Penyelidikan kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) membuka temuan baru mengenai keterlibatan pihak sekolah menengah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati adanya peran seorang guru sekolah menengah atas (SMA) yang bertindak sebagai koordinator atau pengepul calon mahasiswa dalam seleksi jalur mandiri di perguruan tinggi negeri tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Hussein menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara oknum guru tersebut dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Susmanto. Dalam komunikasi tersebut, keduanya bertransaksi menetapkan kuota kelulusan serta menegosiasikan tarif per calon mahasiswa. Besaran tarif yang disepakati untuk meloloskan calon peserta berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta per kepala.
Eko Susmanto diketahui menjabat sebagai panitia seleksi jalur mandiri sekaligus figur kepercayaan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq. Berdasarkan data penyidikan KPK terhadap 245 kuota jalur mandiri tahun 2026, terkonfirmasi sebanyak 73 kuota telah dialokasikan dan ditransaksikan untuk penerimaan sejumlah uang. Padahal secara regulasi, proses seleksi masuk di Unsoed terbagi ke dalam tiga jalur resmi, yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur Mandiri. Pada jalur resmi tersebut terdapat ketentuan biaya resmi, seperti di Fakultas Kedokteran Unsoed yang menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) antara Rp 7,1 juta hingga Rp 17 juta, serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dari rentang Rp 100 juta (IPI 1) hingga Rp 260 juta (IPI 4).
KPK Buka Peluang Usut TPPU di Kasus Rektor Unsoed Terkait Penerimaan Maba

KPK telah menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka bersama lima orang lainnya atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Kelima tersangka lain tersebut mencakup Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, serta tiga orang dari pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Konstruksi perkara korupsi ini dipetakan KPK ke dalam tiga klaster utama. Klaster pertama menyangkut tindakan Norman Arie Prayoga yang meminta dana sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa untuk masuk Fakultas Kedokteran atas sepengetahuan rektor. Ketika calon tersebut tetap tidak lolos dan orang tua menuntut uang kembali, dana yang terlanjur terpakai diganti melalui pinjaman swasta yang kemudian dikompensasikan dengan tiga proyek pekerjaan di lingkungan Unsoed.
Korban Meninggal Truk Tabrak 2 Mobil-2 Motor di Puncak Bertambah Jadi 4 Orang, Ini Rincian dan Penanganannya

Klaster kedua berkaitan dengan penerimaan gratifikasi terkait seleksi mahasiswa baru secara keseluruhan dengan nilai mencapai Rp 680 juta. Sementara itu, klaster ketiga melibatkan pengumpulan dana oleh Eko Sumanto dari para pengepul calon mahasiswa baru, yang tercatat berhasil menghimpun uang sebesar Rp 1,12 miliar dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq.
Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






