026. Tempat penahanan para tersangka dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.






