Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi seleksi penerimaan mahasiswa baru. Seiring proses penyidikan, lembaga antirasuah ini turut membuka peluang untuk mengembangkan perkara dengan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini?
Selain Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, KPK menjerat lima orang lainnya. Dari lingkungan internal kampus, penyidik menetapkan Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed dan Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed. Tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Bagaimana skema jalur seleksi resmi yang dibuka Unsoed?
Korban Meninggal Truk Tabrak 2 Mobil-2 Motor di Puncak Bertambah Jadi 4 Orang, Ini Rincian dan Penanganannya

Menjelang tahun akademik baru, Unsoed secara resmi menyediakan tiga jalur penerimaan mahasiswa baru: Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur Mandiri. Di Fakultas Kedokteran Unsoed misalnya, biaya resmi Uang Kuliah Tunggal (UKT) berkisar antara Rp 7,1 juta hingga Rp 17 juta. Selain UKT, calon mahasiswa jalur mandiri di fakultas tersebut dikenakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan nominal mulai dari Rp 100 juta (IPI 1) hingga Rp 260 juta (IPI 4).
Apa saja tiga klaster korupsi yang ditemukan oleh KPK?
KPK mengelompokkan tindak pidana korupsi yang melibatkan Akhmad Sodiq ke dalam tiga klaster:
KPK Ungkap Praktik Guru Jadi Pengepul Maba Masuk Unsoed dan Transaksi Kuota Mandiri

- Klaster Pertama: Norman Arie Prayoga, dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, meminta uang sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa untuk masuk Fakultas Kedokteran Unsoed. Namun, calon mahasiswa tersebut tidak lolos seleksi. Karena uang yang diminta telah terpakai saat orang tua menuntut pengembalian, Norman meminjam dana dari pihak swasta dan menggantinya dengan kompensasi berupa tiga proyek di Unsoed.
- Klaster Kedua: Dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses seleksi mahasiswa baru dengan total nilai mencapai Rp 680 juta.
- Klaster Ketiga: Eko Sumanto menghimpun dana sebesar Rp 1,12 miliar dari pengepul calon mahasiswa baru atas sepengetahuan Akhmad Sodiq. Dalam klaster ini, Akhmad Sodiq menjual 73 kuota mahasiswa jalur mandiri dari berbagai fakultas. Bertindak sebagai koordinator, Eko Susmanto menjual kuota-kuota tersebut kepada orang tua calon mahasiswa dan pihak guru dengan rentang harga Rp 50 juta hingga Rp 500 juta per kuota.
Pasal apa yang disangkakan kepada para tersangka?
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KPK terus mendalami seluruh aliran dana dalam perkara ini guna menentukan langkah hukum lanjutan terkait potensi sangkaan TPPU.






