Pengusutan dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah pejabat kampus dan pihak swasta sebagai tersangka. Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya dugaan manipulasi seleksi penerimaan mahasiswa baru yang memanfaatkan kuota seleksi lokal.
Apa yang sebenarnya terjadi dalam seleksi mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed?
KPK mengidentifikasi adanya praktik pengaturan sistematis dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Dari total alokasi kuota sekitar 245 mahasiswa pada jalur tersebut, sebanyak 73 calon mahasiswa baru telah dipersiapkan atau disetting oleh para tersangka. Kuota puluhan calon mahasiswa tersebut kemudian dikelola sedemikian rupa untuk dijadikan sasaran penarikan sejumlah uang tidak resmi demi meloloskan mereka masuk ke universitas.
Siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK?
KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dari pihak internal universitas, terdapat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, serta Kepala Bagian Akademik berinisial ES. Selain itu, KPK menjerat tiga pihak eksternal yang turut terlibat dalam jejaring ini, yaitu DMW dan AW dari pihak swasta, serta MYN yang merupakan keponakan dari sang rektor.
Kuasa Hukum Yaqut, Kuota Haji Hak Saudi, Bukan Keputusan RI

Berapa besaran tarif pungutan yang ditarik dari calon mahasiswa?
Pungutan liar yang dipatok kepada para calon mahasiswa baru jalur mandiri bervariasi nilainya. Berdasarkan data penanganan perkara oleh KPK, tarif terendah yang diminta tercatat sebesar Rp 50 juta per orang. Sementara itu, untuk nominal tertinggi yang ditarik dari calon mahasiswa menembus angka Rp 500 juta per kepala.
Bagaimana kronologi operasi penangkapan dan barang bukti yang disita?
Operasi penindakan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026. KPK mengamankan total 14 orang dari dua wilayah terpisah, yakni 12 orang di wilayah Purwokerto dan 2 orang di Jakarta. Pihak-pihak yang ditangkap di Purwokerto langsung dibawa menuju Polresta Banyumas guna menjalani pemeriksaan pendahuluan.
KPK Tetapkan Rektor dan Warek Unsoed Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru

Memasuki Jumat, 21 Agustus 2026, sebanyak 7 orang dari rombongan Purwokerto diberangkatkan ke Jakarta. Dengan demikian, ada 9 orang yang menjalani pemeriksaan intensif lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Dari rangkaian operasi tersebut, tim penindakan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 665 juta serta saldo rekening bank sebesar Rp 99 juta.
Pasal apa yang disangkakan dan bagaimana langkah penahanan tersangka?
Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP). Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.






